MUIJatim – Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menyegerakan untuk membayar zakat fithrah sebelum waktu wajib adalah boleh, sebagaimana disebutkan oleh mushonnif bahwa ada tiga pendapat dan yang benar adalah boleh menyegerakan bayar zakat fithrah mulai dari awal Ramadan dan tidak boleh sebelum masuk Ramadan.*
Fatawa-MUI-Nomor-23-Tahun-2020-tentang-Pemanfaatan ZIS untuk Penanggulangan Wabah Covid-19.pdf











