MUIJatim–Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat. Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.
Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).*
Download>>>> Fatwa MUI No 49/2019: Melihat Mushaf Al-Quran Saat Shalat Tidak Membatalkan Shalat.pdf










