MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat

OlehMUI Jatim
Kamis, 25 Mar 2021 - 15:51 WIB
10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memiliki 10 kriteria untuk menentukan suatu paham atau aliran keagamaan yang sesat. 10 kriteria itu menjadi pedoman bagi MUI untuk mengeluarkan Fatwa.

10 kriteria tersebut disampikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA., saat acara diskusi dengan pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim, yang digelar secara daring pada Selasa malam (23/03/2021).

Kiai Halim Soebahar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember, menyebutkan bahwa 10 kriteria itu terdiri dari : (1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang  enam dan rukun Islam yang lima, (3) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, (3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, (4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, (5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”

Yang keenam, lanjut Kiai Halim Soebahar, adalah Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, (7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, (8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, (9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, (10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

10 kriteria itu penting dipahami oleh pengurus MUI, khususnya pengurus di Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan, serta Komisi Fatwa. Karena dengan 10 kriteria itu, pengurus dapat mengidentifikasi apakah suatu aliran atau paham keagamaan tertentu dapat dinyatakan sesat atau menyimpang.

Baca juga   Hadist Seruan ke Masjid Saat Pandemi Dhaif dan Palsu

“10 kriteria itu bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas mantan Ketua Umum MUI Kabupaten Jember.

“Salah satu fokus MUI,” lanjut Kiai Soebahar, “adalah mengkaji aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Sejauh ini sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI melalui kajian yang mendalam.”

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, merespon baik dengan 10 kriteria ajaran sesat dan menyimpang yang disampaikan oleh Waketum MUI Jatim.

Selanjutnya, Haris berjanji akan menggelar pelatihan pengkajian 10 kriteria aliran sesat tersebut mulai di tingkat pengurus MUI Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Pelatihan itu dinilai penting untuk segera dilakukan, karena problem masyarakat terus berkembang.

“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu,” ujar Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Khas Jember.

Diskusi, yang yang dipandu oleh moderator dari Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan, yakni Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum, berjalan cukup dinamis. Presentasi KH. Abd. Halim Soebahar mendapat  tanggapan positif dari sejumlah peserta.

Bahkan beberapa anggota komisi memberikan usulan agar 10 kriteria itu ditambah lagi, tidak hanya nabi dan rasul, melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Jadi pada kriteria nomor 7 ditambah dengan Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para sahabat, tabiin dan ulama.

Para peserta diskusi juga meminta pengurus MUI Jatim untuk mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur atau SOP dari MUI pusat hingga ke kota atau kabupaten, agar pengurus MUI di tingkat daerah tidak gamang ketika menghadapi konflik yang dilatarbelakangi oleh aliran dan paham keagamaan.

Baca juga   Basyarnas MUI Jatim Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah bersama Unesa

 

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Syukron Dosy

 

Artikel Terkait

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Status Darah Haidh

Status Darah Haidh

26/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, mohon maaf, izin bertanya, apakah flek coklat seperti ini...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Status Darah Haidh

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved