MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat

OlehMUI Jatim
Kamis, 25 Mar 2021 - 15:51 WIB
10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memiliki 10 kriteria untuk menentukan suatu paham atau aliran keagamaan yang sesat. 10 kriteria itu menjadi pedoman bagi MUI untuk mengeluarkan Fatwa.

10 kriteria tersebut disampikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA., saat acara diskusi dengan pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim, yang digelar secara daring pada Selasa malam (23/03/2021).

Kiai Halim Soebahar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember, menyebutkan bahwa 10 kriteria itu terdiri dari : (1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang  enam dan rukun Islam yang lima, (3) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, (3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, (4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, (5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”

Yang keenam, lanjut Kiai Halim Soebahar, adalah Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, (7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, (8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, (9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, (10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

10 kriteria itu penting dipahami oleh pengurus MUI, khususnya pengurus di Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan, serta Komisi Fatwa. Karena dengan 10 kriteria itu, pengurus dapat mengidentifikasi apakah suatu aliran atau paham keagamaan tertentu dapat dinyatakan sesat atau menyimpang.

Baca juga   KH Abd Mujib Hasyim Jelaskan Pentingnya Doa

“10 kriteria itu bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas mantan Ketua Umum MUI Kabupaten Jember.

“Salah satu fokus MUI,” lanjut Kiai Soebahar, “adalah mengkaji aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Sejauh ini sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI melalui kajian yang mendalam.”

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, merespon baik dengan 10 kriteria ajaran sesat dan menyimpang yang disampaikan oleh Waketum MUI Jatim.

Selanjutnya, Haris berjanji akan menggelar pelatihan pengkajian 10 kriteria aliran sesat tersebut mulai di tingkat pengurus MUI Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Pelatihan itu dinilai penting untuk segera dilakukan, karena problem masyarakat terus berkembang.

“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu,” ujar Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Khas Jember.

Diskusi, yang yang dipandu oleh moderator dari Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan, yakni Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum, berjalan cukup dinamis. Presentasi KH. Abd. Halim Soebahar mendapat  tanggapan positif dari sejumlah peserta.

Bahkan beberapa anggota komisi memberikan usulan agar 10 kriteria itu ditambah lagi, tidak hanya nabi dan rasul, melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Jadi pada kriteria nomor 7 ditambah dengan Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para sahabat, tabiin dan ulama.

Para peserta diskusi juga meminta pengurus MUI Jatim untuk mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur atau SOP dari MUI pusat hingga ke kota atau kabupaten, agar pengurus MUI di tingkat daerah tidak gamang ketika menghadapi konflik yang dilatarbelakangi oleh aliran dan paham keagamaan.

Baca juga   Doa Malam Nisfu Sya'ban beserta Artinya

 

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Syukron Dosy

 

Artikel Terkait

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

19/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan studi lapangan dari rombongan...

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026

Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Halaqah Pra-Ijtima Ulama...

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersiap menyelenggarakan Ijtima’ Ulama III...

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyoroti dan menyayangkan viralnya video penampilan...

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa...

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

14/10/2026

Bangkalan, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur merumuskan empat langkah strategis...

Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

14/10/2026

BANGKALAN - Komisi Ukhuwwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan untuk...

Informasi Terbaru

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

19/10/2026 - 18:39 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026 - 10:16 WIB
MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026 - 11:17 WIB
MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026 - 15:49 WIB
MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026 - 12:19 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved