MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Masjid di 3 Negara Ini Ditutup Karena Wabah Penyakit

Oleh : KH. Ma'ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim dan Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)

OlehMUI Jatim
Rabu, 7 Jul 2021 - 18:27 WIB
Masjid di 3 Negara Ini Ditutup Karena Wabah Penyakit
ShareTweetSend

Sejarah: “Masjid Ditutup Apakah Menunggu Setelah Mayat Bergelimpangan Karena Wabah Penyakit?”.

Di masa Nabi ada 2 Sahabat yang mengalami penyakit menular tapi tidak sampai menularkan kepada yang lain:

ﻟﻢ ﻳﺒﺘﻞ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ وسلم ﺇﻻ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﻣﻌﻴﻘﻴﺐ ﻛﺎﻥ ﺑﻪ ﻫﺬا اﻟﺪاء اﻟﺠﺬاﻡ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻛﺎﻥ ﺑﻪ ﻭﺿﺢ

“Tidak ada satupun dari Sahabat Nabi shalla Allahu alaihi wasallam yang diuji kecuali 2 laki-laki. Muaiqib diuji dengan kusta dan Anas bin Malik diuji dengan belang-belang” (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq 9/375)

Penyakit tersebut menular tetapi belum ditemukan riwayat siapa sahabat lain yang tertular. Mengapa? Secara medis penyakit kusta ini penularannya sangat lambat. Meski lambat ternyata adalah keberhasilan Nabi dalam memerintah untuk mengantisipasi menjaga jarak. Seperti dalam banyak hadis Sahih:

فر من المجذوم فرارك من الاسد

“Larilah dari orang yang terkena penyakit kusta seperti engkau lari dari harimau” (HR Bukhari)

Jika kusta yang penularannya lambat diperintah oleh Nabi untuk menjauh lalu bagaimana dengan penyakit yang penularannya lebih cepat? Apalagi terkadang orang yang membawa virus tersebut terlihat sehat dan tidak sakit namun menularkan kepada orang yang kondisi tubuhnya sudah tidak sehat.

Untuk itulah semua pihak yang terkait melarang perkumpulan dalam jumlah besar, termasuk di masjid. Ada sebagian saudara kita yang tidak terima: “Masjid kok ditutup?”. Ada lagi di sebuah daerah karena masjid ditutup maka lebih baik dibongkar dan dirobohkan saja.

Mari kita sedikit membuka cakrawala sejarah umat Islam terdahulu yang sudah lebih banyak mengalami peristiwa semacam ini dibanding negara kita;

1. Mesir

ﻭﻏﻠﻘﺖ ﺃَﻛﺜﺮ اﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪ ﻭاﻟﺰﻭاﻳﺎ. ﻭَاﺳْﺘﻘﺮ ﺃَﻧﻪ ﻣَﺎ ﻭﻟﺪ ﺃﺣﺪ ﻓِﻲ ﻫَﺬَا اﻟﻮﺑﺎء ﺇِﻻَّ ﻭَﻣَﺎﺕ ﺑﻌﺪ ﻳَﻮْﻡ ﺃَﻭ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﻭَﻟَﺤِﻘﺘﻪُ ﺃﻣﻪ

Baca juga   Halal Bihalal MUI Jatim 2025, Momen Istimewa Launching PKU dan LSP untuk Perkuat Peran Keulamaan

“Kebanyakan masjid dan lembaga pendidikan ditutup. Hal ini tetap berlanjut sampai jika ada anak yang lahir di masa wabah penyakit tersebut maka akan mati setelah 1 atau 2 hari, kemudian disusul oleh ibunya” (Al-Maqrizi, As-Suluk Li Ma’rifati Duwal Al-Muluk 2/157)

ﻭﺻﺎﺭ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﻻ ﻳﺮﻯ ﺇﻻ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﺃﻭ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﺃﻭ ﻣﺸﺘﻐﻼ ﺑﺘﺠﻬﻴﺰ ﻣﻴﺖ ﻭﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺇﻻ ﻧﺎﺋﺤﺔ ﺃﻭ ﺑﺎﻛﻴﺔ ﻭﺗﻌﻄﻠﺖ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻣﻦ اﻻﺫاﻥ ﻭاﻷﻣﺎﻣﺔ ﻟﻤﻮﺕ ﺃﺭﺑﺎﺏ اﻟﻮﻇﺎﺋﻒ ﻭاﺷﺘﻐﺎﻝ ﻣﻦ ﺑﻘﻰ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺸﻲ ﺃﻣﺎم اﻟﺠﻨﺎﺋﺰ

“Jika ada orang yang keluar rumah maka ia akan melihat mayat atau orang sakit atau relawan yang sibuk mengurus orang mati. Tidak didengar kecuali wanita meratapi atau menangisi jenazah. Masjid-masjid sepi dari adzan dan imam, karena para pengurusnya meninggal dan sibuk dengan orang yang masih tersisa untuk berjalan di depan mayat” (Al-Jabrati, Ajaib Al-Atsar 30/25)

2. Andalusia Spanyol

[ ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ] ﻭﻓﻴﻬﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺤﻂ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ ﻭاﻟﻮﺑﺎء. ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺈﺷﺒﻴﻠﻴﺔ، ﺑﺤﻴﺚ ﺃﻥ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺑﻘﻴﺖ ﻣﻐﻠﻘﺔ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳُﺴﻤّﻰ ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ

“Tahun kelaparan besar di Andalus. Disana terjadi musim kemarau panjang dan wabah penyakit. Banyak yang meninggal di Isybiliya. Masjid ditutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya.” (Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Tarikh Al-Islam 2/440)

3. Makkah, Arab Saudi

ﻭﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻗﻊ ﺑﻤﻜﺔ ﻭﺑﺎء ﻋﻈﻴﻢ ﺑﺤﻴﺚ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﻧﻔﺴﺎً، ﻭﺣﺼﺮ ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺭﺑﻴﻊ اﻷﻭﻝ ﺃﻟﻔﺎً ﻭﺳﺒﻌﻤﺎﺋﺔ، ﻭﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﻤﻘﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺗﻠﻚ اﻷﻳﺎﻡ ﺇﻻ ﺇﺛﻨﻴﻦ ﻭﺑﻘﻴﺔ اﻷﺋﻤﺔ ﺑﻄﻠﻮا ﻟﻌﺪﻡ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻬﻢ

“Di tahun tersebut terjadi wabah penyakit besar, dalam sehari 40 orang wafat. Di bulan Rabiul Awal mencapai 1700 korban jiwa. Dikatakan bahwa Imam di Masjidil Haram tidak melakukan shalat di tempat tersebut kecuali 2 orang. Para Imam membatalkan karena tidak ada yang shalat dengan mereka” (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Inba’ Al-Ghumr 3/326)

Baca juga   Idul Adha Sebentar Lagi, MUI Sidoarjo Akan Gelar Sosialisasi PMK

Bahkan di masa Covid-19 saat ini Masjidil Haram ditutup meski tidak keseluruhan, kalaupun dibuka hanya untuk kalangan terbatas dan melalui pemeriksaan yang ketat. Mengapa? Sebab dijelaskan dalam sebuah riwayat hadis:

«ﻣَﺎ ﺃَﻋْﻈَﻤَﻚِ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺣُﺮْﻣَﺘَﻚِ، ﻭَاﻟﻤُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﻋْﻈَﻢُ ﺣﺮﻣﺔ ﻋِﻨْﺪَ اﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻨْﻚِ»

“Betapa agungnya engkau (Ka’bah) dan agung kemuliaanmu. Namun orang beriman lebih agung kemuliaannya di sisi Allah dari pada engkau” (HR Tirmidzi, secara marfu’ terdapat dalam riwayat Thabrani)

Membuka Masjidil Haram dengan konsekuensi tertular virus Corona dengan menutup akses ke Ka’bah demi keselamatan umat Islam, maka yang didahulukan adalah keselamatan Umat Islam.

Masih saja ada yang menyanggah kenapa masjid ditutup tapi pasar tetap dibuka? Adduh. Begini dolor, tretan, sister-brother, akhi-ukhti. Kalau Anda berniat ibadah ke masjid lalu terhalang karena ada kekhawatiran tertular penyakit lalu shalat di rumah, maka pahalanya tetap sama dan tidak berkurang. Mana dalilnya? Dalilnya ada dalam riwayat al-Bukhari tapi saya sampaikan kesimpulan dari ulama Syafi’iyah saja:

(ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﻗﺼﺪﻫﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ) ﻗﻴﺪ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﻟﻪ، ﺃﻱ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ ﻣﻮﺟﻮﺩ.

“Fadlilah berjamaah (termasuk Jumatan) tetap akan didapat jika orang tersebut berniat akan melakukannya andaikan tidak ada uzur” (I’anah Thalibin, 2/61). (*)

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026

JEMBER, MUI Jatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk...

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya mengakselerasi terwujudnya ekosistem kuliner yang terjamin di kawasan pendidikan...

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026

JEMBER, MUI Jatim – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr....

Haidh Setelah Niat Ihram

Haidh Setelah Niat Ihram

20/08/2026

Purwanto, Sidoarjo Pertanyaan : Kalau orang sudah miqot umroh, kemudian mau melaksanakan towaf, tiba-tiba haid,...

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

20/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Terbatas...

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

19/08/2026

Pertanyaannya Penanya yang berbahagia semoga anda selalu dalam rahmat dan ridhonya.... Tentang pertanyaan anda di...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

18/08/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Informasi Terbaru

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB
Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

20/08/2026 - 11:49 WIB
MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026 - 18:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Haidh Setelah Niat Ihram

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Adab Berdoa

Bisnis Seorang Food Vloger 

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved