MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Waketum MUI Jatim Prof Dr H Abd Halim Soebahar: Dimensi Pendidikan Dalam Ibadah Puasa

OlehMUI Jatim
Selasa, 5 Apr 2022 - 05:43 WIB
Waketum MUI Jatim Prof Dr H Abd Halim Soebahar: Dimensi Pendidikan Dalam Ibadah Puasa
ShareTweetSend

Setiap ibadah selalu memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal.

Dimensi vertikal adalah aspek teosentris/ketuhanan, sedang horizontal adalah aspek antroposentris/kemanusiaan.

Dimensi vertikal ibadah puasa berupa pengendalian diri dari segala bentuk hasrat duniawi, baik berupa makanan, minuman dan kenikmatan seksual untuk melebur kepada kenikmatan sejati bersama Allah Swt, sumber dari segala kenikmatan.

Sedangkan dimensi horizontal ibadah puasa adalah persamaan (egalitarianisme). Semua orang Islam kaya maupun miskin harus menahan lapar, dahaga dan nafsu lainnya dari sejak fajar sampai terbenamnya matahari.

Orang yang dirumahnya penuh stok makaman dan minuman dengan oang miskin yang sama sekali tidak punya ransum makanan, sama-sama harus merasakan lapar demi mencapai ridha Allah Swt.

Turunan dari prinsip pesamaan ini adalah terbentuknya empati sosial untuk memperjuangkan persamaan hak umat atas semua aspek, baik ekonomi, politik, sosial budaya, dan sebagainya.

Perintah dan kewajiban berpuasa, sebagaimana difirmankan Allah Swt, terdapat dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 183: ‘Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa’.

Jika diteliti dan direnungkan secara mendalam makna ayat tersebut, akan dapat dipahami bahwa ibadah puasa yang hanya diwajibkan (idiom ushul fiqh, mafhum mukhalafah) kepada orang yang beriman adalah untuk mencapai ketaqwaan.

Jadi taqwa merupakan target yang akan dicapai dari perintah dan kewajiban berpuasa bagi orang-orang yang beriman.

Selain itu, ketika menetapkan kewajiban berpuasa, Alquran tidak menegaskan bahwa kewajiban tersebut datang dari Allah, tetapi redaksi yang digunakannya dalam bentuk pasif: ‘…diwajibkan atas kamu berpuasa…’.

Agaknya, redaksi tersebut sengaja dipilih untuk mengisyaratkan bahwa puasa tidak harus merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah Swt, tetapi manusia itu sendiri akan mewajibkannya atas dirinya pada saat ia menyadari banyaknya manfaat dan nilai-nilai pendidikan dengan diwajibkannya puasa itu, karena puasa menjadikan hidup kita lebih sehat, berpuasa akan menjadikan kita lebih baik, dan dengan berpuasa sebulan Ramadan akan menjadikan kita lebih terdidik.

Baca juga   Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Manusia diciptakan oleh Allah dari unsur tanah dan ruh ilahi.

Tanah mendorongnya memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmani, sedangkan ruh ilahi mengantarkannya kepada hal-hal yang bersifat ruhaniah.

Tidak dapat disangkal bahwa dorongan kebutuhan jasmani, khususnya fa’ali (makan, minum, dan hubungan seks) menempati tempat teratas, daya tariknya sedemikian kuat sehingga tidak jarang orang terjerumus.

Seseorang yang mampu mengendalikan diri, diharapkan mampu mengontrol dorongan naluriah atau nafsu lain.

Dari sini dapat dipahami mengapa syarat sahnya puasa dalam Islam adalah bila ia berhasil mendidik diri guna ‘menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual’.

Dengan demikian, perlu ada proses pelatihan, bahkan pendidikan untuk menghindari lepasnya kontrol dorongan naluri fa’ali tersebut.

Salah satu media pendidikan yang sangat strategis adalah syariat ibadah puasa.

Jadi, puasa ramadlan disyariatkan hakikatnya adalah untuk mendidik kita; mendidik kesehatan kita, mendidikmkejujuran kita, mendidik keikhlasan kita, dan mendidik potensi pengendalian diri kita.

Puasa Ramadan disyariatkan agar kita dapat mengendalikan diri, dan puasa ramadhan disyariatkan agar kita selalu optimis terhadap masa depan. ”ada dua kegembiraan (kenikmatan) yang didapatkan oleh orang yang berpuasa, sekali pada saat berbuka dan sekali pada saat menemui Tuhannya”, demikian sabda Nabi Muhammad Saw.

Oleh karena itu, tanamkan keyakinan bahwa puasa bukan beban, tetapi kebutuhan kita, menuju kebahagiaan di masa depan, dan puasa Ramadan adalah kebutuhan bagi orang-orang yang beriman menuju ketaqwaan.

Dengan demikian, puasa Ramadan sebenarnya merupakan rahmat dan sekaligus kemurahan Allah Swt, bukan beban bagi kita, karena perintah berpuasa dimaksudkan sebagai media pendidikan samawi, pendidikan yang amat strategis, pendidikan yang sangat komprehensif, sehingga manusia lebih dekat kepada hakikat jati dirinya, yakni makhluq yang selalu merindukan kedekatan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kedekatan dengan sesama.

Baca juga   MUI Jatim : Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Makassar dan Jaga Kondusifitas Jawa Timur

Mengapa?, karena puasa ramadhan memberi pengalaman ruhaniah (spiritual experiences) paling berharga bagi kehidupan manusia.

Yang semula jarang bersama, selama ramadhan akan sering bahkan selalu bersama, minimal saat berbuka dan bersantap sahur.

Yang semula jarang sholat berjamaah, selama ramadhan menjadi aktif berjamaah lima waktu, sholat tarowih dan witir.

Yang semula kurang peka terhadap sesama, selama Ramadan akan merasa lebih peduli terhadap nasib sesama, dan bentuk amaliah lainnya.

Jadi, puasa Ramadan adalah pendidikan samawi yang paling strategis dan kompehensif dalam mengembangkan energi positif manusia beriman.

Walhasil, kita dan keluarga (suami istri dan anak-anak) akan merasakan sesuatu yang baru: terasa lebih utuh karena sama-sama berupaya menggapai ketaqwaan.

Namun pengalaman ruhaniah yang paling dalam dan tinggi nilainya adalah kesadaran akan kehadiran Allah Swt dalam setiap dimensi kehidupan kita.

Kesadaran bahwa Allah Swt selalu hadir bersama kita, mengawasi kita dan melihat semua perbuatan kita, sehingga kehadiran kita dalam kehidupan ini akan dijalani dengan penuh makna, di mata Tuhan dan sesama. Rasanya, dengan berpuasa, energi positif kita berkembang lebih dahsyat, manfaat dan barokah.

Inilah sebenarnya motivasi bagi kita disyariatkannya ibadah puasa ramadhan. ‘…wa an tashûmû khairun lakum in kuntum ta’lamûn/…dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui’ (QS. Al-Baqarah (2): 184).

Wallahu a’lam.

Wakil Ketua Umum MUI Jatim,
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA.

sumber.

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved