MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur: Dari Puasa Kelas Syariat Menuju Hakikat

Prof. M. Mas’ud Said, PhD, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur

OlehMUI Jatim
Rabu, 6 Apr 2022 - 10:16 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur: Dari Puasa Kelas Syariat Menuju Hakikat
ShareTweetSend

Secara syariat tata cara fiqiyah, puasa ialah kewajiban bagi muslimin muslimat yang memenuhi syarat.
Di antaranya, muslim, suci dari hadast besar, badan sehat, sudah baligh, berakal sehat.
Untuk mencegah makan dan minum selama beberapa waktu yang ditentukan, dengan diawali niat dan ditutup dengan berbuka puasa pada waktu yang ditentukan.
Di luar ketentuan itu ibadah puasa dianggap tidak syah atau batal.
Puasa syariat itu sudah kita lakukan bertahun tahun bahkan sejak kecil.
Setelah puluhan tahun, apakah kita tetap berpuasa pada kelas syariat uaitu puasanya kebanyakan anak kecil. Setelah berpuluh puluh tahun, sudahkan kita bisa naik kelas.
Bisakah kita mendorong diri untuk berpuasa secara lebih filsafati, dimana kita mengajak dasn memaksa diri untuk lebih spiritual.
Secara substansial, puasa yang baik harus bisa mengantar diri kita lebih spititual dalam makna bahwa situasi lapar dan dahaga itu dapat mempercepat proses kedekatkan diri kita kepada Allah SWT.
Puasa seharusnya bisa mengantar kita untuk lebih sensitive terhadap penjagaan diri akan dosa.
Puasa kita adalah puasa lingkungan, bukan puasa untuk memperhatikan diri sendiri.
Puasa yang artinya pencegahan dan pengendalian mestinya bisa mengahtar adanya kesadaran otomastis lebih banyak untuk berbuat baik terhadap sesama, lebih bermanfaat kepada lingkungan terkecil dalam keluarga serta tak mendholimi diri dan tak mendholimi masyarakat sekitarnya.
Hakikat tertinggi ibadah puasa adalah capaian spiritual yang lebih bebas, lebih open, tak terikat fiqih ibadah.
Sedangkan puasa dalam tataran syariat lebih dekat dengan istilah relegiusitas itu lebih terikat pada aturan atau fiqih seperti misalnya tata aturan shalat, syarat rukun wudhu, ikatan aturan main yang yang harus dilafalkan atau dilakukan seseorang dalam ibadah agar dianggap syah adanya.
Kita melihat bahwa seringkali kita terjebak pada tata aturan puasa, namun tak terlalu perduli dengan hasil atau impact puasa.
Memang dalam al Qur’an Allah SWT mewajibkan kita berpuasa agar kita menjadi Muttaqin yaitu orang orang yang taat kepada Nya, namun jangan lupa dalam banyak hal Allah SWT meletakkan orang orang yang muchsinan yaitu orang yang selalu berbuat baik dalam maqam atau derajat yang lebih mulia daripada orang bertaqwa.
Derajat orang orang yang bertaqwa atau Muttaqin itu orang yang taat aturan sedangkan muchsin adalah orang orang yang selalu berbuat baik. Allah SWT lebih menempatkan orang yang berbuat kebaikan lebih pada orang orang yang taat beribadah.
Oleh sebab itu saya memberanikan diri untuk mengajukan pernyataan bahwa disamping berpuasa syariat kita harus bisa mencapai fadilah puasa secara hakikat.
Saya memaknai puasa saya masih pada tataran syariat, puasa kelas syariat itu adalah laku lampah yang taat aturan fiqih. Kita terjebak apakah puasa kita syah atau batal secara fiqiyah. Sedangkan puasa yang hakiki itu ialah akhlak hasil proses ibadah. Syariat itu lebih pada tata cara ibadah.
Puasa kelas atasnya ialah berlanjutnya capaian puasa itu pada akhlak yang mulia. Dengan demikian, puasa kita harus sukses kedua duanya, yaitu membawa kita lebih taat secara fiqiyah sekaligus mendorong kita untuk jadi orang orang muchsinyang sesungguhnya.
Secara logika, belum tentu orang berpuasa dengan segala tata cara fiqihnya itu bisa menghantarnya untuk mendapatkan jiwa spiritualitas yang tinggi, sebaliknya orang yang tak lagi puasapun.
Misalnya pada bulan lain, bisa saja lebih spiritual walau ia tidak begitu relegius taat lima waktu shalat berjamaah.
Dengan bahasa yang agak bebas, misal sepak bola, relegiusitas fiqiyah itu ibarat tak tik dan strategi serta keindahan bersepak bola, relegiusitas ibadah adalah ibadah yang taak aturan tata cara ibadah formal.
Sedangkan spiritualitas adalah goal dan capaian kemenangan.
Sesungguhnya, dengan menelisik filsafat puasa, dalam bulan Ramadhan ini kita memang harus mendapatkan dua capaian sekaligus, yaitu capaian religiusitas sekaligus capaian spiritualitas yang tinggi.
Berbeda dengan puasa dalam tataran syariat fiqih yang ketat, puasa itu laku lampah batin yang lebih halus dan substantif, puasa itu adalah laku spiritualitas hanif menuju kecintaan perbuatan baik yang tak terikat dengan aturan ibadah mahdhoh.
Hakikat puasa itu adalah spiritualitas hasil dari proses puasa syariat. Kalau setelah puasa nanti kondisi spiritualitas kita tetap seperti sebelumnya maka sesungguhnya puasa kita hanya berujung hasil lapar dan dahaga saja
Dalam makna ini, yang dimaksud dengan puasa sejati atau puasa yang hakiki itu ialah situasi dimana kita sudah melaksanakan kewajiban kita terhadap tata aturan ritual agama sekaligus bisa mendapati diri lebih baik, lebih berguna lagi di orang sekitar kita, kepada lingkungan kecil dan lingkungan besar kita, lingkungan sosial maupun lingkungan keluarga kita.
Kalau kita ingin mengukur diri; apakah puasa kita sudah tingkat tinggi hakikat atau masih tingkat syariat, maka caranya gampang; apakah dengan puasa nanti kehadiran dan keberadaan kita setelah berpuasa itu lebih banyak berguna bagi mereka atau tidak, kita lebih egois atau tidak, lebih pasrah atau tidak, lebih sumeleh atau tidak, lebih bersyukur atau tidak.
(Prof. M. Mas’ud Said, PhD, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur)

Baca juga   Sampaikan Duka, MUI Jatim Ajak Masyarakat Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Semeru

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur: Dari Puasa Kelas Syariat Menuju Hakikat, https://surabaya.tribunnews.com/2022/04/05/ketua-majelis-ulama-indonesia-jawa-timur-dari-puasa-kelas-syariat-menuju-hakikat.

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved