MUI JATIM – Nyai Hj Farida Ulvi Na’imah mengisahkan sosok Khawlah binti Tsa’labah sebagai sosok sahabat perempuan yang revolusioner. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber bedah buku ‘Perempuan Menggugat Al-Qur’an Menjawab’ Selasa (12/04/2022).
“Konsep perempuan menggugat atau mengadu jika dilihat dari sisi historis banyak direkam oleh Al Qur’an. Diantaranya kasus Khawlah binti Tsa’labah,” katanya dalam acara yang digelar live Instagram @ swararahima itu.
Menurut Nyai yang menempuh studi sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut, Khawlah telah berhasil merubah ketentuan zhihar atau upaya suami untuk menceraikan istrinya dengan cara menyamakan punggung istri dengan mahramnya.
“Hal itu dilatarbelakangi oleh suami Khawlah yakni sahabat Aus bin ash-Shamit yang melihat istrinya shalat. Kemudian melihat punggung istrinya lantas ia spontan ingin menyetubuhinya. Suaminya dengan cepat menarik dan meminta berhubungan,” ungkapnya.
Ketika Khawlah menolak, saaminya lantas langsung menceraikan dengan mengatakan ‘kamu seperti punggung ibuku’ atau dalam fiqih dikenal dengan dhihar. Setelah kejadian tersebut Aus bin ash-Shamit bercerita kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya telah mengeluarkan kata-kata tersebut kepada istrinya. Karena saat itu belum turun wahyu, Nabi Muhammad SAW meminta untuk tidak mensetubuhi istrinya terlebih dahulu. Atau bisa dikatakan Nabi menangguhkan hukumnya.
Khawlah secara revolusioner juga mengadu kepada Nabi dan mengatakan bahwa hukum seperti itu tidak adil terhadap perempuan. “Tubuh saya semua sudah dinikmati oleh suami, tetapi kenapa akhirnya harus dicerai dengan sebegitu mudahnya,” k
Mendengar Nabi menangguhkan hukumnya, Khawlah mengatakan dirinya akan mengadu sendiri kepada Allah SWT. Khawlah pun berdoa dengan menengadahkan tangannya ke langit. Dalam dadanya, berkecamuk perasaan sedih dan duka sebab belum ada ayat yang diturunkan berkaitan dengan masalah yang ia hadapi.
Kejadian itulah yang melatarbelakangi turunya ayat Al-Qur’an surah Al Mujaadilah ayat 1-4. Yang artinya “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar tanya jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,”












