SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim kembali menggelar MUILenial Podcast Part II pada Jum’at (26/08/2022) yang disiarkan live melalui kanal Youtube @MUI Jatim TV. Kali ini yang diangkat adalah terkait ‘Marak Layanan Paylater, Hati-Hati Penggunaanya’.
Lia Istifhama selaku sekretaris MUI Jatim yang menjadi narasumber mengatakan dalam menghadapi maraknya layanan paylater yang mengarah pada budaya konsumtif dan pemborosan mewanti-wanti agar masyarakat tidak asal pilih barang untuk dibeli.
‘Kita harus tau dalam hidup kita apa yang perlu kita beli dengan apa yang menjadi kebutuhan. Jangan sampai membeli barang hanya karena tergiur harga murah dan pembayaran bisa dilakukan di belakang hari,” katanya.
Hal tersebut penting agar di kemudian hari tidak terjadi masalah. Jika bicara paylater pertama harus mengetahui sejauh mana batas kemampuan untuk membeli. Kedua yang perlu diperhatikan adalah mengetahui seberapa besar bunga atau tanggungan barang yang akan dibeli.
“Saya sempat mencari tau berapa minimal bunga untuk paylater? Ternyata minimalnya 3 persen berlaku enam – dua belas bulan. Misal saya membeli tas dengan harga Rp.100 ribu dengan bunga 3 persen total Rp.103 ribu,” terangnya
Sekilas terlihat murah, namun dikhawatirkan akan tergiur dengan membeli barang yang lain dan pada akhirnya menumpuk. Jika tidak bisa membayar tiap bulan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
“Oleh karena itu jangan karena mudah lantas cepat-cepat membeli. Harus tau seberapa butuh barang yang akan kita beli. Jadi harus memilah antara kebutuhan dan keinginan,” tandasnya.












