MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jatim: Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

OlehMUI Jatim
Minggu, 28 Mar 2021 - 22:50 WIB
MUI Jatim: Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik pada Idul Fitri 1442 H atau 2021. Pengurus MUI merasa perlu mendukung Kebijakan itu, karena dinilai telah berorientasi pada kemaslahatan umat. Pengurus MUI berpedoman pada kaidah fikih ‘Tassarruf al-Imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah’, bahwa kebijakan pemerintah yang menciptakan kemaslahatan wajib dibantu.

“Larangan mudik dari pemerintah adalah untuk kemaslahatan kita semua, dalam rangka melindungi rakyat dari ancaman dan bahaya sekaligus ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Ketua MUI Jatim, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M, pada Minggu (28/03/2021).

Larangan mudik lebaran, yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sudah tepat. Kebijakan itu mengacu pada situasi Covid-19 saat ini, dimana ditemukan varian baru dari mutasi Covid-19. Selain itu program vaksinasi yang sedang berjalan juga belum tuntas, yang ditargetkan 180 juta warga atau rakyat Indonesia harus tervaksin untuk menciptakan kekebalan kelompok (Herd Imminuty).

Ketua Badan Kesehatan MUI Jawa Timur, Prof. Djoko Santoso, dr, Ph.D Sp.PD.KGH.FINASIM, mengatakan bahwa pemerintah tetap harus gencar melakukan tracing, testing spesimen dan menegakan protokol kesehatan tanpa pandang bulu, meski kurva penularan virus corona telah menurun sejak 13 Maret, yakni di angka 4.607, namun ancaman lain muncul, yakni ditemukannya sejumlah varian baru dari mutasi Covid-19, mulai dari B-117 dari Inggris, B.1.351 dari Afrika Selatan, B.1.1.228 dari Brasil dan N349K. Varian baru itu lebih cepat menular dan sejauh ini belum ada laporan vaksin covid-19 berpengaruh pada varian baru tersebut (Kompas, 25/03/2021).

Larangan mudik sudah dua kali dilakukan oleh pemerintah karena situasi pandemi Covid-19. Larangan pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Kebijakan serupa kembali diberlakukan pada Idul Fitri 1442 H. Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pemerintah menegaskan meniadakan mudik.

Baca juga   Jelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, MUI: Bantu Sosialisasikan Hewan Kurban yang Sah Disembelih

“Alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19” ujar Muhadjir Effendy, seperti yang dilansir www.tribunnews.com, pada Jumat (26/03/2021). Kasus baru terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi, yakni 4083 dengan angka kematian 85 per 28 Maret 2021.

“Kebijakan larangan mudik dari pemerintah, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya ‘Janganlah Kamu Menjatuhkan Dirimu ke Dalam Kebinasaan’,” tegas Kiai Mutawakkil, yang merupakan Pengasuh Ponpes Zainul Hasang Genggong Probolinggo.

“Dan juga sangat sesuai, lanjut Kiai Mutawakkil, dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.” Bagi mantan Ketua PWNU Jatim ini, hukum silaturahim dan halalbihalal lebaran adalah sunah, sedangkan menjaga keselamatan nyawa adalah Wajib.

“Dalam Islam ada 5 hal yang wajib dijaga, yakni Hifdzun Nafsi, menjaga nyawa atau keselamatan nyawa. Hifdzud diin atau menjaga agama. Hifdzun Nasal atau menjaga keturunan. Hifdzul Maal atau menjaga harta, dan Hifdzul Aqli atau menjaga akal pikiran,” tegas Kiai Mutawakkil.

Karenanya kita diwajibkan oleh agama mendahulukan yang wajib, baru kemudian yang sunnah, tidak boleh karena sunnah, yang wajib ditinggalkan. Apalagi silaturahim tidak harus muwajahah atau face to face. Silaturahim bisa dilakukan melalui media, semisal melalui video call atau berkirim pesan dengan media sosial yang ada.

“Ini sesuai dengan sabda Rasulullah, yakni hendaklah kamu bersilaturahim walaupun dengan salam. Kirim salam ke mbak yu, kirim salam ke adek, kirim salam takzim kepada kedua orangtua itu juga sudah silaturahim. Karenanya saya sangat memaklumi niatan baik dari pemerintah, yaitu melaksanakan kewajiban, menjaga keselamatan rakyatnya,” tutur Kiai Mutawakkil. (iim/infokom).

Baca juga   Epidemiolog: Virulensi Omicron Rendah

Artikel Terkait

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

21/01/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan pentingnya sinergi ulama dan umara...

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

19/01/2026

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan dan keberkahan tersendiri dalam kalender Islam....

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

15/01/2026

Bulan Rajab 1447 Hijriah kini memasuki pekan terakhir. Di tengah tradisi umat Islam, dikenal sebuah...

SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

14/01/2026

Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

14/01/2026

Surabaya, MUI Jatim Isu penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dinilai berpotensi mempidanakan...

MUI Jatim Terima Kunjungan LPH UNEJ, Perkuat Ekosistem Halal di Tapal Kuda

MUI Jatim Terima Kunjungan LPH UNEJ, Perkuat Ekosistem Halal di Tapal Kuda

09/01/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan dari Lembaga Pemeriksa...

PINBAS MUI Jatim Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Syariah Berkelanjutan

PINBAS MUI Jatim Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Syariah Berkelanjutan

07/01/2026

Surabaya, MUI Jatim Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur...

Informasi Terbaru

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

21/01/2026 - 10:05 WIB
Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

19/01/2026 - 17:00 WIB
Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

15/01/2026 - 20:00 WIB
SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

14/01/2026 - 13:05 WIB
Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

14/01/2026 - 11:14 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Persaudaraan Matahari

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved