Menikah adalah hal yang di idam-idamkan setiap umat Rasulullah Saw. Pembahasannya selalu menarik tidak hanya untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Tetapi yang sudah menikah akan selalu tersenyum-senyum ketika membahas pernikahan. Dimana Islam sangat rinci mengatar pernikahan.
Para mujtahid terdahulu seperti Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban atau yang lebih dikenal dengan Imam Abu Hanifah mendefinisikan nikah adalah akad. Yaitu ijab qobul antara mertua dan mempelai laki-laki, sehingga pasangan pengantin diperbolehkan sesuatu yang halal ketika dilakukan dengan lain jenis dihukumi haram.
KH Sahal Mahfudz Rais Amm PBNU 1999-2014 dalam bukunya fiqih sosial mengatakan :
“Biasanya ibadah itu dengan melawan nafsu, namun khusus nikah adalah ibadah yang memperturutkan nafsu,”
Jadi Allah SWT menciptakan manusia yang memang didalamnya terdapat nafsu. Namun Allah memberikan ruang untuk menyalurkan nafsunya menjadi ibadah dengan nikah.
Maka akad nikah tidak sama dengan akad jual beli. Jual beli bisa dilaksanakan dengan online, tulis menulis tanpa saksi. Tetapi akad nikah harus ada wali dan saksi.
Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda kepada kami : “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengandalikanmu,” Muttafaq Alaihi.
Rasulullah Saw sendiri menganjurkan untuk menikah dengan pasangan yang pecinta, penyayang dan subur. Untuk mengetahui sosok pasangan.
Terkait memilih pasangan, Rasulullah Saw menganjurkan untuk memprioritaskan akhlak. Karena dengan memprioritaskan religius lebih baik dari pada faktor fisik. Seperti kecantikan atau ketampanan tidak diprioritaskan karena mudah mengarahkan kepada kehinaan. Harta juga tidak menjadi prioritas dalam memilih pasangan hidup karena harta sering kali menimbulkan embrio percekcokan.
“Menikahlah dengan pasangan yang tidak terlalu ganteng dan tidak terlalu jelek, itu akan menjadi milik anda seutuhnya. Kenapa? Tidak ada orang lain yang melirik. Sebaliknya pasangan ganteng atau cantik bisa dilirik banyak orang. Orang ganteng atau cantik itu tidak awet, 10 – 20 tahun cantik atau gantengnya berganti jelek. Tetapi kalau orang jelek lebih awet,” Guyonan KH Anwar Zahid.
Rukun nikah menurut Imam Syafi’i :
- Mempelai laki-laki
- Mempelai perempuan
- Wali
- Dua orang saksi yang adil
- Sighat (Ijab Qabul)
Tanya Jawab :
Apakah boleh melihat calon pasangan?
Didalam syariat Islam diperbolehkan melihat calon pasangan yang bukan termasuk aurat. Jadi diperbolehkan kalau laki-laki melihat wajah dan telapak tangan perempuan yang akan manjadi pasangannya. Tidak ada ceritanya kalau sudah tunangan halalnya 50%, ini presepsi yang salah.
Bolehkah menikah antara nahdliyin dan Muhammadiyah?
Dalam bab nikah dikenal istilah kafa’ah atau sepadan. Menurut para ahli fiqih kafa’ah meliputi 4. Pertama agama, kedua akhlak, keduanya ini masuk dalam katgori wajib. Sedangkan ketiga adalah suku, keempat kerja yang tidak wajib. Artinya boleh saja antara orang yang bersuku sunda dan madura menikah.
Disini tidak termasuk organisasi, jadi boleh menikah beda organisasi atau madzhab.
Apabila ada duda dan janda menikah, apa boleh anak duda dan janda itu menikah?
Di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 dijelaskan siapa saja yang tidak boleh dinikah. Dan yang ditanyakan diatas tidak termasuk, maka dalam tinjauan fiqih hukumnya mubah. Namun dalam tradisi masyarakat sedikit menganjal.
Sumber : Ngaji Online Kitab Bulughul Maram Bab Nikah PCINU Jerman Bersama KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim dan DirekturAswaja Center PWNU Jatim Ahad (16/01/2022)











