MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Ngaji  Bab Nikah dengan KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim

Dalam kompilasi hukum Islam nikah disebut dengan mithaqan ghalizan atau sebuah akad yang sangat kuat.

OlehBoy Ardiansyah
Selasa, 18 Jan 2022 - 14:20 WIB
Ngaji  Bab Nikah dengan KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim
ShareTweetSend

Menikah adalah hal yang di idam-idamkan setiap umat Rasulullah Saw. Pembahasannya selalu menarik tidak hanya untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Tetapi yang sudah menikah  akan selalu tersenyum-senyum ketika membahas pernikahan. Dimana Islam sangat rinci mengatar pernikahan.

Para mujtahid terdahulu seperti Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban atau yang lebih dikenal dengan Imam Abu Hanifah mendefinisikan nikah adalah akad. Yaitu ijab qobul antara mertua dan mempelai laki-laki, sehingga pasangan pengantin diperbolehkan sesuatu yang halal ketika dilakukan dengan lain jenis dihukumi haram.

KH Sahal Mahfudz Rais Amm PBNU 1999-2014 dalam bukunya fiqih sosial mengatakan :

“Biasanya ibadah itu dengan melawan nafsu, namun khusus nikah adalah ibadah yang memperturutkan nafsu,”

Jadi Allah SWT menciptakan manusia yang memang didalamnya terdapat nafsu. Namun Allah memberikan ruang untuk menyalurkan nafsunya menjadi ibadah dengan nikah.

 Maka akad nikah tidak sama dengan akad jual beli. Jual beli bisa dilaksanakan dengan online, tulis menulis tanpa saksi. Tetapi akad nikah harus ada wali dan saksi.

Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda kepada kami : “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengandalikanmu,” Muttafaq Alaihi.

Rasulullah Saw sendiri menganjurkan untuk menikah dengan pasangan yang pecinta, penyayang dan subur. Untuk mengetahui sosok pasangan.

Terkait memilih pasangan, Rasulullah Saw menganjurkan untuk memprioritaskan akhlak. Karena dengan memprioritaskan religius lebih baik dari pada faktor fisik. Seperti kecantikan atau ketampanan tidak diprioritaskan karena mudah mengarahkan kepada kehinaan. Harta juga tidak menjadi prioritas dalam memilih pasangan hidup karena harta sering kali menimbulkan embrio percekcokan.

Baca juga   Komisi Fatwa MUI Jatim : Jumatan Virtual Tidak Sah, Jika Berhalangan Diganti Shalat Dzuhur

“Menikahlah dengan pasangan yang tidak terlalu ganteng dan tidak terlalu jelek, itu akan menjadi milik anda seutuhnya. Kenapa? Tidak ada orang lain yang melirik. Sebaliknya pasangan ganteng atau cantik bisa dilirik banyak orang. Orang ganteng atau cantik itu tidak awet, 10 – 20 tahun cantik atau gantengnya berganti jelek. Tetapi kalau orang jelek lebih awet,” Guyonan KH Anwar Zahid.

Rukun nikah menurut Imam Syafi’i :

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi yang adil
  5. Sighat (Ijab Qabul)

Tanya  Jawab :

Apakah boleh melihat calon pasangan?

Didalam syariat Islam diperbolehkan melihat calon pasangan yang bukan termasuk aurat. Jadi diperbolehkan kalau laki-laki melihat wajah dan telapak tangan perempuan yang akan manjadi pasangannya. Tidak ada ceritanya kalau sudah tunangan halalnya 50%, ini presepsi yang salah.

Bolehkah menikah antara nahdliyin dan Muhammadiyah?

Dalam bab nikah dikenal istilah kafa’ah atau sepadan. Menurut para ahli fiqih kafa’ah meliputi 4. Pertama agama, kedua akhlak, keduanya ini masuk dalam katgori wajib. Sedangkan ketiga adalah suku, keempat kerja yang tidak wajib. Artinya boleh saja antara orang yang bersuku sunda dan madura menikah.

Disini tidak termasuk organisasi, jadi boleh menikah beda organisasi atau madzhab.

Apabila ada duda dan janda menikah, apa boleh anak duda dan janda itu menikah?

Di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 dijelaskan siapa saja yang tidak boleh dinikah. Dan yang ditanyakan diatas tidak termasuk, maka dalam tinjauan fiqih hukumnya mubah. Namun dalam tradisi masyarakat sedikit menganjal.

Sumber : Ngaji Online Kitab Bulughul Maram Bab Nikah PCINU Jerman Bersama KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim dan DirekturAswaja Center PWNU Jatim Ahad (16/01/2022)

Baca juga   Mahasiswa UIN Sunan Ampel Studi di Bekas Lokalisasi Gang Dolly
Topik: Majelis Ulama IndonesiaMUI (Majelis Ulama Indonesia)

Artikel Terkait

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026

Menyambut momen perayaan Hari Kemerdekaan RI, semarak kegiatan lomba 17-an dan jalan santai tentu menjadi...

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026

SURABAYA, MUIJatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun...

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025

Ijtima Ulama Se-Jawa Timur: Kiai Mutawakkil Menekankan Pentingnya Respons Cepat MUI terhadap Masalah Umat

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025

Berikut ini adalah Hasil Ijtima' Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024  

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025

Berikut ini adalah Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas   [embeddoc url="https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Fatwa-Nomor-1-Tahun-2023-tentang-Hukum-Politik-Identitas.pdf"...

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024

Bangka. Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026 - 09:30 WIB
Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved