MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Ngaji  Bab Nikah dengan KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim

Dalam kompilasi hukum Islam nikah disebut dengan mithaqan ghalizan atau sebuah akad yang sangat kuat.

OlehBoy Ardiansyah
Selasa, 18 Jan 2022 - 14:20 WIB
Ngaji  Bab Nikah dengan KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim
ShareTweetSend

Menikah adalah hal yang di idam-idamkan setiap umat Rasulullah Saw. Pembahasannya selalu menarik tidak hanya untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Tetapi yang sudah menikah  akan selalu tersenyum-senyum ketika membahas pernikahan. Dimana Islam sangat rinci mengatar pernikahan.

Para mujtahid terdahulu seperti Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban atau yang lebih dikenal dengan Imam Abu Hanifah mendefinisikan nikah adalah akad. Yaitu ijab qobul antara mertua dan mempelai laki-laki, sehingga pasangan pengantin diperbolehkan sesuatu yang halal ketika dilakukan dengan lain jenis dihukumi haram.

KH Sahal Mahfudz Rais Amm PBNU 1999-2014 dalam bukunya fiqih sosial mengatakan :

“Biasanya ibadah itu dengan melawan nafsu, namun khusus nikah adalah ibadah yang memperturutkan nafsu,”

Jadi Allah SWT menciptakan manusia yang memang didalamnya terdapat nafsu. Namun Allah memberikan ruang untuk menyalurkan nafsunya menjadi ibadah dengan nikah.

 Maka akad nikah tidak sama dengan akad jual beli. Jual beli bisa dilaksanakan dengan online, tulis menulis tanpa saksi. Tetapi akad nikah harus ada wali dan saksi.

Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda kepada kami : “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengandalikanmu,” Muttafaq Alaihi.

Rasulullah Saw sendiri menganjurkan untuk menikah dengan pasangan yang pecinta, penyayang dan subur. Untuk mengetahui sosok pasangan.

Terkait memilih pasangan, Rasulullah Saw menganjurkan untuk memprioritaskan akhlak. Karena dengan memprioritaskan religius lebih baik dari pada faktor fisik. Seperti kecantikan atau ketampanan tidak diprioritaskan karena mudah mengarahkan kepada kehinaan. Harta juga tidak menjadi prioritas dalam memilih pasangan hidup karena harta sering kali menimbulkan embrio percekcokan.

Baca juga   Bersyukur Perpres Miras Dicabut, MUI Jatim Apresiasi Presiden

“Menikahlah dengan pasangan yang tidak terlalu ganteng dan tidak terlalu jelek, itu akan menjadi milik anda seutuhnya. Kenapa? Tidak ada orang lain yang melirik. Sebaliknya pasangan ganteng atau cantik bisa dilirik banyak orang. Orang ganteng atau cantik itu tidak awet, 10 – 20 tahun cantik atau gantengnya berganti jelek. Tetapi kalau orang jelek lebih awet,” Guyonan KH Anwar Zahid.

Rukun nikah menurut Imam Syafi’i :

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi yang adil
  5. Sighat (Ijab Qabul)

Tanya  Jawab :

Apakah boleh melihat calon pasangan?

Didalam syariat Islam diperbolehkan melihat calon pasangan yang bukan termasuk aurat. Jadi diperbolehkan kalau laki-laki melihat wajah dan telapak tangan perempuan yang akan manjadi pasangannya. Tidak ada ceritanya kalau sudah tunangan halalnya 50%, ini presepsi yang salah.

Bolehkah menikah antara nahdliyin dan Muhammadiyah?

Dalam bab nikah dikenal istilah kafa’ah atau sepadan. Menurut para ahli fiqih kafa’ah meliputi 4. Pertama agama, kedua akhlak, keduanya ini masuk dalam katgori wajib. Sedangkan ketiga adalah suku, keempat kerja yang tidak wajib. Artinya boleh saja antara orang yang bersuku sunda dan madura menikah.

Disini tidak termasuk organisasi, jadi boleh menikah beda organisasi atau madzhab.

Apabila ada duda dan janda menikah, apa boleh anak duda dan janda itu menikah?

Di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 dijelaskan siapa saja yang tidak boleh dinikah. Dan yang ditanyakan diatas tidak termasuk, maka dalam tinjauan fiqih hukumnya mubah. Namun dalam tradisi masyarakat sedikit menganjal.

Sumber : Ngaji Online Kitab Bulughul Maram Bab Nikah PCINU Jerman Bersama KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwah MUI Jatim dan DirekturAswaja Center PWNU Jatim Ahad (16/01/2022)

Baca juga   MUI Jatim: Puasa, Divaksin, Tidak Masalah
Topik: Majelis Ulama IndonesiaMUI (Majelis Ulama Indonesia)

Artikel Terkait

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025

Ijtima Ulama Se-Jawa Timur: Kiai Mutawakkil Menekankan Pentingnya Respons Cepat MUI terhadap Masalah Umat

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025

Berikut ini adalah Hasil Ijtima' Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024  

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025

Berikut ini adalah Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas   [embeddoc url="https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Fatwa-Nomor-1-Tahun-2023-tentang-Hukum-Politik-Identitas.pdf"...

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024

Bangka. Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa...

Rilis hasil Ijtima (1)

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024

Bangka. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan...

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

05/08/2022

Surabaya, MUIJatim.or.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Press Conference terkait hasil Ijtima' Ulama...

Informasi Terbaru

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

12/06/2026 - 18:02 WIB
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

12/06/2026 - 12:39 WIB
MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

05/06/2026 - 18:55 WIB
Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

05/06/2026 - 13:40 WIB
LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

05/06/2026 - 10:03 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved