Surabaya, MUI Jatim
Atlet binaraga asal Malang menjadi viral setelah diketahui mengonsumsi ayam tiren (ayam mati kemarin) akibat keterbatasan anggaran. Dari tiga karung ayam tiren yang mereka beli, hanya satu karung yang dinilai masih layak dimakan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Moh Hasan Mutawakkil ‘Alallah, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun alasan keterbatasan biaya menjadi latar belakang, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
“Mengonsumsi ayam tiren dengan alasan ketiadaan anggaran dan pemenuhan gizi atlet tidak bisa dibenarkan dan sangat disesalkan. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah agar kejadian yang sama tidak terulang lagi,” kata Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Rabu (07/05/2025).
Mutawakkil menegaskan, MUI sudah mempunyai fatwa soal haram memakan hewan tiren. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Mengonsumsi ayam yang tidak disembelih secara syar’i seperti ayam tiren adalah haram, bertentangan dengan agama Islam,” jelasnya.
Mutawakkil juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual ayam tiren di pasaran. Sebab, sudah ada larangan menjual hewan tiren.
“MUI Jatim juga menekankan bahwa ayam tiren tidak boleh diperjualbelikan karena tidak memenuhi persyaratan jual beli yang telah diatur dalam ajaran Islam,” terangnya.
“Di samping itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” tandasnya.












