Surabaya, MUI Jatim
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Abd Halim Soebahar, menegaskan kembali ketentuan hukum terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. Hal ini menyusul merebaknya penyakit campak di wilayah Sumenep dan meluas hingga Madura Raya.
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga poin penting. Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India diketahui memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.
“Namun, penggunaan vaksin MR ini dibolehkan karena saat ini berada dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah,” ungkap Prof. Abd Halim, Rabu (27/08/2025), disampaikan dalam Rakor bersama Direktorat Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Surabaya.
Ia menjelaskan, kebolehan ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan thayyib. Kedua, terdapat keterangan dari para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, serta fakta bahwa belum tersedia vaksin alternatif yang halal.
“Oleh karena itu, kebolehan menggunakan vaksin MR hanya berlaku dalam kondisi darurat dan tidak berlaku lagi jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci,” tegasnya.
Edukasi kepada masyarakat
MUI merespons situasi ini dengan langkah-langkah proaktif, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat. Prof Abd. Halim menginstruksikan kepada seluruh pengurus MUI di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, untuk ikut menjelaskan fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018.
“Setelah kita menyimak dan mendengarkan informasi tentang kenyataan menyebarnya penyakit campak, khususnya di Sumenep bahkan sudah menjalar ke Madura Raya, maka MUI Provinsi Jawa Timur perlu aktif untuk menyikapi hal-hal seperti itu. Penyakit ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari menjamin kemaslahatan,” tegasnya.
Menurutnya, yang perlu dipahami dan menjadi perhatian penting adalah penggunaan vaksin MR dibolehkan demi menyelamatkan nyawa manusia dan menjamin kemaslahatan.
“Yang perlu dipahami masyarakat bukan hanya keputusan pertama yang menyatakan haram, atau keputusan kedua tentang produk yang menggunakan bahan haram, tetapi keputusan ketiga yang sangat penting. Dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin MR dibolehkan demi menyelamatkan nyawa manusia dan menjamin kemaslahatan. Mudah-mudahan kita berhasil dan mari kita melakukan dengan langkah yang sangat cepat agar generasi yang akan datang ini bisa terselamatkan,” jelasnya.












