MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

OlehAdmin
Jumat, 27 Feb 2026 - 16:00 WIB
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
ShareTweetSend

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kondisi tubuh idealnya tetap sehat dan bugar agar mampu menunaikan puasa hingga waktu berbuka. Dalam syariat Islam, seseorang yang mengalami sakit berat mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain ketika telah sembuh.

Namun dalam praktiknya, ada sebagian orang yang tetap memilih berpuasa meskipun sedang sakit, sambil menjalani tindakan medis seperti suntik obat atau pemasangan infus.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah suntik atau infus saat berpuasa membatalkan puasa, mengingat ada cairan yang masuk ke dalam tubuh?

Sebelum membahas dari sisi hukum fiqih, penting untuk memahami perbedaan antara suntik dan infus. Suntikan umumnya berisi obat-obatan yang diberikan untuk tujuan pengobatan. Sementara itu, infus adalah metode pemberian cairan atau nutrisi melalui pembuluh darah vena, yang berfungsi menggantikan cairan tubuh atau bahkan zat makanan tertentu.

Perbedaan kandungan dan fungsi tersebut menimbulkan efek yang tidak sama. Setelah mendapatkan infus, seseorang biasanya merasa lebih segar dan tidak merasakan lapar, meskipun tidak dalam kondisi kenyang. Sedangkan suntikan biasa murni ditujukan sebagai terapi pengobatan, bukan sebagai pengganti asupan makanan dan minuman.

Dalam kajian fiqih, penggunaan suntik saat berpuasa pada prinsipnya diperbolehkan jika berada dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis. Namun, terkait apakah tindakan tersebut membatalkan puasa atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan argumentasi masing-masing pandangan.

Dilansir dari NU Online, menurut pendapat pertama, hukumnya membatalkan puasa secara mutlak sebab perkara yang dimasukan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut. Menurut pendapat kedua, hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebab sampainya hal tersebut tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.

Baca juga   Jelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, MUI: Bantu Sosialisasikan Hewan Kurban yang Sah Disembelih

Sementara itu, menurut pendapat ketiga yang menjadi pendapat ashah hukumnya diperinci:

  1. Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
  2. Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Ketiga pendapat ini terangkum dalam kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff:

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:

  1.  فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ.
  2. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ.
  3. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ

Artinya, “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut dalam tiga pendapat:

  1. Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut.
  2. Tidak membatakan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak memalui jalur lubang yang terbuka.
  3. Pendapat yang di dalamnya terdapat perincian. Pendapat ini merupakan ashah. Yakni:
    Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa; sedangkan apabila tidak demikian maka dilihat, (a) jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan (b) jika di otot yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.”

(Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, At-Taqrirat As-Sadidah fil Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum Al-Islamiyyah], halaman 452)

Baca juga   Dimensi Esoterik Puasa

Kendati demikian, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya Syarhul Yaqutun Nafis mengutip pernyataan sebagian ulama bahwa penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya, sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa:

أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ. لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ: كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ

Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).

Sehingga, dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan:

  1. Penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi.
  2. Praktik infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren.

Topik: puasaramadhan

Artikel Terkait

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

12/06/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur bersinergi dengan Forum Koordinasi Pencegahan...

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

12/06/2026

Kediri, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Pengembangan Pesantren (LPP)...

MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

05/06/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan agenda Monitoring dan Evaluasi...

LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

05/06/2026

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus...

Mengukur Kemabruran, Prof Niam: Bukti Nyata Haji Ada pada Kesalehan Sosial di Tanah Air

Mengukur Kemabruran, Prof Niam: Bukti Nyata Haji Ada pada Kesalehan Sosial di Tanah Air

03/06/2026

Makkah, MUI Jatim Keberhasilan ibadah haji seorang muslim tidak semata-mata diukur dari tuntasnya rangkaian ritual...

Wujud Kepedulian sebagai Khadimul Ummah, MUI Jatim Sembelih 6 Sapi Kurban dan Bagikan 1.000 Paket Daging untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian sebagai Khadimul Ummah, MUI Jatim Sembelih 6 Sapi Kurban dan Bagikan 1.000 Paket Daging untuk Masyarakat

30/05/2026

Surabaya MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan peranannya sebagai Khadimul...

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Informasi Terbaru

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

12/06/2026 - 18:02 WIB
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

12/06/2026 - 12:39 WIB
MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

05/06/2026 - 18:55 WIB
Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

05/06/2026 - 13:40 WIB
LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

05/06/2026 - 10:03 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved