Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang petani semangka. Mohon penjelasan mengenai
zakat hasil pertanian. Contohnya, saya menanam semangka di lahan seluas 1 hektar dengan modal sekitar Rp50.000.000. Modal tersebut bukan milik sendiri, tetapi hasil pinjaman (utang). Ketika panen memperoleh sekitar 15 ton semangka. Namun, karena harga sedang turun menjadi Rp3.000/kg, hasil penjualan hanya sekitar Rp 45.000.000. Secara jumlah panen mungkin sudah mencapai nisab, tetapi kenyataannya saya justru rugi karena hasil penjualan tidak mampu menutup modal. Apakah dalam kondisi seperti itu saya tetap wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Swt. memberkahi usaha Bapak sebagai petani dan memberikan hasil panen yang melimpah.
Tentang pertanyaan diatas, ada dua pandangan
Ulama’ :
Pertama bahwa semangka bukanlah tanaman zakawi (tananaman yang wajib di zakati), sehingga ia tidak masuk dalam kelompok zakat tanaman (baik zuru’ maupun tsimar) , namun ia termasuk dalam zakat perdagangan, jika memang di niatkan untuk diperjual belikan, dengan demikian jika ia telah memenuhi syarat dari zakat perdagangan yakni : Penghasilan di kumpulkan selama setahun dan mencapai satu nishab (85 gram emas) dengan harga emas saat ini, sebagaimana
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang zakat Penghasilan.
Jika memenuhi dua syarat tersebut maka wajib di keluarkan zakatnya 2/5 % , sebagaimana fatwa Syeh Sulaiman Kurdiy dalam Hawasyi madaniyah 1/95,
وقد قررنا ان ما لا زكاة في عنيه تجب فيه زكاة التجارة من الجذوع والتبن والأرض اذ ليس في هذه المذكورات زكاة عين وما لا زكاة في عينه تجب فيه زكاة التجارة (حواشي المدنية 1/95 )
Dan kami telah menetapkan bahwa sesuatu yang tidak ada zakat pada zatnya, maka wajib padanya zakat tijarah, seperti batang kayu, jerami dan tanah sebab semuanya tidak terkena zakat pada zatnya, sementara barang yang tidak terkena wajib zakat pada zatnya maka terkena wajib zakat tijarah (Hawasyi Al Maaniyah 1/95)”
Berdasarkan pendapat pertama ini maka penanya yang budiman belum wajib zakat karena belum memenuhi syarat nishab dan haul.
Kedua : boleh bertaqlid kepada Imam Hanafiy yang mewajibkan zakat pada semua yang tumbuh dari bumi kecuali kayu bakar dan rerumputan, namun demikian Madzhab Hanafi mensyaratkan tidak adanya hutang jika ada hutang maka tidak wajib zakat.
Dari pendapat kedua ini pula penanya yang budiman belum wajib zakat karena masih memiliki hutang.
Syeh Zainuddin bin Ibrahim (Ibnu Najim ) al mishriy Al Bahr Ar Rafiq 5/417.
البحر الرائق – زين الدين بن إبراهيم بن نجيم ، المعروف بابن نجيم المصري (المتوفى : 970هـ) (ج 5 / ص 417)
وَشَرَطَ فَرَاغَهُ عَنْ الدَّيْنِ ؛ لِأَنَّهُ مَعَهُ مَشْغُولٌ بِحَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ فَاعْتُبِرَ مَعْدُومًا كَالْمَاءِ الْمُسْتَحَقِّ بِالْعَطَشِ ، وَلِأَنَّ الزَّكَاةَ تَحِلُّ مَعَ ثُبُوتِ يَدِهِ عَلَى مَالِهِ فَلَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ كَالْمُكَاتَبِ وَلِأَنَّ الدَّيْنَ يُوجِبُ نُقْصَانَ الْمِلْكِ ؛
Dan disyaratkan hartanya bebas dari hutang karena dengan hutang itu dia telah disibukkan untuk kebutuhan pokoknya, maka dianggap tidak ada, seperti air yang wajib diberikan kepada orang yang kehausan dan oleh karena zakat itu wajib ketika kepemilikan tangannya terhadap hartanya telah sempurna, maka zakat tidak wajib atasnya, seperti budak mukatab dan juga karena hutang menyebabkan berkurangnya kepemilikan.”
Dengan demikian dari kedua pandangan diatas penanya belum berkewajiban zakat.
Wallohu A’lam bis showab.