Aunuddin, Bangkalan
Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram
Pertanyaan:
Seorang pembimbing jamaah umrah mengajak jamaah untuk memperbanyak sedekah di Masjidil Haram karena keutamaan pahala di Tanah Haram. Kemudian ia menawarkan program wakaf Al-Qur’an di Masjidil Haram, yang lalu disambut dengan antusias oleh jamaahnya. Namun di balik program tersebut ia mengambil keuntungan. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Sedekah dan wakaf merupakan amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya termasuk ibadah maliyah (ibadah yang berkaitan dengan harta) yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama.
Di sisi lain, seorang pembimbing umrah dapat memberikan layanan kepada jamaah, termasuk memfasilitasi penyaluran sedekah atau wakaf. Persoalan muncul apabila dalam fasilitasi tersebut pembimbing memperoleh keuntungan.
Nah, dalam hal ini, perlu dibedakan antara keuntungan yang “diperoleh secara jujur” sebagai imbalan jasa dan keuntungan yang diperoleh “melalui penipuan, manipulasi harga,” atau tanpa sepengetahuan pemberi wakaf.
Allah Swt. berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. al-Baqarah [2]: 261).
Allah Swt. juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS. an-Nisa’ [4]: 29).
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama membolehkan seseorang menerima ujrah (imbalan jasa) dalam pekerjaan yang mubah, termasuk menjadi wakil (wakalah) untuk membelikan barang, menyalurkan sedekah, atau mengurus suatu kepentingan, selama besaran imbalan tersebut diketahui atau disepakati dan tidak mengandung unsur penipuan.
Mengenai pengertian wakalah ini, al-Bajuri menjelaskan:
وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته (هامش حاشية الباجورى جز 1 ص : 386 )
“Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain), kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup.” (Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, jilid 1, hal. 386)
Mengenai wakil, Hasyiyah al-Jamal memberikan ketentuan:
(والوكيل امين ) لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده (حاشية الجمل جز 3 ص : 416)
“Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.” (Hasyiyah al-Jamal, jilid 1, hal. 416)
Dengan demikian, tugas wakil ini terbatas pada pernyataan muwakkil dan dia sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.
Dalam al-Muhadzdzab dijelaskan:
ولايملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف (المهذب جز 1 ص : 350)
“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.” (al-Muhadzdzab, jilid 1, hal. 350)
Dengan demikian, apabila seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk membelikan suatu barang dengan dana tertentu, kemudian ia menaikkan harga atau mengambil sebagian dana tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang mewakilkan, maka tindakan itu termasuk bentuk khianat terhadap amanah dan tidak dibenarkan menurut syariat. Karena dalam fikih, wakil wajib bertindak sesuai amanah dan kepentingan pihak yang mewakilkan.
Demikianlah ketentuannya secara umum. Terkhusus tentang pertanyaan saudara, perlu kita sepakati terlebih dulu bahwa pembimbing umrah yang mengajak jamaah untuk bersedekah atau berwakaf al-Qur’an semata-mata untuk memudahkan jamaah beramal, maka perbuatan tersebut merupakan amal yang baik dan patut diapresiasi.
Adapun mengenai keuntungan yang diperoleh pembimbing, hukumnya dirinci sebagai berikut:
Pertama, apabila sejak awal pembimbing menjelaskan kepada jamaah bahwa terdapat biaya jasa, biaya operasional, atau margin yang menjadi haknya, kemudian jamaah menyetujuinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena merupakan imbalan jasa yang didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak (an taradhin minkum).
Kedua, apabila pembimbing menyatakan seluruh uang akan digunakan untuk wakaf al-Qur’an, tetapi secara diam-diam mengambil sebagian keuntungan tanpa sepengetahuan jamaah, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Hal itu termasuk memakan harta orang lain secara batil dan mengkhianati amanah, meskipun tujuan akhirnya adalah menyediakan al-Qur’an untuk wakaf.
Ketiga, apabila pembimbing membeli mushaf dengan harga grosir atau memperoleh potongan harga dari pihak penyedia, kemudian ia menjualnya kepada jamaah dengan harga tertentu yang telah diinformasikan secara terbuka sebagai bagian dari transaksi jual beli atau layanan yang diberikannya, maka hal tersebut diperbolehkan. Keuntungan yang diperoleh dalam kondisi demikian termasuk keuntungan jual beli (ribh al-bay’) atau imbalan jasa (ujrah) yang sah, selama tidak mengandung unsur penipuan (gharar), penyembunyian fakta (tadlis), ataupun pengkhianatan terhadap amanah jamaah.
Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukanlah ada atau tidak adanya keuntungan, melainkan cara memperoleh keuntungan tersebut, apakah dilakukan dengan keterbukaan dan transparan, atau melalui pengelabuan.
Kesimpulannya, mengajak jamaah umrah untuk bersedekah atau berwakaf al-Qur’an di Masjidil Haram merupakan perbuatan yang baik apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas dan cara yang benar. Seorang pembimbing umrah juga boleh memperoleh imbalan atau keuntungan atas jasa yang diberikannya, selama keuntungan tersebut disampaikan secara terbuka, disepakati oleh jamaah, dan tidak diperoleh melalui penipuan atau pengkhianatan terhadap amanah.
Sebaliknya, apabila pembimbing mengambil sebagian dana wakaf secara diam-diam atau membuat jamaah mengira seluruh dana disalurkan untuk wakaf padahal sebagian diambil untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat karena bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan larangan memakan harta orang lain secara batil.
Wallahu a’lam bish-shawab.







