MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Islam

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:11 WIB
Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?
ShareTweetSend

Assalamualaikum wr wb.

Saya beberapa kali mendengar statement Bank Syariah belum sesuai Syariah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Rahman | Jakarta

 

Penjelasan

Insya Allah, bank syariah on the track. Setiap fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan ijtihad kolektif DSN MUI dan otoritas fatwa internasional.  Setiap kekurangan–yang lazim terjadi dalam bidang lain terus diawasi dan diperbaiki agar patuh syariah, agar terus beramal menebarkan kebaikan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, pada umumnya, konsep produk bank syariah sudah berdasarkan fatwa DSN MUI yang dikeluarkan setelah kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan oleh DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung.

Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan.

Kedua, berdasarkan ijtihad kolektif otoritas fatwa Internasional seperti Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, Lembaga Fikih OKI di Jeddah, dan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Makkah yang menjadi referensi otoritas fatwa di dunia.

Lembaga ini menghimpun para ahli muamalah, seperti Syekh Nidzam Yaqub (Bahrain), Syekh Abdu Sattar Abu Gudah (Saudi), Syekh Abdurrahman Athram (Saudi), Syekh Ali al-Gari (Saudi), Syekh Husein Hamid Hasan (Mesir), dan banyak lagi ulama internasional lainnya.

Ketiga, secara umum, metode ijtihad DSN MUI sama dengan ijtihad Lembaga Fatwa Internasional tersebut sebagaimana digariskan ulama ahli ushul, dengan memastikan setiap fatwa memiliki landasan, baik Al-Quran, hadis, ijma, urf tujjar, maslahat dengan menelaah referensi klasik seperti kitab tafsir ayat ahkam, syarah hadis muamalah, fikih muqaran, aqdiyah wa nawazil, keputusan otoritas fatwa internasional. Jika fatwa DSN diadopsi menjadi regulasi, menjadi mengikat.

Baca juga   Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Keempat, di antara contoh fatwa DSN MUI tersebut adalah.

(a) Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah dengan syarat pelakunya adalah nasabah mampu yang menunda pembayaran.

Denda diperuntukkan sebagai dana sosial, sebagaimana Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 dan standar syariah internasional AAOIFI tentang Murabahah.

Dan sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ:

“Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jama’ah).

(b) Jika terjadi transaksi dengan harga dan barang, maka serah terima sah, baik dengan menerima fisiknya atau nonfisiknya, walaupun fisik belum diterima, tetapi bisa memanfaatkannya.

Al-Khatib menjelaskan, “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.” (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).

Kelima, dalam praktiknya bank syariah ini belum sempurna dengan alasan beragam, di antaranya karena keterbatasan regulasi, pajak, operasional, SDM, nasabah.

Pada umumnya, kekurangan tersebut minor, dan tidak sebanding dengan total produk yang sesuai syariah.

Sesungguhnya, kekurangan terjadi dalam bidang-bidang lain seperti keluarga, seorang ayah dengan tanggung jawabnya mungkin belum sempurna menunaikannya, begitu pula sang ibu.

Menanamkan iman pada anak, menanamkan adab dan sakinah pada keluarga, menyediakan waktu yang cukup untuk mereka, hingga kondisi terkini anak-anak, menunjukkan ikhtiar yang masih jauh dari kesempurnaan.

Namun, di tengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak saleh dalam keluarga.

Kaidah kebertahapan ini sebagaimana penegasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat anaknya, Abdul Malik berkata kepadanya,

“Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”

Baca juga   Bangun Kepedulian Pengusaha terhadap MUI, Komisi Pengembangan Dana Umat Gelar Gathering

Khalifah menjawab:

“Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali yang ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah.” (Al-Muwafaqat, asy-Syatibi 2/94).

Semoga Allah memberikan istiqamah kepada para bankir syariah. Wallahu a’lam.

 

Dr Oni Sahroni
(Dewan Syariah Nasional MUI)

Topik: Benarkah bank syariah?MUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI Jatim

Artikel Terkait

Shalat. (Foto: MUIJ/Jadwal Shalat Digital)

Shalat Jamak

21/05/2025

Pertanyaan: Assalamu’alaikum pak Kiai mau tanya sebuah  silang pendapat. Saya malam ini dalam perjalanan ke...

Ilustrasi cerai. (Foto: pusat kajian hadist)

Talak di Luar Pengadilan

21/05/2025

Pertanyaan: Dalam perundang-undangan nasional, perceraian harus dilakukan di depan pengadilan, sedangkan diluar itu tidak dianggap....

Ilustrasi cerai. (Foto: PA Soreang)

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

21/05/2025

Pertanyaan: Ayah sering mengucapkan kalimat yang membuat ibu menangis. Kalimat yang mengandung unsur fitnahan bahwa...

Ilustrasi menuduh orang. (Foto: Muslim.co)

Menuduh Orang Lain

15/05/2025

Pertanyaan: Kalau menuduh seseorang berciuman dan berpelukan dengan orang yang bukan mahromnya, apakah itu termasuk...

Salon kecantikan. (Foto: istock)

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

15/05/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum laki-laki bekerja di salon kecantikan? Dan Bagaimana dengan penghasilan nya apakah halal...

Orang Tua Penyandang Disabilitas Mental

15/05/2025

Pertanyaan :   Di daerah asal saya terdapat dua kasus penyandang disabilitas mental yang memiliki...

Pasar saham. (Foto: NOJ/CNBC Indonesia)

Hukum Trading Saham

25/04/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum trading saham? Rulyy Prasetyo, Malang   Jawaban: Saudara Rulyy Prasetyo yang berbahagia....

Informasi Terbaru

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

13/07/2025 - 10:01 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

10/07/2025 - 09:46 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

08/07/2025 - 12:43 WIB
Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

07/07/2025 - 20:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Balya)

Panduan Puasa Tasu’a dan Asyura: Sejarah, Niat, dan Keutamaannya

04/07/2025 - 15:34 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

Menuduh Orang Lain

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

Fatwa MUI

Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
Fatwa

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved