MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Islam

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:11 WIB
Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?
ShareTweetSend

Assalamualaikum wr wb.

Saya beberapa kali mendengar statement Bank Syariah belum sesuai Syariah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Rahman | Jakarta

 

Penjelasan

Insya Allah, bank syariah on the track. Setiap fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan ijtihad kolektif DSN MUI dan otoritas fatwa internasional.  Setiap kekurangan–yang lazim terjadi dalam bidang lain terus diawasi dan diperbaiki agar patuh syariah, agar terus beramal menebarkan kebaikan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, pada umumnya, konsep produk bank syariah sudah berdasarkan fatwa DSN MUI yang dikeluarkan setelah kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan oleh DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung.

Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan.

Kedua, berdasarkan ijtihad kolektif otoritas fatwa Internasional seperti Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, Lembaga Fikih OKI di Jeddah, dan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Makkah yang menjadi referensi otoritas fatwa di dunia.

Lembaga ini menghimpun para ahli muamalah, seperti Syekh Nidzam Yaqub (Bahrain), Syekh Abdu Sattar Abu Gudah (Saudi), Syekh Abdurrahman Athram (Saudi), Syekh Ali al-Gari (Saudi), Syekh Husein Hamid Hasan (Mesir), dan banyak lagi ulama internasional lainnya.

Ketiga, secara umum, metode ijtihad DSN MUI sama dengan ijtihad Lembaga Fatwa Internasional tersebut sebagaimana digariskan ulama ahli ushul, dengan memastikan setiap fatwa memiliki landasan, baik Al-Quran, hadis, ijma, urf tujjar, maslahat dengan menelaah referensi klasik seperti kitab tafsir ayat ahkam, syarah hadis muamalah, fikih muqaran, aqdiyah wa nawazil, keputusan otoritas fatwa internasional. Jika fatwa DSN diadopsi menjadi regulasi, menjadi mengikat.

Baca juga   Tingkatkan Pendidikan, MUI Gandeng Kemendikbud dan Kemenag Jatim

Keempat, di antara contoh fatwa DSN MUI tersebut adalah.

(a) Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah dengan syarat pelakunya adalah nasabah mampu yang menunda pembayaran.

Denda diperuntukkan sebagai dana sosial, sebagaimana Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 dan standar syariah internasional AAOIFI tentang Murabahah.

Dan sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ:

“Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jama’ah).

(b) Jika terjadi transaksi dengan harga dan barang, maka serah terima sah, baik dengan menerima fisiknya atau nonfisiknya, walaupun fisik belum diterima, tetapi bisa memanfaatkannya.

Al-Khatib menjelaskan, “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.” (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).

Kelima, dalam praktiknya bank syariah ini belum sempurna dengan alasan beragam, di antaranya karena keterbatasan regulasi, pajak, operasional, SDM, nasabah.

Pada umumnya, kekurangan tersebut minor, dan tidak sebanding dengan total produk yang sesuai syariah.

Sesungguhnya, kekurangan terjadi dalam bidang-bidang lain seperti keluarga, seorang ayah dengan tanggung jawabnya mungkin belum sempurna menunaikannya, begitu pula sang ibu.

Menanamkan iman pada anak, menanamkan adab dan sakinah pada keluarga, menyediakan waktu yang cukup untuk mereka, hingga kondisi terkini anak-anak, menunjukkan ikhtiar yang masih jauh dari kesempurnaan.

Namun, di tengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak saleh dalam keluarga.

Kaidah kebertahapan ini sebagaimana penegasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat anaknya, Abdul Malik berkata kepadanya,

“Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”

Baca juga   Puasa Tasu'a dan Asyura

Khalifah menjawab:

“Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali yang ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah.” (Al-Muwafaqat, asy-Syatibi 2/94).

Semoga Allah memberikan istiqamah kepada para bankir syariah. Wallahu a’lam.

 

Dr Oni Sahroni
(Dewan Syariah Nasional MUI)

Topik: Benarkah bank syariah?MUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI Jatim

Artikel Terkait

Ini Taushiyah MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri Tahun Ini

11/05/2021

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021....

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Apakah Islam Washathiyah Itu?

02/12/2020

Kita sering mendengar istilah Islam wasathiyah apa maksudnya? Penjelasan Wasathiyah berasal dari akar kata “wasatha”....

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

02/12/2020

Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat? Penjelasan Tidak, tidak...

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

02/12/2020

Assalamu’alaikum Apa kreteria seseorang yang disebut kafir? Wassalam   Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan...

Puasa Tasu’a dan Asyura

Puasa Tasu’a dan Asyura

03/11/2020

Bulan Muharram berasal dari kata haram (حرم) yang artinya suci atau terlarang. Sejak zaman dulu,...

Informasi Terbaru

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

13/03/2023 - 12:10 WIB
Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

18/02/2023 - 13:31 WIB
Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

28/12/2022 - 17:54 WIB
Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

28/12/2022 - 17:46 WIB
Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

28/12/2022 - 11:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Ini Taushiyah MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri Tahun Ini

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Fatwa MUI

Berita

Fatwa No.1 tahun 2022 Game Higgs Domino Island

31/08/2022
Berita

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

05/08/2022
Berita

Ini Alasan MUI Jatim Menetapkan PayLater Haram

31/07/2022
Fatwa

Penjelasan Komisi Fatwa Terkait Haramnya Paylater

30/07/2022
Berita

Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1443 H / 2022 M

01/05/2022
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved