MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat

OlehMUI Jatim
Kamis, 25 Mar 2021 - 15:51 WIB
10 Kriteria MUI dalam Menentukan Paham dan Aliran Keagamaan Sesat
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memiliki 10 kriteria untuk menentukan suatu paham atau aliran keagamaan yang sesat. 10 kriteria itu menjadi pedoman bagi MUI untuk mengeluarkan Fatwa.

10 kriteria tersebut disampikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA., saat acara diskusi dengan pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim, yang digelar secara daring pada Selasa malam (23/03/2021).

Kiai Halim Soebahar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember, menyebutkan bahwa 10 kriteria itu terdiri dari : (1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang  enam dan rukun Islam yang lima, (3) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, (3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, (4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, (5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”

Yang keenam, lanjut Kiai Halim Soebahar, adalah Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, (7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, (8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, (9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, (10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

10 kriteria itu penting dipahami oleh pengurus MUI, khususnya pengurus di Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan, serta Komisi Fatwa. Karena dengan 10 kriteria itu, pengurus dapat mengidentifikasi apakah suatu aliran atau paham keagamaan tertentu dapat dinyatakan sesat atau menyimpang.

Baca juga   Hadiri Buka Bersama MUI Jatim, Wagub Emil Dukung Penguatan Ekosistem Halal dan Pendidikan Kader Ulama

“10 kriteria itu bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas mantan Ketua Umum MUI Kabupaten Jember.

“Salah satu fokus MUI,” lanjut Kiai Soebahar, “adalah mengkaji aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Sejauh ini sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI melalui kajian yang mendalam.”

Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, merespon baik dengan 10 kriteria ajaran sesat dan menyimpang yang disampaikan oleh Waketum MUI Jatim.

Selanjutnya, Haris berjanji akan menggelar pelatihan pengkajian 10 kriteria aliran sesat tersebut mulai di tingkat pengurus MUI Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Pelatihan itu dinilai penting untuk segera dilakukan, karena problem masyarakat terus berkembang.

“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu,” ujar Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Khas Jember.

Diskusi, yang yang dipandu oleh moderator dari Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan, yakni Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum, berjalan cukup dinamis. Presentasi KH. Abd. Halim Soebahar mendapat  tanggapan positif dari sejumlah peserta.

Bahkan beberapa anggota komisi memberikan usulan agar 10 kriteria itu ditambah lagi, tidak hanya nabi dan rasul, melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Jadi pada kriteria nomor 7 ditambah dengan Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para sahabat, tabiin dan ulama.

Para peserta diskusi juga meminta pengurus MUI Jatim untuk mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur atau SOP dari MUI pusat hingga ke kota atau kabupaten, agar pengurus MUI di tingkat daerah tidak gamang ketika menghadapi konflik yang dilatarbelakangi oleh aliran dan paham keagamaan.

Baca juga   Ramadhan, Internalisasi Ukhuwah Untuk Bangsa

 

Reporter : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Syukron Dosy

 

Artikel Terkait

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan sorotan serius terhadap...

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

06/08/2026

Pertanyaan: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang petani semangka. Mohon penjelasan mengenai zakat hasil pertanian. Contohnya,...

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Menabung Emas Digital

Menabung Emas Digital

05/08/2026

Qoidul Muttaqin, Probolinggo Jawa Timur Assalamualaikum, saya Qoidul Muttaqin ingin bertanya mengenai hukum menabung emas...

Nasab Anak Zina

Nasab Anak Zina

04/08/2026

Muhammad Kurdi, Malang Pertanyaan : bagaimana status nasab anak zina terhadap bapak biologisnya yang telah...

Hadiri Dialog Kebangsaan Polda, Ketua Umum MUI Jatim Tekankan Pentingnya Islam Wasatiyah

Hadiri Dialog Kebangsaan Polda, Ketua Umum MUI Jatim Tekankan Pentingnya Islam Wasatiyah

03/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Dr. KH....

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Guna merespons dinamika dan tantangan keluarga pada era digital, Komisi Pemberdayaan...

Informasi Terbaru

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026 - 15:00 WIB
MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026 - 16:16 WIB
Hadiri Dialog Kebangsaan Polda, Ketua Umum MUI Jatim Tekankan Pentingnya Islam Wasatiyah

Hadiri Dialog Kebangsaan Polda, Ketua Umum MUI Jatim Tekankan Pentingnya Islam Wasatiyah

03/08/2026 - 16:13 WIB
Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026 - 19:43 WIB
Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

31/07/2026 - 09:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

Menabung Emas Digital

Nasab Anak Zina

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved