SURABAYA, MUIJatim.org – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh tokoh agama, penyuluh agama, takmir masjid, khatib Jumat dan umat Islam di semua tingkatan dan lapisannya untuk bergerak bersama memperkuat literasi peribadahan di masa pandemi Covid-19.
Himbauan itu disampaikan langsung melalui Taushiyah Dewan Pimpinan MUI Jatim, nomor 07/MUI/JTM/VII/2021, tentang menghadapi lonjakan kasus covid-19 dengan berbagai varian barunya.
Dalam Taushiyah tersebut, Ketua Umum beserta Sekretatis Umum MUI Jatim, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah beserta Prof. Akh. Muzakki mengajak seluruh tokoh agama di seluruh lapisan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat Islam agar menjalankan peribadahan dengan berpegang pada regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ada 2 ketentuan peribadahan selama pandemi Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah. Pertama, jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi persebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam untuk mengambil rukhshah (keringanan dalam beribadah), yaitu dengan melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Kedua, apabila diperlukan para ulama dan pengurus masjid dapat mengambil langkah tawaqquf (menghentikan sementara) aktivitas peribadahan massal di masjid, termasuk shalat Jum’at dan Idul Adha, sampai situasi dan kondisi benar-benar terkendali di kawasan tersebut.
Taushiyah tersebut dibuat untuk kepentingan terciptanya kemaslahatan bersama, mengingat kasus Covid-19 dengan berbagai varian barunya terus meningkat. Di Provinsi Jawa Timur sendiri, kasus Covid-19 telah mencapai 177.257 dengan kasus harian 1.439 per 3 Juli 2021. (*)












