MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fiqih

Membagi Harta Waris Secara Saling Ikhlas

OlehBoy Ardiansyah
Sabtu, 29 Jan 2022 - 11:05 WIB
Membagi Harta Waris Secara Saling Ikhlas
ShareTweetSend

Seorang pembaca Majalah Aula bersilaturrahmi ke ketua komisi fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin bersama keluarganya untuk bertanya terkait memutuskan hukum seputar waris. Meskipun Nabi menyebut bahwa ilmu waris secara Islam adalah ilmu yang pertama dicabut, namun bukan berarti tidak ada yang mengamalkan sama sekali:

 

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah. Belajarlah ilmu Faraid dan ajarkanlah. Faraid adalah separuh ilmu yang dilupakan. Faraid adalah ilmu yang pertama dicabut dari umatku” (HR Ibnu Majah)

Keluarga ini datang kepada Kiai Ma’ruf  untuk mengetahui tata cara waris yang harus dibagikan kepada keluarganya.

Kiai Ma’ruf Khozin bersyukur saat menemui keluarga itu ditemani para Asatidz Alumni Sidogiri yang lebih ahli dibidang harta waris untuk menyampaikan harta tersebut kepada para pemiliknya sesuai petunjuk Al-Qur’an.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Bagikan harta ini diantara ahli waris sesuai dengan kitab Allah. Harta tinggalan adalah untuk lelaki terdekat” (HR Muslim)

Ada sesepuh keluarga yang menanyakan mengapa ada keponakan wanita tidak dapat bagian? Kiai Ma’ruf mencoba menjelaskan secara rasional bahwa di dalam Islam yang berkewajiban untuk kerja dan memberi nafkah adalah laki-laki, sehingga laki-laki yang diberi porsi lebih banyak, karena tugasnya lebih banyak dan bukan karena diskriminasi.

Dan kami memberi opsi akhir untuk dibagi secara sukarela setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, sebagaimana Fatwa ulama Al-Azhar:

Baca juga   Kumpulan Dalil Fikih Mazhab Syafi’i tentang Istinja'

“Saudara-saudara laki-laki boleh memberi bagiannya setelah mereka menerima haknya kepada keponakan perempuan. Ini adalah tanazul (tidak mengambil hak secara penuh) yang diperbolehkan dalam Agama. Maka bagian mereka kembali kepada keponakannya,” (Fatawa Al-Azhar, 3/338)

Kiai muda jebolan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri ini bersyukur karena para keluarga sama-sama legawa, suasana pun menjadi tenang, tidak setegang awal pertemuan. Kiai Ma’ruf kemudian kenapa  masih berkenan menjalankan waris secara Islam? Ternyata salah satu dari orang tua mereka adalah santri Tebuireng dan menjumpai Hadratusy Syekh Hasyim Asy’ari selama dua  bulan. Dan lebih banyak nyantri kepada KH Wahid Hasyim, ayahanda Gus Dur.

 

Sumber : Fecebook KH Ma’ruf Khozin (18/01/2022)

 

Topik: Fikihkomisi pengajianKunjungan tamu di kantor MUI JatimMa'ruf KhozinMajelis Ulama IndonesiaMUI Jatim

Artikel Terkait

Hukum Bekerja Sebagai Pemungut Pajak?

Hukum Bekerja Sebagai Pemungut Pajak?

25/01/2022

Pertanyaan Seorang yang bernama Burhan (nama samara) mengakui pernah mendengar  hadis yang menjelaskan bahwa orang...

Pemilik Qurban Dianjurkan Memakan Dagingnya, Ini Ukuran dan Bagian yang Dianjurkan

Pemilik Qurban Dianjurkan Memakan Dagingnya, Ini Ukuran dan Bagian yang Dianjurkan

20/07/2021

SURABAYA, MUIJatim.Org - Jika Anda menyembelih hewan Qurban, anda dianjurkan memakan sebagian dagingnya, maksimal sepertiga...

Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

13/04/2021

SURABAYA, MUIJatim.org – Salat Tarawih merupakan salat sunah yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadan....

Hadis-hadis Tentang Puasa

12/04/2021

Hadis-hadis Puasa oleh KH Makruf Khozin

Fikih Puasa

Fikih Puasa

12/04/2021

SURABAYA, MUIJatim.org – Ibadah puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan khusus hanya pada bulan...

Dalil – dalil Fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Sunnah

Dalil – dalil Fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Sunnah

13/03/2021

Kumpulan dalil fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Sunnah dirangkum oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama...

Dalil – dalil Fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Jumat

Dalil – dalil Fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Jumat

13/03/2021

Kumpulan dalil fikih Mazhab Syafi’i tentang Shalat Jumat dirangkum oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama...

Informasi Terbaru

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

13/07/2025 - 10:01 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

10/07/2025 - 09:46 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

08/07/2025 - 12:43 WIB
Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

07/07/2025 - 20:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Balya)

Panduan Puasa Tasu’a dan Asyura: Sejarah, Niat, dan Keutamaannya

04/07/2025 - 15:34 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

Menuduh Orang Lain

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

Fatwa MUI

Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
Fatwa

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved