MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fiqih

Membagi Harta Waris Secara Saling Ikhlas

OlehBoy Ardiansyah
Sabtu, 29 Jan 2022 - 11:05 WIB
Membagi Harta Waris Secara Saling Ikhlas
ShareTweetSend

Seorang pembaca Majalah Aula bersilaturrahmi ke ketua komisi fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin bersama keluarganya untuk bertanya terkait memutuskan hukum seputar waris. Meskipun Nabi menyebut bahwa ilmu waris secara Islam adalah ilmu yang pertama dicabut, namun bukan berarti tidak ada yang mengamalkan sama sekali:

 

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah. Belajarlah ilmu Faraid dan ajarkanlah. Faraid adalah separuh ilmu yang dilupakan. Faraid adalah ilmu yang pertama dicabut dari umatku” (HR Ibnu Majah)

Keluarga ini datang kepada Kiai Ma’ruf  untuk mengetahui tata cara waris yang harus dibagikan kepada keluarganya.

Kiai Ma’ruf Khozin bersyukur saat menemui keluarga itu ditemani para Asatidz Alumni Sidogiri yang lebih ahli dibidang harta waris untuk menyampaikan harta tersebut kepada para pemiliknya sesuai petunjuk Al-Qur’an.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Bagikan harta ini diantara ahli waris sesuai dengan kitab Allah. Harta tinggalan adalah untuk lelaki terdekat” (HR Muslim)

Ada sesepuh keluarga yang menanyakan mengapa ada keponakan wanita tidak dapat bagian? Kiai Ma’ruf mencoba menjelaskan secara rasional bahwa di dalam Islam yang berkewajiban untuk kerja dan memberi nafkah adalah laki-laki, sehingga laki-laki yang diberi porsi lebih banyak, karena tugasnya lebih banyak dan bukan karena diskriminasi.

Dan kami memberi opsi akhir untuk dibagi secara sukarela setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, sebagaimana Fatwa ulama Al-Azhar:

Baca juga   Puasa Ramadhan Metode Merubah Karakter Manusia

“Saudara-saudara laki-laki boleh memberi bagiannya setelah mereka menerima haknya kepada keponakan perempuan. Ini adalah tanazul (tidak mengambil hak secara penuh) yang diperbolehkan dalam Agama. Maka bagian mereka kembali kepada keponakannya,” (Fatawa Al-Azhar, 3/338)

Kiai muda jebolan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri ini bersyukur karena para keluarga sama-sama legawa, suasana pun menjadi tenang, tidak setegang awal pertemuan. Kiai Ma’ruf kemudian kenapa  masih berkenan menjalankan waris secara Islam? Ternyata salah satu dari orang tua mereka adalah santri Tebuireng dan menjumpai Hadratusy Syekh Hasyim Asy’ari selama dua  bulan. Dan lebih banyak nyantri kepada KH Wahid Hasyim, ayahanda Gus Dur.

 

Sumber : Fecebook KH Ma’ruf Khozin (18/01/2022)

 

Topik: Fikihkomisi pengajianKunjungan tamu di kantor MUI JatimMa'ruf KhozinMajelis Ulama IndonesiaMUI Jatim

Artikel Terkait

Nasab Anak Zina

Nasab Anak Zina

04/08/2026

Muhammad Kurdi, Malang Pertanyaan : bagaimana status nasab anak zina terhadap bapak biologisnya yang telah...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Hukum Bekerja Sebagai Pemungut Pajak?

Hukum Bekerja Sebagai Pemungut Pajak?

25/01/2022

Pertanyaan Seorang yang bernama Burhan (nama samara) mengakui pernah mendengar  hadis yang menjelaskan bahwa orang...

Pemilik Qurban Dianjurkan Memakan Dagingnya, Ini Ukuran dan Bagian yang Dianjurkan

Pemilik Qurban Dianjurkan Memakan Dagingnya, Ini Ukuran dan Bagian yang Dianjurkan

20/07/2021

SURABAYA, MUIJatim.Org - Jika Anda menyembelih hewan Qurban, anda dianjurkan memakan sebagian dagingnya, maksimal sepertiga...

Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

13/04/2021

SURABAYA, MUIJatim.org – Salat Tarawih merupakan salat sunah yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadan....

Hadis-hadis Tentang Puasa

12/04/2021

Hadis-hadis Puasa oleh KH Makruf Khozin

Fikih Puasa

Fikih Puasa

12/04/2021

SURABAYA, MUIJatim.org – Ibadah puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan khusus hanya pada bulan...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026 - 09:30 WIB
Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved