MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?

OlehDr. Lia Istifhama, M.E.I. (Sekretaris MUI Jatim)
Senin, 27 Jun 2022 - 18:08 WIB
Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?
ShareTweetSend

Seperti diketahui, Agama Islam bukan hanya mengatur perihal peribadatan (hablum minallah), namun juga perihal hubungan sesama manusia (hablum minannas). Diantara hal yang dikaji dalam hubungan sesama manusia adalah persoalan jual beli, yang dalam Islam disebut dengan istilah al-bai’ ataupun al- tijarah.

Dalam istilah fiqih, al-bai’ berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan at-tijarah dalam kajian hukum Islam adalah suatu kegiatan mempertukarkan suatu barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan. Untuk menjalankan praktek jual beli yang membawa kemanfaatan bagi kedua belah pihak, maka penting bagi kita untuk mempelajari ketentuan hukum Islam.

Mengapa penting?

Karena Islam memiliki spirit rahmatan lil’ alamin, bahwa Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Spirit ini ternyata secara nyata sangat bermanfaat sebagai pondasi permasalahan manusia, termasuk jual beli. Sebagai contoh, rukun sah jual beli dalam Islam, bahwa rukun jual beli ada empat, diantaranya:

1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli), bahwa rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang.

2. Sighat, yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, “saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu.” Dan perkataan pembeli, “saya terima atau saya beli.

3. Ada Barang yang Dibeli, bahwa harus ada ma’qud ‘alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat.

4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang. Tentunya, nilai tukar pengganti barangnya pun harus sesuai dan bisa diterima kedua pihak yakni penjual dan pembeli.

Baca juga   MUI Jatim Mendorong Penguatan Literasi Peribadahan di Masa Pandemi Covid 19

Di dalam hadis, diterangkan perihal penentuan nilai tukar, yaitu bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Dan dalam satu lafal (dikatakan): “Janganlah kamu menjual emas dengan emas perak dengan perak kecuali setimbang, sebanding, tunai dengan tunai sama dengan sama.” (HR. Ahmad dan Muslim, 2892).

Dari kesemua rukun di atas, poin sighat atau ijab kabul, merupakan penentu sah tidaknya sebuah akad jual beli.

Sighat dalam jual beli, memiliki fungsi penting, terutama menghindari unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Sebuah hadis menerangkan:

“Dan dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, ia berkata: “Laki laki itu adalah datukku (tuanku), yaitu Munqidz bin ‘Umar. Dia seorang laki laki yang terkena musibah pada tengah kepalanya, kemudian lisannya menjadi pelat, ia tidak pernah meninggalkan bisnis, sedang ia selalu ditipu orang. Lalu ia datang kepada Nabi saw., menyebutkan keadaannya itu kepadanya, lalu Nabi saw., bersabda: “Apabila engkau tetap berjualan maka katakanlah: ‘Tidak ada penipuan. Kemudian setiap barang yang engkau beli engkau mempunyai hak khiyar (dipinjam sebelum memutuskan membeli), selama 3 malam. Kalau engkau rela, boleh engkau teruskan, tetapi jika engkau menyesal, kembalikanlah kepada pemiliknya.” (HR. Bukhari dalam Kitab Tarikhnya, Ibnu Majah dan Daraquthni).

Dalam Islam, diterangkan pula Sighat al-‘Aqad. Sighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukan atas apa yang ada dihati keduanya ttentang terjadinya suatu akad. Hal ini dapat diketahui dengan ucapan,perbuatan dan tulisan. Sighat tersebut biasa disebut ijab dan qabul, yang meliputi:

• Jala’ul ma’na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
• Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
• Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Baca juga   Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

Islam mencontohkan kesepakatan yang menunjukkan kehendak para pihak untuk secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa, dalam melakukan jual beli. Dalam sebuah hadis diterangkan:

Dari Jabir, bahwa sesungguhnya ia pernah bepergian dengan mengendarai dengan mengendarai ontanya yang telah payah, kemudian ia bermaksud melepaskannya, Jabir berkata: Lalu aku bertemu Nabi saw, kemudian ia memanggilku dan memukul ontanya lalu oonta itu berjalan tidak seperti biasanya. Kemudian Nabi SAW, bersabda: “Juallah ontamu itu kepadaku. Kemudian aku jual kepadanya, tidak termasuk muatannya yang memang untuk keluargaku.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2864).

Sighat juga bisa menjadi ketentuan atas obyek yang dijualbelikan sehinga dapat disepakati oleh kedua belah pihaknya. Sebuah hadis menerangkan:

“Dan dalam satu lafal bagi Ahmad dan Bukhari (dikatakan): “Dan aku memberikan syarat setelah muatannya sampai di Madinah.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2865).

Dengan begitu, sighat adalah poin penting dalam sebuah perikatan jual beli sehingga tindakan jual beli yang dilakukan dua belah pihak, tidak memiliki unsur-unsur kemudlaratan, terutama penipuan maupun persengketaan.

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved