MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?

OlehDr. Lia Istifhama, M.E.I. (Sekretaris MUI Jatim)
Senin, 27 Jun 2022 - 18:08 WIB
Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?
ShareTweetSend

Seperti diketahui, Agama Islam bukan hanya mengatur perihal peribadatan (hablum minallah), namun juga perihal hubungan sesama manusia (hablum minannas). Diantara hal yang dikaji dalam hubungan sesama manusia adalah persoalan jual beli, yang dalam Islam disebut dengan istilah al-bai’ ataupun al- tijarah.

Dalam istilah fiqih, al-bai’ berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan at-tijarah dalam kajian hukum Islam adalah suatu kegiatan mempertukarkan suatu barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan. Untuk menjalankan praktek jual beli yang membawa kemanfaatan bagi kedua belah pihak, maka penting bagi kita untuk mempelajari ketentuan hukum Islam.

Mengapa penting?

Karena Islam memiliki spirit rahmatan lil’ alamin, bahwa Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Spirit ini ternyata secara nyata sangat bermanfaat sebagai pondasi permasalahan manusia, termasuk jual beli. Sebagai contoh, rukun sah jual beli dalam Islam, bahwa rukun jual beli ada empat, diantaranya:

1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli), bahwa rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang.

2. Sighat, yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, “saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu.” Dan perkataan pembeli, “saya terima atau saya beli.

3. Ada Barang yang Dibeli, bahwa harus ada ma’qud ‘alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat.

4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang. Tentunya, nilai tukar pengganti barangnya pun harus sesuai dan bisa diterima kedua pihak yakni penjual dan pembeli.

Baca juga   Menumbuhkan Akar Ulama Masa Depan: Inisiatif Emas MUI Jatim untuk Kepemimpinan Umat

Di dalam hadis, diterangkan perihal penentuan nilai tukar, yaitu bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Dan dalam satu lafal (dikatakan): “Janganlah kamu menjual emas dengan emas perak dengan perak kecuali setimbang, sebanding, tunai dengan tunai sama dengan sama.” (HR. Ahmad dan Muslim, 2892).

Dari kesemua rukun di atas, poin sighat atau ijab kabul, merupakan penentu sah tidaknya sebuah akad jual beli.

Sighat dalam jual beli, memiliki fungsi penting, terutama menghindari unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Sebuah hadis menerangkan:

“Dan dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, ia berkata: “Laki laki itu adalah datukku (tuanku), yaitu Munqidz bin ‘Umar. Dia seorang laki laki yang terkena musibah pada tengah kepalanya, kemudian lisannya menjadi pelat, ia tidak pernah meninggalkan bisnis, sedang ia selalu ditipu orang. Lalu ia datang kepada Nabi saw., menyebutkan keadaannya itu kepadanya, lalu Nabi saw., bersabda: “Apabila engkau tetap berjualan maka katakanlah: ‘Tidak ada penipuan. Kemudian setiap barang yang engkau beli engkau mempunyai hak khiyar (dipinjam sebelum memutuskan membeli), selama 3 malam. Kalau engkau rela, boleh engkau teruskan, tetapi jika engkau menyesal, kembalikanlah kepada pemiliknya.” (HR. Bukhari dalam Kitab Tarikhnya, Ibnu Majah dan Daraquthni).

Dalam Islam, diterangkan pula Sighat al-‘Aqad. Sighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukan atas apa yang ada dihati keduanya ttentang terjadinya suatu akad. Hal ini dapat diketahui dengan ucapan,perbuatan dan tulisan. Sighat tersebut biasa disebut ijab dan qabul, yang meliputi:

• Jala’ul ma’na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
• Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
• Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Baca juga   Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

Islam mencontohkan kesepakatan yang menunjukkan kehendak para pihak untuk secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa, dalam melakukan jual beli. Dalam sebuah hadis diterangkan:

Dari Jabir, bahwa sesungguhnya ia pernah bepergian dengan mengendarai dengan mengendarai ontanya yang telah payah, kemudian ia bermaksud melepaskannya, Jabir berkata: Lalu aku bertemu Nabi saw, kemudian ia memanggilku dan memukul ontanya lalu oonta itu berjalan tidak seperti biasanya. Kemudian Nabi SAW, bersabda: “Juallah ontamu itu kepadaku. Kemudian aku jual kepadanya, tidak termasuk muatannya yang memang untuk keluargaku.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2864).

Sighat juga bisa menjadi ketentuan atas obyek yang dijualbelikan sehinga dapat disepakati oleh kedua belah pihaknya. Sebuah hadis menerangkan:

“Dan dalam satu lafal bagi Ahmad dan Bukhari (dikatakan): “Dan aku memberikan syarat setelah muatannya sampai di Madinah.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2865).

Dengan begitu, sighat adalah poin penting dalam sebuah perikatan jual beli sehingga tindakan jual beli yang dilakukan dua belah pihak, tidak memiliki unsur-unsur kemudlaratan, terutama penipuan maupun persengketaan.

Artikel Terkait

Seruan MUI Jatim Menyikapi Dinamika Penyampaian Aspirasi Masyarakat dan Stabilitas Keamanan

Seruan MUI Jatim Menyikapi Dinamika Penyampaian Aspirasi Masyarakat dan Stabilitas Keamanan

31/08/2025

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

08/07/2025

Oleh: KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M (Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur) Belakangan...

Ilustrasi. (Foto: Balya)

Panduan Puasa Tasu’a dan Asyura: Sejarah, Niat, dan Keutamaannya

04/07/2025

Hari Tasu'a dan Asyura bulan Muharram 1447 H dapat dipastikan jatuh pada hari Sabtu dan...

Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram: Doa, Makna, dan Filosofinya

Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram: Doa, Makna, dan Filosofinya

26/06/2025

Memasuki awal tahun baru Hijriah, para ulama menganjurkan sejumlah amalan, baik yang bersifat ucapan (qawliyah)...

Doa Akhir dan Awal Tahun, Ini Bacaan Lengkap dan Artinya

Doa Akhir dan Awal Tahun, Ini Bacaan Lengkap dan Artinya

26/06/2025

Tahun Hijriyah akan segera berganti, dari 1446 menuju 1447 H, yang bertepatan dengan Kamis, 26...

Wukud. (Foto: CNN)

Lafadz Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

03/06/2025

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan...

Ilustrasi dzulhijjah. (Foto: Bachtiar Nasir)

Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

28/05/2025

Bulan Dzulhijjah akan segera tiba dalam penanggalan hijriyah. Bulan ini termasuk salah satu dari empat...

Informasi Terbaru

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

28/09/2025 - 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Jambi Daily)

MUI: Pengakuan Inggris, Kanada, Australia Perkuat Legitimasi Politik Palestina

25/09/2025 - 12:00 WIB
Komisi Fatwa dengan POGI Indonesia. (Foto: Ist)

Kolaborasi dengan POGI, MUI Jatim Segera Luncurkan Buku Saku Fikih Reproduksi

23/09/2025 - 13:00 WIB
Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

22/09/2025 - 17:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: BP Guide)

Pemberian dari Vendor

19/09/2025 - 08:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved