Pertanyaan:
Jika seseorang menjadi panitia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan dia melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang semestinya, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu setelah proses selesai, pihak yang dibantu (vendor ataupun instansi) memberikan sejumlah uang/barang sebagai bentuk hadiah “terimakasih” karena telah membantu proses pengadaan tersebut, padahal seseorang tersebut sama sekali tidak meminta apapun, jadi murni pemberian. Bagaimana hukumnya seseorang tersebut menerima hadiah tersebut.
Abdullah, Malang
Jawaban:
Saudara Abdullah yang berbahagia.
Menerima sesuatu sebagai bentuk terima kasih dari vendor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang saudara sampaikan tidak boleh karena termasuk kategori gratifikasi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut telah dilarang oleh Nabi sebagaimana dalam hadits berikut ini.
استعمل النبي صلى الله عليه وسلم رجلا من الأزد يقال له ابن التبية على الصدقة ، فلما قدم قال : هذا لكم وهذا أهدي لي . قال: ( فهلا جلس في بيت أبيه ـ أو بيت أمه ـ فينظر أيهدى له أم لا ؟ والذي نفسي بيده لا يأخذ أحد منكم شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته ، إن كان بعيرا له رغاء ، أو بقرة لها خوار ، أو شاة تيعر ـ ثم رفع بيده حتى رأينا عفرة إبطيه ـ اللهم هل بلغت ، اللهم هل بلغت . ثلاثا
Nabi ﷺ mengutus seorang laki-laki bernama Ibn Lutbiyyah untuk mengumpulkan sedekah. Ketika ia kembali, ia berkata: “Ini untuk kalian dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku”. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Mengapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya untuk melihat apakah ada yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatu kecuali dia akan membawanya pada Hari Kiamat di atas lehernya. Jika berupa unta, maka unta itu akan mengeluarkan suara. Jika berupa sapi, maka sapi itu akan melenguh. Atau jika berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik”. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya dan berkata, “Ya Allah, sungguh aku telah menyampaikannya! Ya Allah, sungguh aku telah menyampaikannya!” (Beliau mengulanginya tiga kali). (HR. Al Bukhari no.2597 dan Muslim no.1832)
Al Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq, sebagaimana dijelaskan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5/260) bahwa Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan kisah di dalamnya, dari jalur Furāt bin Muslim yang berkata:
اشتهى عمر بن عبد العزيز التفاح فلميجد في بيته شيئا يشتري به فركبنا معه فتلقاه غلمان الدبر بأطباق تفاح فتناول واحدة فشمها ثم رد الأطباق فقلت له في ذلك :لا حاجة لي فيه ، فقلت : ألم يكن رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ؟ فقال : إنها لأةلئك هدية ، وهي للعمال بعدهم رشوة
Umar bin Abdul Aziz suatu kali menginginkan buah apel, tetapi tidak ada apa pun di rumahnya untuk membelinya. Kami pun pergi bersamanya. Dan di tengah perjalanan, beberapa anak dari kebun datang membawa nampan berisi apel. Umar mengambil satu buah dan menghirup aromanya, lalu mengembalikan nampan itu. Aku bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar menjawab, “Aku tidak membutuhkannya”. Aku bertanya lagi, “Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menerima hadiah?”. Umar menjawab, “Itu adalah hadiah bagi mereka (para nabi), tetapi untuk para pejabat setelah mereka, itu adalah suap”.












