MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Meneguhkan Fikih Ramah Difabel

Oleh: M. Noor Harisudin

OlehMUI Jatim
Kamis, 11 Agu 2022 - 09:47 WIB
Meneguhkan Fikih Ramah Difabel
ShareTweetSend

muijatim.or.id

SEJATINYA, Fikih atau hukum Islam memiliki keberpihakan terhadap difabel. Terma Difabel sendiri lebih familiar digunakan daripada terma orang yang berkebutuhan khusus (individual with special needs). Sayang, keberpihakan ini tidak banyak didiseminasikan dengan baik pada masyarakat Indonesia sehingga praktik beragama Islam masih belum sepenuhnya ramah terhadap difabel.

Sarana prasarana publik juga belum mendukung dan apalagi klik dengan para penyandang disabilitas (nama lain difabel) di negeri ini. Tak heran jika difabel masih dianggap sebagai ‘masyarakat yang berbeda’ dari lazimnya masyarakat Indonesia.

Padahal, fikih punya keberpihakan terhadap difabel. Dalam buku Huquq Dzawil Ihtiyajat al-Khassah fis Syariaha al-Islamiyah (2010 M), Muhammad bin Mahmud Hawa menjelaskan panjang lebar keberpihakan Fiqh yang ramah difabel.

Muhammad bin Mahmud Hawa misalnya menyebut difabel dengan ‘dzawil ihtiyajat al-khassah’. Yaitu orang-orang yang berkebutuhan khusus. Dalam istilah Arab, kata ini juga merujuk pada beberapa terma yang digunakan seperti kata al-Mu’awwaqun, al-Ajazah, al-Mushabun, al-Mahdudun, dan Ghairul Adiyin. (Muhammad: 2010, 20)

Dalam pandangan Muhammad bin Mahmud Hawa, bahwa difabel adalah manusia yang dijumpai memiliki satu atau beberapa kekurangan baik berupa fisik badan maupun akalnya dari pada umumnya manusia.

Definisi yang lain menyebut difabel sebagai seorang yang memliki cacat sejak lahir atau baru baik berupa fisik, akal, dan saraf yang menjadikannya tidak dapat melaksanakan kewajiban yang khusus dan menyebabkan implikasi terhadap hukum syar’i yang berlaku khusus.

Dua definisi di atas, hemat saya, telah menggambarkan siapa yang termasuk Difabel atau penyandang Disabilitas. Definisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam ketentuan umum Undang-undang ini, disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Difabel sesungguhnya termasuk dalam kategori apa yang disebut al-Qur’an sebagai orang-orang yang lemah (ad-dluafa). Dalam hal ini, Allah Swt berfirman: “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, (QS. At-Taubah: 91).

Baca juga   Sampaikan Duka, MUI Jatim Ajak Masyarakat Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Semeru

Senada dengan ini, Allah Swt. juga menyebut kalangan Difabel ini dengan sebuatn Ulud Dlarar:”. Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘dlarar dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”, (QS. An-Nisa: 95).

Ketika bertemu dengan ahlul bala’ (nama lain difabel), Rasulullah Saw. menganjurkan pada kita untuk mengucapkan: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat sehat dari segala musibah dan memberikan anugerah atas kebanyakan manusia lain yang diciptakan”. Dalam fikih, kita juga dianjurkan melakukan sujud syukur ketika bertemu dengan ahlul bala, bukan untuk merendahkan dan menghinanya, melainkan mensyukuri atas nikmat kesempurnaan fisik yang diberikan Tuhan pada kita.

Berbagai istilah digunakan al-Qur’an dan al-Hadits. Meski tidak ada terma khusus Difabel, namun semua ayat al-Qur;an dan hadits ini menunjuk pada objek yang sama tentang Difabel. Sifat yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits ini semua juga melekat dalam terma difabel.

Secara umum, difabel dibedakan menjadi dua, yaitu Pertama, orang-orang yang berkebutuhan khusus berkaitan dengan fisik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan sebagainya.

Kedua, orang-orang yang berkebutuhan khusus berkaitan dengan akalnya seperti lambat belajar, gila dan sebagainya. Pada dua domain yang beda, para ulama fiqh memberikan perhatian dan hukum yang khusus berlaku untuk mereka.

Hukum yang berlaku bagi masyarakat difabel adalah hukum rukhsah atau dispensasi. Meski aneka dispensasi ini berbeda, tentu juga sesuai dengan kebutuhan tersebut. Misalnya gugurnya kewajiban bagi orang yang gila karena hilangnya akal.

Baca juga   Gedung Baru MUI Wisma Khadimul Ummah Diresmikan

Dalam konteks kesengajaan orang gila dalam melakukan pembunuhan, maka karena dispenasi ini, perbuatannya dianggap kekhilafan (khata’). Sengajanya orang gila adalah tidak sengaja.

Sementara tuna netra yang tidak bisa melihat arah kiblat diberikan keringanan untuk sholat kearah mana saja dan tidak perlu mengulang sholatnya kembali. Orang yang tuna netra juga gugur kewajiban hajinya jika tidak memperoleh orang yang membantu penuntun yang diberi ujrah atau upah yang ia mampui (Muhammad: 2020, 119 dan 120).

Demikian juga, orang yang cacat lumpuh, baik sejak lahir atau karena kecelakaan. Orang ini diberi keringanan karena tidak dapat berdiri dalam sholat, yaitu sholat dalam keadaan duduk. Jika masih tidak mampu, ia boleh sholat dalam keadaan tidur miring. Jika masih tidak mampu, ia boleh sholat dengan hanya memberi isyarah saja.

Tidak hanya itu. Bagi yang berkebutuhan khusus berupa tuna wicara (tidak bisa berbicara), semua akad yang dia lakukan tetap dianggap sah menurut hukum Islam, meski dilakukan melalui tulisan atau isyarah yang dapat dipahami orang lain. Tentu masih banyak lagi keringanan yang diberikan untuk saudara kita yang difabel.

Adalah tugas pemerintah khususnya dan kita semua pada umumnya untuk mendorong agar fasilitas publik negeri ini didasarkan pada fikih yang ramah difabel di atas.

Fikih Ramah Difabel dikuatkan pondasinya dengan nusush as-syariah (nas-nas syariah) dan maqashid syariah (tujuan syariah) yang menjadikan Undang Undang 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi kuat dan kokoh untuk diterapkan secepatnya di negeri ini. Semoga. Wallahu’alam.

*Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

18/02/2023

Dalam sebuah hadis diterangkan: “Aku melihat pada malam sebuah sungai yang airnya lebih manis dari...

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim Harap Ground Breaking Gedung MUI Jatim

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim Harap Ground Breaking Gedung MUI Jatim

09/12/2022

Jatim Newsroom - Prosesi awal pembangunan Gedung MUI merupakan salah satu ikhtiar untuk membangun peradaban Islam...

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Kiai Mutawakkil: Pusat Pengelolaan Organisasi dan Medan Perjuangan Ulama

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Kiai Mutawakkil: Pusat Pengelolaan Organisasi dan Medan Perjuangan Ulama

08/12/2022

  Surabaya, MUI Jatim Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI Jawa...

MUI Bangkalan Dikukuhkan, Pesan MUI Jatim Jaga Harmoni Keagamaan dalam Bingkai Kebhinekaan

MUI Bangkalan Dikukuhkan, Pesan MUI Jatim Jaga Harmoni Keagamaan dalam Bingkai Kebhinekaan

17/11/2022

Bangkalan,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan mitra strategis pemerintah di bidang keagamaan. MUI memiliki peran...

Pelantikan MUI Bangkalan 2022-2027: MUI akan Prioritaskan Program Industri Halal dan Wisata Halal

Pelantikan MUI Bangkalan 2022-2027: MUI akan Prioritaskan Program Industri Halal dan Wisata Halal

17/11/2022

Bangkalan – Dewan Pimpinan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangkalan periode 2022-2027, telah resmi...

Lolos Administrasi, Tim Asesor Akreditasi MUI Jatim Lakukan Visitasi di Kota Blitar

Lolos Administrasi, Tim Asesor Akreditasi MUI Jatim Lakukan Visitasi di Kota Blitar

16/11/2022

KBRN, Blitar : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program akreditasi untuk...

Banjir Rendam Mushalla di Trenggalek, Pengeras Suara Hingga Karpet Rusak. Ayo Dibantu!

21/10/2022

Trenggalek,-muijatim.or.id. Banjir yang melanda 5 kecamatan di Trenggalek, berakibat rusaknya beberapa infrastruktur, termasuk fasilitas umum...

Informasi Terbaru

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

13/03/2023 - 12:10 WIB
Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

18/02/2023 - 13:31 WIB
Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

28/12/2022 - 17:54 WIB
Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

28/12/2022 - 17:46 WIB
Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

28/12/2022 - 11:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Ini Taushiyah MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri Tahun Ini

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Fatwa MUI

Berita

Fatwa No.1 tahun 2022 Game Higgs Domino Island

31/08/2022
Berita

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

05/08/2022
Berita

Ini Alasan MUI Jatim Menetapkan PayLater Haram

31/07/2022
Fatwa

Penjelasan Komisi Fatwa Terkait Haramnya Paylater

30/07/2022
Berita

Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1443 H / 2022 M

01/05/2022
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved