MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Tentang “Ritual Maut” Tunggal Jati Nusantara, MUI Jatim Minta Pemerintah Tegas

OlehMUI Jatim
Jumat, 18 Feb 2022 - 16:06 WIB
ShareTweetSend

SURABAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

“Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan Jumat, 18 Februari 2022.

“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” tutur Kiai Mutawakkil, yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo.

Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Fakta Kasus Ritual Maut

Kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.

Kini, Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Pesan Penting MUI

Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

Baca juga   Fatawa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan ZIS untuk Penanggulangan Wabah Covid-19

“Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur Kiai Mutawakkil.

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengadakan pembahasan masalah tenrang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Terkait ketentuan hukum Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

Lima Alasan sebagai Pijakan Keputusan

Kesimpulan itu diambil dengan beberapa alasan sebagaimana berikut:

1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.

3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”

Baca juga   Seri Literasi Pandemi ke-37 Bahas Kebijakan PPKM Jelang Ramadan dan Lebaran

5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Empat Rekomendasi

1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.

2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.

3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat. (*)

Artikel Terkait

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

28/09/2025

Lamongan, MUI Jatim Disela-sela kegiatan Pengukuhan Dewan Pimpinana MUI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan, Dewan Pimpinan MUI...

Ilustrasi. (Foto: Jambi Daily)

MUI: Pengakuan Inggris, Kanada, Australia Perkuat Legitimasi Politik Palestina

25/09/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan negara Inggris, Kanada dan Australia...

Komisi Fatwa dengan POGI Indonesia. (Foto: Ist)

Kolaborasi dengan POGI, MUI Jatim Segera Luncurkan Buku Saku Fikih Reproduksi

23/09/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur akan meluncurkan buku saku Fikih...

Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

22/09/2025

Sidoarjo, MUI Jatim Pelantikan dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo berlangsung pada...

Ilustrasi. (Foto: BP Guide)

Pemberian dari Vendor

19/09/2025

Pertanyaan: Jika seseorang menjadi panitia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan dia melakukan tugasnya sesuai dengan...

LPPOM Jawa Timur Perkuat Kapasitas Pegiat Halal di Tapal Kuda

LPPOM Jawa Timur Perkuat Kapasitas Pegiat Halal di Tapal Kuda

13/09/2025

Jember, MUI Jatim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa...

Khofifah Indar Parawansa: PKU MUI Jatim Perkuat Jatim sebagai Gerbang Nusantara

Khofifah Indar Parawansa: PKU MUI Jatim Perkuat Jatim sebagai Gerbang Nusantara

13/09/2025

Surabaya, MUI Jatim Sebanyak 76 mahasantri Ma’had al-Jamiah UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga penerima...

Informasi Terbaru

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

Permudah Layanan Konsultasi Keagamaan, MUI Lamongan Luncurkan Halo MUI

28/09/2025 - 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Jambi Daily)

MUI: Pengakuan Inggris, Kanada, Australia Perkuat Legitimasi Politik Palestina

25/09/2025 - 12:00 WIB
Komisi Fatwa dengan POGI Indonesia. (Foto: Ist)

Kolaborasi dengan POGI, MUI Jatim Segera Luncurkan Buku Saku Fikih Reproduksi

23/09/2025 - 13:00 WIB
Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

Prof Zaki Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ulama pada Pelantikan MUI Sidoarjo

22/09/2025 - 17:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: BP Guide)

Pemberian dari Vendor

19/09/2025 - 08:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved