MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

(Refleksi atas Polemik Sound Horeg di Jawa Timur)

OlehAdmin
Rabu, 9 Sep 2026 - 14:30 WIB
Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 
ShareTweetSend

Oleh: Faris Khoirul Anam

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Polemik sound horeg kembali mengemuka dalam acara TV One “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka”, Selasa (8/9/2026). Diskusi menghadirkan Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur KH. Ma’ruf Chozin, Anggota DPR RI Kang Maman Imanulhaq, serta dua penyedia jasa sound horeg. 

Dalam dialog tersebut, salah satu penyedia jasa melontarkan sebutan bernada penghinaan kepada MUI Jawa Timur, pihak yang menyampaikan pandangan keagamaan. Kita tentu tidak perlu membalasnya dengan ucapan serupa. Justru, peristiwa ini layak menjadi bahan refleksi. Yaitu soal bagaimana menyikapi perbedaan pandangan dengan tetap menjaga adab, menghormati ulama, dan merawat rahmah di tengah masyarakat.

Sesungguhnya polemik sound horeg di Jawa Timur bukan sekadar persoalan suara keras. Di dalamnya ada persoalan kesehatan, ketertiban, hak masyarakat, ekonomi, beberapa unsur kemaksiatan, mudarat, dan tentu saja persoalan fikih. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai hal ini sebenarnya adalah hal wajar. Masyarakat boleh bertanya. Pelaku usaha boleh menyampaikan keberatan. Para ahli boleh memberikan perspektif. Bahkan fatwa pun boleh dikaji dan didiskusikan. 

Hal yang perlu dijaga adalah adab dalam berbeda pendapat. Pun sebaliknya, bagaimana seharusnya ulama menyampaikan koreksi terhadap praktik yang dinilai mengandung kemaksiatan atau kemudaratan di tengah masyarakat.

Membaca Utuh Fatwa tentang Sound Horeg 

Pertama, fatwa MUI Jawa Timur itu perlu dibaca secara utuh. Persoalannya bukan apakah sound system sebagai teknologi itu halal atau haram. Penggunaan sound system untuk kegiatan positif, dengan volume yang wajar dan tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat, pada dasarnya dibolehkan.

Namun yang menjadi persoalan adalah penggunaan yang menimbulkan mudarat atau disertai kemaksiatan. Misalnya suara yang berlebihan hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, mengganggu hak orang lain, serta penggunaan yang disertai kemaksiatan seperti membuka aurat dan joget campur laki-laki dan perempuan. Demikian pula adu sound yang mengandung unsur pemborosan (tabdzir) dan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).

Jadi, persoalannya bukan sekadar “sound”, tetapi cara, tujuan, dampak, dan keadaan ketika sound itu digunakan. Pelaku usaha sound system karena itu tidak perlu memahami fatwa sebagai upaya mematikan usaha mereka. Yang diharapkan adalah penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan kemaslahatan masyarakat.

Baca juga   Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Kedua, boleh tidak setuju, tetapi tetap kedepankan adab. Tidak setuju dengan fatwa adalah satu hal. Menghina pihak yang mengeluarkan fatwa adalah hal yang lain. Seseorang boleh mengatakan, “Saya belum sepakat dengan argumentasi ini.” Ia boleh meminta penjelasan, boleh membawa data, boleh menghadirkan ahli, boleh menyampaikan pendapat fikih yang berbeda. Itulah bagian dari tradisi ilmiah.

Tetapi ketika kritik terhadap argumentasi berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi, apalagi institusi perkumpulan ulama, maka persoalannya sudah bergeser dari diskusi ilmu menjadi persoalan adab. Uwais al-Qarni rahimahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan:

وَكَانَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: إِنَّ قِيَامَ الْمُؤْمِنِ بِالْحَقِّ بَيْنَ النَّاسِ لَمْ يَدَعْ لَهُ فِي الدُّنْيَا صَدِيقًا، وَمَا أَمَرَ أَحَدٌ النَّاسَ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَنَهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ إِلَّا رَمَوْهُ بِالْعَظَائِمِ، وَشَتَمُوا عِرْضَهُ.

“Uwais al-Qarni radhiyallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya orang beriman yang menyampaikan kebenaran di tengah-tengah manusia tidak akan banyak memiliki teman di dunia. Tidaklah seseorang memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada Allah dan melarang mereka dari kemungkaran, kecuali mereka akan melemparkan kepadanya berbagai tuduhan besar dan mencela kehormatannya.” (Abdullah bin Alawi al-Haddad, An-Nasaih ad-Diniyyah, hlm. 249).

Pesannya jelas. Orang yang mengingatkan tidak selalu disukai. Orang yang mengatakan “jangan” kadang lebih mudah mendapatkan penolakan daripada orang yang mengatakan “silakan”. Namun, kutipan ini tentu bukan berarti bahwa setiap orang yang dicaci pasti benar. Ukuran kebenaran tetaplah ilmu, dalil, argumentasi, dan cara yang benar.

Tegas terhadap Kemungkaran, Rahmah kepada Manusia

Kami di Komisi Fatwa MUI Jawa Timur sangat memahami bahwa pihak yang perilakunya perlu diingatkan karena menyelisihi ajaran agama adalah mad’uw (objek dakwah), bukan ‘aduw (musuh). Adalah penting ajaran dari para salaf bahwa ketika melihat kemaksiatan, mereka tidak membenarkan perbuatannya. Tetapi mereka juga tidak merendahkan pelakunya. Abdul Wahhab asy-Sya’rani menulis:

وَمِنْ أَخْلَاقِهِمْ رَحْمَةُ الْعُصَاةِ وَعَدَمُ ازْدِرَائِهِمْ وَفِدَاؤُهُمْ بِأَنْفُسِهِمْ، حَتَّى يَوَدَّ أَحَدُهُمْ أَنَّ جِلْدَهُ يُقْرَضُ بِالْمَقَارِيضِ وَلَا يَعْصِيَ أَحَدٌ رَبَّهُ، وَكَانُوا يَرَوْنَ كَثْرَةَ الشَّفَقَةِ عَلَى الْعُصَاةِ أَفْضَلَ مِنَ الدُّعَاءِ عَلَيْهِمْ.

Baca juga   Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

“Di antara akhlak mereka, yakni para salaf yang saleh, adalah menyayangi para pelaku maksiat dan tidak merendahkan mereka. Bahkan mereka rela mengorbankan diri agar tidak seorang pun bermaksiat kepada Tuhannya. Mereka memandang besarnya kasih sayang kepada para pelaku maksiat lebih utama daripada mendoakan keburukan atas mereka.” (Abdul Wahhab asy-Sya’rani, Tanbih al-Mughtarrin).

Ini pelajaran yang sangat penting. Membenci kemaksiatan tidak sama dengan membenci pelakunya. Kita dapat mengatakan, “Perbuatan ini salah,” tanpa mengatakan, “Kamu manusia yang buruk.” Kita dapat mengatakan, “Praktik ini mengandung mudarat,” tanpa merendahkan orang yang melakukannya.

Tujuan amar makruf nahi mungkar bukan mempermalukan manusia. Misinya adalah agar manusia meninggalkan keburukan dan kembali kepada kebaikan.

Dialog dan Tidak Bermusuhan

Dalam proses pembahasan fatwa sound horeg, MUI Jawa Timur juga telah mendengar berbagai pihak. Ada ahli kesehatan, pemerintah, aparat, perwakilan masyarakat yang terdampak, dan perwakilan pelaku usaha sound horeg. Ini penting karena fatwa yang baik harus memahami realitas yang sedang dihadapi masyarakat.

Karena itu, jika ada pelaku usaha yang memiliki data berbeda, silakan disampaikan. Jika ada penelitian yang perlu dipertimbangkan, silakan dibawa. Jika ada argumentasi fikih yang berbeda, silakan didiskusikan.

MUI pun terus membuka ruang dialog dan tidak alergi terhadap kritik. Kritik yang disampaikan dengan ilmu justru dapat memperkaya proses kajian dan membantu memastikan bahwa keputusan keagamaan benar-benar memperhatikan kemaslahatan masyarakat.

Polemik sound horeg jangan sampai berubah menjadi permusuhan antara kelompok masyarakat. Pelaku usaha memiliki kepentingan ekonomi yang harus dipahami. Masyarakat juga memiliki hak atas ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan yang harus dihormati. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Kita dapat mencari jalan tengah.

Sound system tetap dapat digunakan. Ekonomi tetap dapat bergerak. Kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan. Tetapi pengaturan volume, waktu, lokasi, dampak kesehatan, hak tetangga, penghilangan unsur-unsur kemaksiatan dan pemborosan, haruslah diperhatikan. Inilah semangat kemaslahatan.

Wallahu a’lam bish shawab.

Topik: MUI Jatimsound horegUlama

Artikel Terkait

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

23/10/2026

Surabaya, MUI Jatim— Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa...

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

23/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

19/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan studi lapangan dari rombongan...

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026

Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Halaqah Pra-Ijtima Ulama...

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersiap menyelenggarakan Ijtima’ Ulama III...

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyoroti dan menyayangkan viralnya video penampilan...

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa...

Informasi Terbaru

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

23/10/2026 - 18:31 WIB
LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

23/10/2026 - 15:37 WIB
Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

19/10/2026 - 18:39 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026 - 10:16 WIB
MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026 - 11:17 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved