Oleh: Faris Khoirul Anam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur
Polemik sound horeg kembali mengemuka dalam acara TV One “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka”, Selasa (8/9/2026). Diskusi menghadirkan Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur KH. Ma’ruf Chozin, Anggota DPR RI Kang Maman Imanulhaq, serta dua penyedia jasa sound horeg.
Dalam dialog tersebut, salah satu penyedia jasa melontarkan sebutan bernada penghinaan kepada MUI Jawa Timur, pihak yang menyampaikan pandangan keagamaan. Kita tentu tidak perlu membalasnya dengan ucapan serupa. Justru, peristiwa ini layak menjadi bahan refleksi. Yaitu soal bagaimana menyikapi perbedaan pandangan dengan tetap menjaga adab, menghormati ulama, dan merawat rahmah di tengah masyarakat.
Sesungguhnya polemik sound horeg di Jawa Timur bukan sekadar persoalan suara keras. Di dalamnya ada persoalan kesehatan, ketertiban, hak masyarakat, ekonomi, beberapa unsur kemaksiatan, mudarat, dan tentu saja persoalan fikih. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai hal ini sebenarnya adalah hal wajar. Masyarakat boleh bertanya. Pelaku usaha boleh menyampaikan keberatan. Para ahli boleh memberikan perspektif. Bahkan fatwa pun boleh dikaji dan didiskusikan.
Hal yang perlu dijaga adalah adab dalam berbeda pendapat. Pun sebaliknya, bagaimana seharusnya ulama menyampaikan koreksi terhadap praktik yang dinilai mengandung kemaksiatan atau kemudaratan di tengah masyarakat.
Membaca Utuh Fatwa tentang Sound Horeg
Pertama, fatwa MUI Jawa Timur itu perlu dibaca secara utuh. Persoalannya bukan apakah sound system sebagai teknologi itu halal atau haram. Penggunaan sound system untuk kegiatan positif, dengan volume yang wajar dan tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat, pada dasarnya dibolehkan.
Namun yang menjadi persoalan adalah penggunaan yang menimbulkan mudarat atau disertai kemaksiatan. Misalnya suara yang berlebihan hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, mengganggu hak orang lain, serta penggunaan yang disertai kemaksiatan seperti membuka aurat dan joget campur laki-laki dan perempuan. Demikian pula adu sound yang mengandung unsur pemborosan (tabdzir) dan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).
Jadi, persoalannya bukan sekadar “sound”, tetapi cara, tujuan, dampak, dan keadaan ketika sound itu digunakan. Pelaku usaha sound system karena itu tidak perlu memahami fatwa sebagai upaya mematikan usaha mereka. Yang diharapkan adalah penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan kemaslahatan masyarakat.
Kedua, boleh tidak setuju, tetapi tetap kedepankan adab. Tidak setuju dengan fatwa adalah satu hal. Menghina pihak yang mengeluarkan fatwa adalah hal yang lain. Seseorang boleh mengatakan, “Saya belum sepakat dengan argumentasi ini.” Ia boleh meminta penjelasan, boleh membawa data, boleh menghadirkan ahli, boleh menyampaikan pendapat fikih yang berbeda. Itulah bagian dari tradisi ilmiah.
Tetapi ketika kritik terhadap argumentasi berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi, apalagi institusi perkumpulan ulama, maka persoalannya sudah bergeser dari diskusi ilmu menjadi persoalan adab. Uwais al-Qarni rahimahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan:
وَكَانَ أُوَيْسٌ الْقَرَنِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: إِنَّ قِيَامَ الْمُؤْمِنِ بِالْحَقِّ بَيْنَ النَّاسِ لَمْ يَدَعْ لَهُ فِي الدُّنْيَا صَدِيقًا، وَمَا أَمَرَ أَحَدٌ النَّاسَ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَنَهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ إِلَّا رَمَوْهُ بِالْعَظَائِمِ، وَشَتَمُوا عِرْضَهُ.
“Uwais al-Qarni radhiyallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya orang beriman yang menyampaikan kebenaran di tengah-tengah manusia tidak akan banyak memiliki teman di dunia. Tidaklah seseorang memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada Allah dan melarang mereka dari kemungkaran, kecuali mereka akan melemparkan kepadanya berbagai tuduhan besar dan mencela kehormatannya.” (Abdullah bin Alawi al-Haddad, An-Nasaih ad-Diniyyah, hlm. 249).
Pesannya jelas. Orang yang mengingatkan tidak selalu disukai. Orang yang mengatakan “jangan” kadang lebih mudah mendapatkan penolakan daripada orang yang mengatakan “silakan”. Namun, kutipan ini tentu bukan berarti bahwa setiap orang yang dicaci pasti benar. Ukuran kebenaran tetaplah ilmu, dalil, argumentasi, dan cara yang benar.
Tegas terhadap Kemungkaran, Rahmah kepada Manusia
Kami di Komisi Fatwa MUI Jawa Timur sangat memahami bahwa pihak yang perilakunya perlu diingatkan karena menyelisihi ajaran agama adalah mad’uw (objek dakwah), bukan ‘aduw (musuh). Adalah penting ajaran dari para salaf bahwa ketika melihat kemaksiatan, mereka tidak membenarkan perbuatannya. Tetapi mereka juga tidak merendahkan pelakunya. Abdul Wahhab asy-Sya’rani menulis:
وَمِنْ أَخْلَاقِهِمْ رَحْمَةُ الْعُصَاةِ وَعَدَمُ ازْدِرَائِهِمْ وَفِدَاؤُهُمْ بِأَنْفُسِهِمْ، حَتَّى يَوَدَّ أَحَدُهُمْ أَنَّ جِلْدَهُ يُقْرَضُ بِالْمَقَارِيضِ وَلَا يَعْصِيَ أَحَدٌ رَبَّهُ، وَكَانُوا يَرَوْنَ كَثْرَةَ الشَّفَقَةِ عَلَى الْعُصَاةِ أَفْضَلَ مِنَ الدُّعَاءِ عَلَيْهِمْ.
“Di antara akhlak mereka, yakni para salaf yang saleh, adalah menyayangi para pelaku maksiat dan tidak merendahkan mereka. Bahkan mereka rela mengorbankan diri agar tidak seorang pun bermaksiat kepada Tuhannya. Mereka memandang besarnya kasih sayang kepada para pelaku maksiat lebih utama daripada mendoakan keburukan atas mereka.” (Abdul Wahhab asy-Sya’rani, Tanbih al-Mughtarrin).
Ini pelajaran yang sangat penting. Membenci kemaksiatan tidak sama dengan membenci pelakunya. Kita dapat mengatakan, “Perbuatan ini salah,” tanpa mengatakan, “Kamu manusia yang buruk.” Kita dapat mengatakan, “Praktik ini mengandung mudarat,” tanpa merendahkan orang yang melakukannya.
Tujuan amar makruf nahi mungkar bukan mempermalukan manusia. Misinya adalah agar manusia meninggalkan keburukan dan kembali kepada kebaikan.
Dialog dan Tidak Bermusuhan
Dalam proses pembahasan fatwa sound horeg, MUI Jawa Timur juga telah mendengar berbagai pihak. Ada ahli kesehatan, pemerintah, aparat, perwakilan masyarakat yang terdampak, dan perwakilan pelaku usaha sound horeg. Ini penting karena fatwa yang baik harus memahami realitas yang sedang dihadapi masyarakat.
Karena itu, jika ada pelaku usaha yang memiliki data berbeda, silakan disampaikan. Jika ada penelitian yang perlu dipertimbangkan, silakan dibawa. Jika ada argumentasi fikih yang berbeda, silakan didiskusikan.
MUI pun terus membuka ruang dialog dan tidak alergi terhadap kritik. Kritik yang disampaikan dengan ilmu justru dapat memperkaya proses kajian dan membantu memastikan bahwa keputusan keagamaan benar-benar memperhatikan kemaslahatan masyarakat.
Polemik sound horeg jangan sampai berubah menjadi permusuhan antara kelompok masyarakat. Pelaku usaha memiliki kepentingan ekonomi yang harus dipahami. Masyarakat juga memiliki hak atas ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan yang harus dihormati. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Kita dapat mencari jalan tengah.
Sound system tetap dapat digunakan. Ekonomi tetap dapat bergerak. Kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan. Tetapi pengaturan volume, waktu, lokasi, dampak kesehatan, hak tetangga, penghilangan unsur-unsur kemaksiatan dan pemborosan, haruslah diperhatikan. Inilah semangat kemaslahatan.
Wallahu a’lam bish shawab.










