MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

OlehAdmin
Rabu, 9 Sep 2026 - 10:09 WIB
Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim
ShareTweetSend

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor melaksanakan kegiatan Studi Pengayaan Lapangan (SPL) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada Selasa, 8 September 2026. Kunjungan akademik ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai dinamika hukum Islam kontemporer dan proses penetapan fatwa di Indonesia.

Hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Sholihin Hasan, M.HI., sebagai narasumber utama. Sesi diskusi dipandu secara interaktif oleh Dra. Hj. Faridatul Hanum, M.Kom.I., Sekretaris MUI Jatim Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, KH. Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan berbagai jenis fatwa, mulai dari fatwa ekonomi, fatwa produk halal, hingga fatwa keagamaan. Beliau menegaskan bahwa dalam menetapkan sebuah fatwa, Komisi Fatwa MUI bersikap independen dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun.

Untuk menghasilkan keputusan yang akurat, MUI menerapkan metode yang ketat. “Satu hukum itu harus tahu betul tasawurul masalah,” jelas KH. Sholihin, menekankan pentingnya memahami akar masalah dan konteks sebelum menetapkan hukum. Selain itu, ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat antar mazhab, khususnya mengenai kehalalan produk, MUI mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan mengambil jalan keluar dari perselisihan pendapat (al-khuruj minal khilaf).

Antusiasme para mahasiswa dari berbagai daerah terlihat nyata saat sesi dialog interaktif berlangsung. Mereka secara kritis melontarkan serangkaian studi kasus kekinian untuk dikaji langsung dari sudut pandang fatwa MUI. Perbincangan bergulir membedah ragam problematika umat modern, mulai dari polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai hewan kurban, fenomena “saweran” atau pemberian apresiasi digital (gift) kepada kreator konten saat siaran langsung (live streaming), hingga batas kehalalan produk yang memanfaatkan bahan berstatus tak lazim seperti serangga.

Baca juga   Disuntik Vaksin Babi?

Dialog akademik ini semakin dinamis ketika peserta meminta tinjauan kritis MUI terhadap perpaduan budaya dan agama, seperti praktik ritual persembahan dalam tradisi petik laut di Banyuwangi. Tidak luput dari pembahasan, KH. Sholihin juga menanggapi keresahan terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) yang kian masif dan memicu kecanduan di kalangan anak-anak serta remaja, dengan menegaskan bahwa Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini.

Menutup pertemuan tersebut, KH. Sholihin memberikan pesan mendalam kepada para mahasiswa sebagai calon cendekiawan muslim yang kelak akan terjun langsung ke tengah umat. Beliau mengingatkan agar mahasiswa membekali diri dengan pemahaman masalah, dalil, serta kemampuan melihat dampak dari sebuah hukum.

“Jadi kita, adik-adik semuanya, satu saat akan dihadapkan dengan itu. Kita diminta pendapat oleh masyarakat terkait dengan problem, dengan pendapat hukum, kira-kira seperti apa. Masalahnya harus jelas, jangan takut, jangan malu. Jadi kita harus paham betul permasalahannya. Kemudian dalil-dalilnya kita pahami, baru kita memberikan satu keputusan. Tentunya dengan melihat berbagai dampak. Ini dampaknya apa nanti,” tegas KH. Sholihin.

Beliau juga mengingatkan bahwa belajar ilmu agama membutuhkan bimbingan langsung dari guru atau ulama, bukan sekadar mengandalkan pencarian instan di internet. Mengakhiri acara, beliau menuturkan harapan agar kegiatan SPL hari ini dapat membawa manfaat, keberkahan, serta menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa.

Topik: gontorMUI JatimUlamaunida gontor

Artikel Terkait

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

07/09/2026

Diana Pertanyaan: kenapa mengusap telinga dalam wuduk yg hukumnya sunnah, berada di dalam urutan wuduk,...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Informasi Terbaru

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026 - 14:30 WIB
Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026 - 10:09 WIB
Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved