Oleh: Akh. Muzakki
(Guru Besar; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; Sekretaris MUI Jawa Timur, anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024)
HEADLINE koran ini, Jawa Pos edisi 3 Juni 2025, harus menjadi atensi semua. Berita berjudul Warga Madura Meninggal di Gurun Arab Saudi itu harus menjadi pelajaran bersama. Seorang warga Madura berinisial SM meninggal akibat mengalami dehidrasi di gurun pasir wilayah Tuwum, Makkah. Dia diberitakan mengalami situasi buruk sehingga nyawanya tak terselamatkan akibat haji tidak resmi.
Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary juga menyampaikan bahwa SM dan temannya yang berinisial I dan S mencoba memasuki Kota Makkah secara ilegal pada musim haji 1446 H/2025 M ini. Bahkan, tercatat telah dua kali upaya haji ilegal itu dilakukan. Upaya pertama melalui jalur darat. Namun, langkah itu digagalkan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka lalu dipaksa balik ke Jeddah. Upaya kedua melalui jalur gurun pasir non-jalur utama darat.
Upaya kedua itulah yang mengakibatkan dia meninggal. Sederhana sekali penjelasannya. Dia habis dengan energi. Tubuhnya mengalami dehidrasi, yakni tubuh tidak lagi bisa diisi dan dipenuhi kembali. Tubuh pun kolaps. Saat lama tak tertolong, akibat paling tragisnya adalah kehilangan nyawa.
Visa Haji
Situasi buruk yang dihadapi SM itu bermula dari tiadanya izin baginya dari pemerintah Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Visa yang digunakannya, sebagaimana diberitakan Jawa Pos, adalah visa ziarah, bukan visa resmi haji. Visa ziarah memang memungkinkan seseorang untuk bisa masuk Saudi berulang kali (multiple-entry). Namun, tidak bisa masuk ke Kota Makkah untuk menjalani ritual ibadah haji. Yakni, ritual di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Mengapa tidak bisa masuk Kota Makkah? Sebab, pada hari-hari menjelang puncak ibadah haji, pasti dilakukan pemeriksaan superketat oleh aparat keamanan Saudi. Pemeriksaan dilakukan kepada semua yang berlalu-lalang di Kota Makkah. Mereka yang tidak memiliki smart card atau kartu nusuk sebagai bukti resmi jemaah haji tidak boleh masuk ke Kota Makkah.
Jadi, di semua sudut kota, setiap pribadi yang akan memasuki Kota Makkah akan diperiksa kepemilikannya atas kartu nusuk itu. Saat kartu sakti resmi haji tersebut tidak ditangan, tak akan ada izin untuk meneruskan perjalanan masuk ke Kota Makkah. Pasti akan dipaksa kembali ke kota asal di sekitar Makkah, baik di Madinah maupun Jeddah. Nah, bagi mereka yang sudah berada di Kota Makkah, tetapi tak bisa menunjukkan kartu nusuk, dipasti mereka bakal “diangkut” ke luar Kota Makkah.
Catatan pengalaman saya sejak 2022 sampai sekarang dalam rangka monitoring pelaksanaan ibadah haji Indonesia di Saudi tahun ini menjadi pelajaran. Yakni, jangan pernah berpikir untuk bisa masuk ke Makkah tanpa visa resmi haji. Dengan visa resmi haji, pemerintah Saudi akan memaksakan semua jamaah untuk menunjukkan kartu nusuk-nya saat memasuki Kota Makkah menuju puncak pelaksanaan ibadah haji. Maka, tidak punya kartu nusuk artinya tidak memiliki visa resmi haji, pasti akan ditolak untuk masuk, apalagi yang ditempuh melalui jalur ilegal.
Jalur Gurun
Mengapa tidak disarankan menempuh jalur ilegal itu? Pertama, jalur tersebut pasti melalui perjalanan gurun. Biasanya dilakukan lewat tengah malam. Bisa menyesatkan lokasi saat waktu sudah bergeser dari tujuannya. Kepentingannya bisa abrasi dari arah pemantauan dan pengawasan oleh aparat keamanan Saudi. Namun, perjalanan itu sampai lewat tengah malam butuhkan waktu dan kekuatan fisik yang luar biasa prima. Jika fisik drop, akibat paling buruk bisa menimpa. Yakni, kematian.
Kedua, jalur ilegal dengan rute perjalanan gurun akan memaksanya orang yang menempuhnya untuk membawa dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Meskipun minimal 750 riyal untuk digunakan menyewa jalur dengan tingkat risiko tinggi, tidak akan menjamin keamanan perjalanan. Jika sudah begitu, harus berpikir ulang dan rasional dalam menempuh jalur ibadah haji, sebagaimana ibadah-ibadah syariah yang lainnya.
Pemerintah Saudi sejak setahun lalu sangat ketat menerapkan kebijakan dengan kartu nusuk. Sebab, dengan kartu itu pemerintah bisa menjamin kenyamanan dan keamanan jemaah resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Apalagi, mengingat belakangan ini mulai munculnya jaringan ilegal yang menarik temannya dalam kaitannya dengan transportasi yang juga bermuatan besar.
Kebijakan Saudi sejak setahun lalu sangat ketat menerapkan kebijakan kartu nusuk untuk jaminan kenyamanan dan keamanan jemaah resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Apalagi, mengingat belakangan ini mulai munculnya jaringan ilegal yang menarik temannya dalam kaitannya dengan transportasi yang juga bermuatan besar. Bahkan, area Armuzna, tampaknya, menjadi pusat atensi utama pemerintah Saudi.
Lantaran itulah, pemberlakuan smart card atau kartu nusuk justru ditujukan untuk melindungi seluruh jemaah haji yang datang dengan visa resmi haji, dengan menjamin ketertiban, kenyamanan, dan ketenangannya dalam menjalankan rukun. Karena itu, jangan ada lagi haji ilegal. Buang jauh-jauh ilusi yang membayangkan bisa menempuh ibadah haji di luar sistem resmi. Itu harus menjadi prinsip dalam kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.












