MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Jangan Ada Lagi Haji Ilegal

OlehAdmin
Kamis, 8 Mei 2025 - 10:00 WIB
Jangan Ada Lagi Haji Ilegal
ShareTweetSend

Oleh: Akh. Muzakki

(Guru Besar; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; Sekretaris MUI Jawa Timur, anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024)

HEADLINE koran ini, Jawa Pos edisi 3 Juni 2025, harus menjadi atensi semua. Berita berjudul Warga Madura Meninggal di Gurun Arab Saudi itu harus menjadi pelajaran bersama. Seorang warga Madura berinisial SM meninggal akibat mengalami dehidrasi di gurun pasir wilayah Tuwum, Makkah. Dia diberitakan mengalami situasi buruk sehingga nyawanya tak terselamatkan akibat haji tidak resmi.

Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary juga menyampaikan bahwa SM dan temannya yang berinisial I dan S mencoba memasuki Kota Makkah secara ilegal pada musim haji 1446 H/2025 M ini. Bahkan, tercatat telah dua kali upaya haji ilegal itu dilakukan. Upaya pertama melalui jalur darat. Namun, langkah itu digagalkan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka lalu dipaksa balik ke Jeddah. Upaya kedua melalui jalur gurun pasir non-jalur utama darat.

Upaya kedua itulah yang mengakibatkan dia meninggal. Sederhana sekali penjelasannya. Dia habis dengan energi. Tubuhnya mengalami dehidrasi, yakni tubuh tidak lagi bisa diisi dan dipenuhi kembali. Tubuh pun kolaps. Saat lama tak tertolong, akibat paling tragisnya adalah kehilangan nyawa.

Visa Haji

Situasi buruk yang dihadapi SM itu bermula dari tiadanya izin baginya dari pemerintah Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Visa yang digunakannya, sebagaimana diberitakan Jawa Pos, adalah visa ziarah, bukan visa resmi haji. Visa ziarah memang memungkinkan seseorang untuk bisa masuk Saudi berulang kali (multiple-entry). Namun, tidak bisa masuk ke Kota Makkah untuk menjalani ritual ibadah haji. Yakni, ritual di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Mengapa tidak bisa masuk Kota Makkah? Sebab, pada hari-hari menjelang puncak ibadah haji, pasti dilakukan pemeriksaan superketat oleh aparat keamanan Saudi. Pemeriksaan dilakukan kepada semua yang berlalu-lalang di Kota Makkah. Mereka yang tidak memiliki smart card atau kartu nusuk sebagai bukti resmi jemaah haji tidak boleh masuk ke Kota Makkah.

Baca juga   Hikmah Ramadan 2022, Mendapat Ampunan atau Dijauhkan dari Rahmat Allah?

Jadi, di semua sudut kota, setiap pribadi yang akan memasuki Kota Makkah akan diperiksa kepemilikannya atas kartu nusuk itu. Saat kartu sakti resmi haji tersebut tidak ditangan, tak akan ada izin untuk meneruskan perjalanan masuk ke Kota Makkah. Pasti akan dipaksa kembali ke kota asal di sekitar Makkah, baik di Madinah maupun Jeddah. Nah, bagi mereka yang sudah berada di Kota Makkah, tetapi tak bisa menunjukkan kartu nusuk, dipasti mereka bakal “diangkut” ke luar Kota Makkah.

Catatan pengalaman saya sejak 2022 sampai sekarang dalam rangka monitoring pelaksanaan ibadah haji Indonesia di Saudi tahun ini menjadi pelajaran. Yakni, jangan pernah berpikir untuk bisa masuk ke Makkah tanpa visa resmi haji. Dengan visa resmi haji, pemerintah Saudi akan memaksakan semua jamaah untuk menunjukkan kartu nusuk-nya saat memasuki Kota Makkah menuju puncak pelaksanaan ibadah haji. Maka, tidak punya kartu nusuk artinya tidak memiliki visa resmi haji, pasti akan ditolak untuk masuk, apalagi yang ditempuh melalui jalur ilegal.

Jalur Gurun

Mengapa tidak disarankan menempuh jalur ilegal itu? Pertama, jalur tersebut pasti melalui perjalanan gurun. Biasanya dilakukan lewat tengah malam. Bisa menyesatkan lokasi saat waktu sudah bergeser dari tujuannya. Kepentingannya bisa abrasi dari arah pemantauan dan pengawasan oleh aparat keamanan Saudi. Namun, perjalanan itu sampai lewat tengah malam butuhkan waktu dan kekuatan fisik yang luar biasa prima. Jika fisik drop, akibat paling buruk bisa menimpa. Yakni, kematian.

Kedua, jalur ilegal dengan rute perjalanan gurun akan memaksanya orang yang menempuhnya untuk membawa dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Meskipun minimal 750 riyal untuk digunakan menyewa jalur dengan tingkat risiko tinggi, tidak akan menjamin keamanan perjalanan. Jika sudah begitu, harus berpikir ulang dan rasional dalam menempuh jalur ibadah haji, sebagaimana ibadah-ibadah syariah yang lainnya.

Baca juga   Produk AS Tak Wajib Bersertifikat Halal, MUI Jatim Tegaskan Pentingnya Proteksi Umat

Pemerintah Saudi sejak setahun lalu sangat ketat menerapkan kebijakan dengan kartu nusuk. Sebab, dengan kartu itu pemerintah bisa menjamin kenyamanan dan keamanan jemaah resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Apalagi, mengingat belakangan ini mulai munculnya jaringan ilegal yang menarik temannya dalam kaitannya dengan transportasi yang juga bermuatan besar.

Kebijakan Saudi sejak setahun lalu sangat ketat menerapkan kebijakan kartu nusuk untuk jaminan kenyamanan dan keamanan jemaah resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Apalagi, mengingat belakangan ini mulai munculnya jaringan ilegal yang menarik temannya dalam kaitannya dengan transportasi yang juga bermuatan besar. Bahkan, area Armuzna, tampaknya, menjadi pusat atensi utama pemerintah Saudi.

Lantaran itulah, pemberlakuan smart card atau kartu nusuk justru ditujukan untuk melindungi seluruh jemaah haji yang datang dengan visa resmi haji, dengan menjamin ketertiban, kenyamanan, dan ketenangannya dalam menjalankan rukun. Karena itu, jangan ada lagi haji ilegal. Buang jauh-jauh ilusi yang membayangkan bisa menempuh ibadah haji di luar sistem resmi. Itu harus menjadi prinsip dalam kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Topik: MUI Jatim

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

16/07/2026 - 19:59 WIB
Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

14/07/2026 - 15:09 WIB
Jaga Kualitas Generasi Emas 2045, MUI Jatim Beri Catatan Kritis Terhadap Program MBG

Jaga Kualitas Generasi Emas 2045, MUI Jatim Beri Catatan Kritis Terhadap Program MBG

14/07/2026 - 11:14 WIB
Prof. Abd Halim Soebahar Resmi Pimpin MUI Jatim: Perkuat Dakwah Digital dan Sinergi Lintas Sektor

Prof. Abd Halim Soebahar Resmi Pimpin MUI Jatim: Perkuat Dakwah Digital dan Sinergi Lintas Sektor

13/07/2026 - 13:54 WIB
Gubernur Khofifah Soroti Krisis Sosial di Jatim pada Pengukuhan MUI 2025-2030, Ajak Ulama Adaptasi Dakwah Digital

Gubernur Khofifah Soroti Krisis Sosial di Jatim pada Pengukuhan MUI 2025-2030, Ajak Ulama Adaptasi Dakwah Digital

13/07/2026 - 11:06 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved