MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

OlehAdmin
Minggu, 13 Jul 2025 - 10:01 WIB
Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, sebagai respons atas fenomena sound horeg yang belakangan menuai kontroversi dan keresahan publik di berbagai daerah.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim, melalui Komisi Fatwa, menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan itu antara lain pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak langsung, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Rapat berlangsung pada Rabu (09/07/2025) di kantor MUI Jatim, Surabaya.

Dalam konsiderannya, MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.

Namun demikian, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram. Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Komisi Fatwa juga menegaskan, penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar, digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.

Adapun fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem, serta dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka diharamkan secara mutlak.

Baca juga   Tangkal Post Truth, Kiai Masduki Ajak Media MUI Bangun Sistem Informasi Wasathiyah

Tak hanya itu, fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam syariah.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Download Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg di sini.

Topik: fatwaMUI

Artikel Terkait

MUI Jatim Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Sinergi Pemerintah untuk Penguatan Umat

MUI Jatim Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Sinergi Pemerintah untuk Penguatan Umat

13/03/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam...

Kolaborasi MUI Jatim dan MAI Gelar Khitan Massal untuk Dhuafa di Bulan Ramadhan

Kolaborasi MUI Jatim dan MAI Gelar Khitan Massal untuk Dhuafa di Bulan Ramadhan

12/03/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) berkolaborasi dengan Mandiri Amal Insani...

MUI Jawa Timur Soroti Krisis Global dan Dampaknya terhadap Persatuan Umat Islam

MUI Jawa Timur Soroti Krisis Global dan Dampaknya terhadap Persatuan Umat Islam

04/03/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti kondisi krisis global yang dinilai...

Sorogan Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Beri Pembinaan dan Living Cost Mahasiswa PKU

Sorogan Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Beri Pembinaan dan Living Cost Mahasiswa PKU

03/03/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar kegiatan Sorogan Ramadhan 1447 H...

MUI Keluarkan Tausiyah Tentang Eskalasi Serangan Israel–Amerika Terhadap Iran

MUI Keluarkan Tausiyah Tentang Eskalasi Serangan Israel–Amerika Terhadap Iran

01/03/2026

Produk AS Tak Wajib Bersertifikat Halal, MUI Jatim Tegaskan Pentingnya Proteksi Umat

Produk AS Tak Wajib Bersertifikat Halal, MUI Jatim Tegaskan Pentingnya Proteksi Umat

25/02/2026

Surabaya, MUI Jatim Wacana produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa kewajiban...

Tarawih cepat di Blitar. (Foto: Berita Satu)

Fenomena Tarawih Kilat di Blitar, Ini Penjelasan MUI Jatim

25/02/2026

Surabaya, MUI Jatim Tradisi Salat Tarawih kilat di Blitar sudah berlangsung ratusan tahun, tepatnya di...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Sinergi Pemerintah untuk Penguatan Umat

MUI Jatim Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Sinergi Pemerintah untuk Penguatan Umat

13/03/2026 - 09:00 WIB
Kolaborasi MUI Jatim dan MAI Gelar Khitan Massal untuk Dhuafa di Bulan Ramadhan

Kolaborasi MUI Jatim dan MAI Gelar Khitan Massal untuk Dhuafa di Bulan Ramadhan

12/03/2026 - 11:46 WIB
Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

10/03/2026 - 14:44 WIB
Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah

Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah

09/03/2026 - 16:23 WIB
MUI Jawa Timur Soroti Krisis Global dan Dampaknya terhadap Persatuan Umat Islam

MUI Jawa Timur Soroti Krisis Global dan Dampaknya terhadap Persatuan Umat Islam

04/03/2026 - 11:11 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Persaudaraan Matahari

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved