Surabaya, MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat dan polemik penggunaan sound system bervolume tinggi di ruang publik yang dikenal sebagai sound horeg.
Setelah melalui rapat dengar yang diadakan pada 9 Juli 2025 dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti ahli THT, tokoh masyarakat, pemerintah provinsi, kepolisian, serta Paguyuban Sound Horeg, Komisi Fatwa MUI Jatim menyampaikan empat rekomendasi penting, sebagai berikut:
1. Menjaga Hak dan Ketertiban Umum
MUI Jatim meminta penyedia jasa, event organizer, dan semua pihak terkait untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati norma agama dalam penggunaan sound horeg.
2. Regulasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar membuat regulasi penggunaan sound horeg, mencakup izin, standar penggunaan, dan sanksi.
3. Penundaan Legalitas HKI
Kementerian Hukum dan HAM RI diminta untuk tidak mengeluarkan legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait sound horeg sebelum ada perbaikan dan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
4. Edukasi Masyarakat
MUI Jatim menghimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih hiburan, menghindari bahaya kesehatan, serta menjaga norma agama dan aturan negara.
Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2025 (16 Muharram 1447 H) oleh Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Ketua KH Makruf Khozin dan Sekretaris KH Sholihin Hasan, M.H.I. Fatwa tersebut juga diketahui oleh Ketua Umum MUI Jatim KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah dan Sekretaris Umum Prof. Akh. Muzakki.












