Jika ingin memahami lebih komprehensif tentang jati diri MUI dalam mengawal Islam Wasathiyah, kita bisa menelusurinya dengan memahami eksistensi MUI dalam Pedoman Dasar MUI, dalam peraturan perundang-undangan, kontribusi MUI dalam pembentukan perundangan-undangan, dan peran MUI dalam menyikapi dan memberi solusi problem aktual keumatan dan kebangsaan. Dari semua aspek ini akan memperluas khittah MUI dalam mengawal Islam Wasathiyah.
Namun demikian, tugas ini bukan tugas yang sederhana, tugas yang penuh dengan tantangan, dan menuntut kebersamaan. Dengan sinergi antara ulama, zuama, dan cendekiawan muslim maka tantangan yang sangat kompleks tersebut akan dapat teratasi dengan lebih mudah.
Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia (MUI), pasal 4 ditegaskan bahwa MUI berfungsi (a) sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. (b) sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiah, (c) sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama, dan (d) sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
Dalam sistem perundang-undangan, kedudukan MUI adalah lembaga, institusi, bukan merupakan federasi ormas-ormas/kelembagaan Islam. MUI juga bukan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), karena MUI tidak memiliki stelsel keanggotaan yang merupakan salah satu ciri dari organisasi kemasyarakatan seperti ketentuan yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan MUI juga bukan badan hukum, tetapi MUI merupakan representasi ormas Islam.
Sebagai sebuah institusi, eksistensi kelembagaan MUI diakui baik dari sisi peranannya maupun dari sisi kelembagaannya di pusat maupun di daerah. Secara kelembagaan keberadaan MUI disebut secara eksplisit dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Pertama, yang dapat dikemukakan, bahwa keberadaan MUI merupakan manifestasi dari pelaksanaan hak asasi umat Islam yang dijamin oleh konstitusi, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali, ayat (2) hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, dan ayat (3) hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UUD 1945 Pasal 28 I ayat (2) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (2) dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta pengormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
kedua, banyak peraturan perundangan yang menyebut secara eksplisit kelembagaan MUI, antara lain:
UU Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 109 ayat (2) disebutkan bahwa DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI. Dalam peraturan ini disebut secara eksplisit bahwa calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam lembaga keuangan syariah (LPS) harus mendapatkan rekomendasi dari MUI.
UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa anggota KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang berasal dari unsur masyarakat adalah MUI, Ormas Islam dan Tokoh Islam.
UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam penjelasan pasal 24 menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan Fatwa di bidang Syariah adalah MUI.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah adalah mengikuti fatwa MUI.
Kelembagaan MUI juga disebut dalam Pergub Jatim Nomor 555 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jatim. Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa kegiatan keagamaan dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari MUI untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan.
Kelembagaan MUI juga disebut secara eksplisit dalam peraturan BI Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah, PBI Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
Selain itu, fatwa MUI juga menjadikan rujukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan I.K) terkait pasar modal syariah. Antara lain : Peraturan Bapepam dan I.K Nomor IX.A13 tentang penerbitan Efek Syariah, peraturan Bapepam dan IK Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan peraturan Bapepam dan I.K Nomor II.K.I tentang kriteria dan penerbitan daftar Efek Syariah.
Ketiga, kontribusi MUI dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Banyak peraturan perundang-undangan yang menyerap keputusan dan rekomendasi MUI, antara lain : UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang surat berharga Syariah Negara UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Beberapa pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 ttg. Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) Di Jawa Timur.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 460/16474/031/2010 tanggal 30 November 2010 tentang perkumpulan dan penanggulangan Prostitusi serta Women TRafficking.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 460/15612/031/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang penanggulangan Lokalisasi di Jawa Timur.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di Jawa Timur.
Selain itu, dalam menyikapi problem keumatan dan kebangsaan MUI sering memberikan panduan berupa Fatwa, taushiyah, maklumat, dan sebagainnya, dimana dalam setiap penyikapan tersebut MUI selalu menerapkan prinsip-prinsip islam ahlussunnah wal jamaah dengan menghindari cara cara ekstrim. baik kanan maupun kiri. Sehingga yang diperjuangkan adalah islam damai,islam ramah, dan islam unsahiyahyang menekankan prinsip tawasuh,i’tidal dan tauzam,yang lebih memberikan jaminan lagi terciptanya kemaslahatan umat, bangsa dan perkembangan islam ke depan.
Deskripsi bahwa MUI dan peraturan perundang-undangan, agar dapat memahami peran MUI dalam menyikapi dan memberi solusi tentang problem aktual keumatan dan ke bangsaaan. Ke depan, khittah MUI mengawal islam Wasatiyah perlu di jaga, di sosialisakan dan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa agar mereka semua memahami apa yang di perjuangkan MUI ketika berkhidmat untuk umat dan bermitra dengan pemerintah.
*)Direktur pascasarjana IAIN Jember, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur dan Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember.
Tulisan ini sudah diterbitkan di Radar Jember












