Surabaya, MUIJatim.org
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan pengurusan sertifikasi halal tidaklah sulit seperti yang banyak dirumorkan, bahkan cukup mudah. Hal tersebut dikatakan Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, Direktur LPPOM MUI Jatim saat Forum Group Discussion Sertifikasi Halal di Indonesia di Surabaya, Ahad (13/06/2021).
“Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait sulit dan mahalnya pengurusan sertifikasi halal. Hal tersebut tentu tidak benar,” kata Husnul.
Namun, biasanya justru dari pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.
Secara umum LPPOM dan MUI Jawa Timur menegaskan, hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal. Namun, justru keterlambatan terjadi akibat pemohon sendiri.
“Pengajuan sertifikasi halal hanya memakan waktu 2-3 bulan. Namun biasanya terlambat karena pemohon tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi,” tegas Husnul.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh. Dirinya mengakui, saat pengajuan diterima, lalu dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan, biasanya lembaga akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi. Nah, di sinilah biasanya pemohon tidak segera menindaklanjuti.
“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” tuturnya.
Kini, kata dia, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.
Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. Pertama, diajukan ke BPJPH Kementerian Agama, dilanjut pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM MUI, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.
“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” pungkas Ni’am.













