MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Puasa Ramadhan: Menahan dari yang Haram

OlehAdmin
Kamis, 13 Mar 2025 - 10:07 WIB
Puasa Ramadhan: Menahan dari yang Haram
ShareTweetSend

Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang di dalamnya terdapat anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan.

Bulan ini menjadi ajang latihan bagi umat Muslim dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, karena tujuan utama dari puasa Ramadhan adalah agar umat manusia semakin bertakwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”

Ibadah puasa merupakan ibadah yang sangat mulia dan berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya. Puasa adalah satu-satunya ibadah yang bebas dari intervensi siapa pun di muka bumi. Puasa juga merupakan ibadah yang sangat rahasia, hanya diketahui oleh pelaku dan Allah SWT. Berbeda dengan ibadah lain seperti shalat, seseorang bisa menunjukkan kalau dia shalat dengan cara mengerjakannya di hadapan orang lain. Begitu juga dengan zakat, yang dapat diperlihatkan dengan membayarnya di hadapan orang lain.

Namun, dalam puasa, seseorang mungkin bisa mengatakan bahwa dia sedang berpuasa, tetapi ketika dia sendirian, dia bisa saja makan dan minum tanpa ada yang tahu kecuali dirinya dan Allah SWT. Oleh karena itu, puasa menunjukkan tingkat keyakinan seseorang bahwa Allah selalu mengawasinya. Tidak heran jika pahala puasa diberikan langsung oleh Allah SWT tanpa batasan tertentu. Hal ini ditegaskan dalam hadits Qudsi:

“Setiap kebaikan akan diberi pahala sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya”. (HR. Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadlan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari)

Puasa sebagai Perisai Diri

Secara bahasa, puasa berasal dari bahasa Arab as-shaum, yang berarti muthlaq al-imsak (menahan sepenuhnya). Secara syariat, puasa berarti menahan diri dari rasa lapar dan haus serta segala hal yang membatalkannya, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, dengan niat khusus.

Puasa disebut sebagai perisai, yaitu pelindung dari godaan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan syahwat. Seorang Muslim yang berpuasa tidak boleh melakukan tindakan yang membatalkan puasa, termasuk mengonsumsi makanan atau minuman dari waktu Subuh hingga Maghrib.

Baca juga   Dari Gunung Cahaya Menuju Lailatul Qodar

Yang menarik, puasa melatih seseorang untuk menahan diri dari makanan dan minuman yang halal. Jika seseorang mampu menahan diri dari makanan dan minuman yang halal, seharusnya dia lebih mampu lagi menahan diri dari makanan dan minuman yang syubhat atau bahkan haram.

Menjaga Konsumsi Halal

Halal dan haram adalah persoalan prinsip dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dan hadits, terdapat perintah yang sangat jelas agar manusia mengonsumsi makanan yang halal dan menghindari yang haram. Imam Ibnu Katsir mendefinisikan makanan halal sebagai sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi tubuh dan agama, sedangkan makanan haram adalah sesuatu yang jelek dan berbahaya bagi keduanya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mu’minun ayat 51:

“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.”

Walaupun dalam ayat ini Allah memanggil para rasul, namun menurut beberapa tafsir, termasuk Tafsir Al-Maraghi, seruan ini juga berlaku bagi seluruh umat Islam. Ayat ini menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara makanan dengan amal seseorang. Jika seseorang mengonsumsi makanan halal dan baik, maka ia akan lebih mudah melakukan amal shalih.

Sebaliknya, jika makanannya haram, maka ia akan sulit melakukan amal kebaikan. Fenomena kenakalan remaja, korupsi, dan kejahatan lainnya bisa jadi disebabkan oleh makanan, minuman, atau rezeki yang masih tercampur dengan unsur haram.

Tantangan di Era Modern

Di era modern, menghindari sesuatu yang haram memang tidak mudah. Perkembangan teknologi dalam industri pangan telah mengubah cara produksi makanan, minuman, dan obat-obatan. Sebagai contoh, jika dulu gethuk hanya memiliki rasa singkong yang asli, kini ada berbagai rasa yang dihasilkan dari tambahan bahan kimia seperti flavour (perisa). Salah satu bahan baku flavour adalah asam lemak, yang bisa berasal dari lemak nabati atau hewani. Jika berasal dari lemak hewani, maka perlu ditelusuri apakah hewannya halal atau haram, serta apakah cara penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak.

Baca juga   MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

Contoh lain adalah air minum dalam kemasan (AMDK). Jika dulu air langsung diambil dari sumbernya, kini air harus melewati beberapa proses filtrasi, salah satunya menggunakan karbon aktif. Karbon aktif ini bisa berasal dari kayu, tempurung kelapa, batu bara, atau bahkan tulang hewan. Jika berasal dari tulang hewan, maka perlu dipastikan jenis hewannya dan cara penyembelihannya.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Berdasarkan fenomena ini, sertifikasi halal menjadi aspek yang sangat penting bagi pelaku usaha dan konsumen. Produk yang telah bersertifikat halal menjamin keamanan konsumsi, kualitas yang baik, serta kepatuhan terhadap syariat Islam. Di sisi lain, umat Islam harus menjadi konsumen yang cerdas. Saat berbelanja, pertimbangan tidak hanya pada harga dan kualitas kesehatan, tetapi juga kualitas kehalalan produk. Kehalalan produk adalah bagian dari kepuasan konsumen yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Dalam hukum Islam, pada dasarnya segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fiqh:

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah/boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Kaidah ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 13:

“Dan Dia telah menundukkan untuk kalian semua yang ada di langit dan di bumi sebagai rahmat dari-Nya.”

Juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW:

“Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram. Sedangkan apa yang Dia diamkan, maka itu dimaafkan. Maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR. Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi)

Ramadhan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, salah satunya dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta hanya mengonsumsi produk yang halal. Jika dalam puasa kita mampu menahan makanan dan minuman yang halal, maka kita harus lebih mampu lagi menahan diri dari yang haram.

 

Artikel ini ditulis oleh Moch Khoirul Anwar, Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dalam program Hikmah Ramadhan kerja sama MUI Jawa Timur dengan Tribun Jatim dan Harian Surya.

Topik: hikmah ramadhanMUI Jatimramadhan

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

29/10/2026 - 17:55 WIB
MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

29/10/2026 - 10:14 WIB
MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

26/10/2026 - 13:59 WIB
Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

23/10/2026 - 18:31 WIB
LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

23/10/2026 - 15:37 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved