Surabaya, MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (8/10/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan kehalalan dan standar higienitas pangan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, M.HI menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar sertifikasi halal bagi dapur SPPG dapat dipercepat.
“Saat ini jumlah dapur SPPG yang tersertifikasi halal kurang lebih sepuluh unit, padahal yang sudah beroperasi mencapai ratusan. Sertifikasi halal ini bukan sekadar formalitas, tetapi kepastian syariah dan keamanan pangan bagi masyarakat,” tegasnya.
KH Sholihin mengungkapkan, kondisi LPH di Jawa Timur masih bervariasi dari segi jumlah auditor dan kapasitas pemeriksaan, sehingga berpengaruh terhadap percepatan sertifikasi.
“Oleh karena itu, rapat menyepakati pembentukan Tim Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Halal yang melibatkan seluruh LPH agar dapat bergerak secara proaktif ke lapangan (jemput bola). Selain itu, pemetaan data dapur SPPG yang belum bersertifikat halal akan segera dilakukan,” ucapnya.
“Komisi Fatwa siap menambah frekuensi sidang penetapan halal agar proses verifikasi berjalan cepat dan responsif terhadap kebutuhan lapangan,” jelas KH Sholihin.
Beberapa isu teknis turut menjadi sorotan rapat. Ketertelusuran bahan pangan ditetapkan sebagai prioritas utama, mencakup bahan pokok, peralatan makan (food tray), serta perlengkapan dapur.
“Ditemukan indikasi beberapa produk impor, khususnya food tray dari Tiongkok, yang diduga menggunakan minyak berbasis babi dalam proses produksinya. Hal ini perlu diverifikasi apakah sifatnya mutanajjis atau inhern, agar tidak menimbulkan keraguan,” ujarnya.
Persoalan lain yang muncul adalah keterbatasan tenaga masak berpengalaman, kebersihan dapur yang belum optimal, serta penggunaan bahan dari pihak ketiga yang belum memenuhi standar halal.
“Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengelola SPPG dan masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal, pemenuhan standar bahan, serta tata cara pengajuan sertifikasi,” terangnya.
Rapat juga menekankan pentingnya sinergi antara ketentuan halal dan aspek higienitas sebagaimana diatur dalam Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen SLHS nantinya dapat dijadikan bagian dari audit halal LPH. Selain itu, menu makanan dan siklus penyajian wajib terdokumentasi lengkap, dengan verifikasi setiap kali terjadi perubahan bahan baku.
“Komitmen kita jelas, sertifikasi halal tidak bisa ditawar. Semua pihak harus bersinergi agar program makan bergizi gratis benar-benar membawa maslahat tanpa keraguan,” pungkas KH Sholihin.












