MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:08 WIB
Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?
ShareTweetSend

Assalamu’alaikum

Apa kreteria seseorang yang disebut kafir?

Wassalam

 

Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

Penjelasan

Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:

  1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
  2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
  3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
  4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
  5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
  6. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
  7. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
  8. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
  9. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
  10. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
  11. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  12. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
  13. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
  14. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  15. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
  16. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
  17. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
  18. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
  19. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
  20. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
  21. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
  22. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.*
Baca juga   Ramadhan, Internalisasi Ukhuwah Untuk Bangsa
Topik: Kriteria orang disebut kafirMUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

29/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Dr. KH....

MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

29/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Bencana dengan...

MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

26/10/2026

Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar seminar nasional secara...

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

23/10/2026

Surabaya, MUI Jatim— Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa...

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

23/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

Kunjungan Studi UNIDA Gontor di MUI Jatim Bahas Peran Pemikiran Kalam dalam Persoalan Kontemporer

19/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan studi lapangan dari rombongan...

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026

Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Halaqah Pra-Ijtima Ulama...

Informasi Terbaru

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekum MUI Jatim Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa Lewat Ilmu dan Amal Saleh

29/10/2026 - 17:55 WIB
MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

MUI Jatim Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Takmir Masjid, Pesantren, dan Sekolah

29/10/2026 - 10:14 WIB
MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

MUI Jatim Gelar Seminar Nasional Hari Santri 2026, Dorong Santri dan Pesantren Transformasi Hadapi Era Digital dan AI

26/10/2026 - 13:59 WIB
Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

Pesan Sekum MUI Jatim di MUBES I PKU: Santri Pemilik Saham NKRI, Kualitas Akademik Harus Ditingkatkan

23/10/2026 - 18:31 WIB
LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

LPEU MUI Jatim Gelar Rapat Program Kerja, Fokus Wujudkan Pilot Project Ekonomi Syariah

23/10/2026 - 15:37 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved