MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:08 WIB
Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?
ShareTweetSend

Assalamu’alaikum

Apa kreteria seseorang yang disebut kafir?

Wassalam

 

Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

Penjelasan

Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:

  1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
  2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
  3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
  4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
  5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
  6. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
  7. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
  8. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
  9. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
  10. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
  11. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  12. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
  13. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
  14. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  15. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
  16. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
  17. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
  18. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
  19. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
  20. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
  21. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
  22. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.*
Baca juga   Resmi Dibuka, Gubernur Jatim Minta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Digelar Berkala
Topik: Kriteria orang disebut kafirMUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim Harap Ground Breaking Gedung MUI Jatim

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim Harap Ground Breaking Gedung MUI Jatim

09/12/2022

Jatim Newsroom - Prosesi awal pembangunan Gedung MUI merupakan salah satu ikhtiar untuk membangun peradaban Islam...

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Kiai Mutawakkil: Pusat Pengelolaan Organisasi dan Medan Perjuangan Ulama

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Kiai Mutawakkil: Pusat Pengelolaan Organisasi dan Medan Perjuangan Ulama

08/12/2022

  Surabaya, MUI Jatim Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI Jawa...

MUI Bangkalan Dikukuhkan, Pesan MUI Jatim Jaga Harmoni Keagamaan dalam Bingkai Kebhinekaan

MUI Bangkalan Dikukuhkan, Pesan MUI Jatim Jaga Harmoni Keagamaan dalam Bingkai Kebhinekaan

17/11/2022

Bangkalan,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan mitra strategis pemerintah di bidang keagamaan. MUI memiliki peran...

Pelantikan MUI Bangkalan 2022-2027: MUI akan Prioritaskan Program Industri Halal dan Wisata Halal

Pelantikan MUI Bangkalan 2022-2027: MUI akan Prioritaskan Program Industri Halal dan Wisata Halal

17/11/2022

Bangkalan – Dewan Pimpinan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangkalan periode 2022-2027, telah resmi...

Lolos Administrasi, Tim Asesor Akreditasi MUI Jatim Lakukan Visitasi di Kota Blitar

Lolos Administrasi, Tim Asesor Akreditasi MUI Jatim Lakukan Visitasi di Kota Blitar

16/11/2022

KBRN, Blitar : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program akreditasi untuk...

Banjir Rendam Mushalla di Trenggalek, Pengeras Suara Hingga Karpet Rusak. Ayo Dibantu!

21/10/2022

Trenggalek,-muijatim.or.id. Banjir yang melanda 5 kecamatan di Trenggalek, berakibat rusaknya beberapa infrastruktur, termasuk fasilitas umum...

Mahfud Md dan Sekjen MUI Jatim

Mahfud Md Temui Tim Rekonsiliasi, Janji Tuntaskan 13 Pelanggaran HAM Berat

22/09/2022

Surabaya - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pemerintah serius untuk menuntaskan 13 pelanggaran HAM berat...

Informasi Terbaru

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

MUI Jawa Timur Perluas Kerja Sama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Yala Thailand

13/03/2023 - 12:10 WIB
Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

Makna Peristiwa Isra Mi’raj: Islam, Agama Yang Humanis

18/02/2023 - 13:31 WIB
Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

Gubernur Jatim Apresiasi Gerakan Muilenial sebagai Refrensi Islam Moderat

28/12/2022 - 17:54 WIB
Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

Evaluasi dan Anugerah Kinerja MUI se-Jawa Timur, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Umat

28/12/2022 - 17:46 WIB
Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

Capaian MUI Jatim Dipaparkan Saat Evaluasi dan Penganugrahan Program Kerja Tahun 2022

28/12/2022 - 11:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Ini Taushiyah MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri Tahun Ini

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Fatwa MUI

Berita

Fatwa No.1 tahun 2022 Game Higgs Domino Island

31/08/2022
Berita

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

05/08/2022
Berita

Ini Alasan MUI Jatim Menetapkan PayLater Haram

31/07/2022
Fatwa

Penjelasan Komisi Fatwa Terkait Haramnya Paylater

30/07/2022
Berita

Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1443 H / 2022 M

01/05/2022
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved