MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:08 WIB
Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?
ShareTweetSend

Assalamu’alaikum

Apa kreteria seseorang yang disebut kafir?

Wassalam

 

Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

Penjelasan

Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:

  1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
  2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
  3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
  4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
  5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
  6. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
  7. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
  8. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
  9. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
  10. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
  11. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  12. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
  13. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
  14. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  15. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
  16. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
  17. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
  18. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
  19. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
  20. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
  21. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
  22. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.*
Baca juga   Idul Adha 1446 H, MUI Jatim Sembelih 5 Ekor Sapi
Topik: Kriteria orang disebut kafirMUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Shalat. (Foto: MUIJ/Jadwal Shalat Digital)

Shalat Jamak

21/05/2025

Pertanyaan: Assalamu’alaikum pak Kiai mau tanya sebuah  silang pendapat. Saya malam ini dalam perjalanan ke...

Ilustrasi cerai. (Foto: pusat kajian hadist)

Talak di Luar Pengadilan

21/05/2025

Pertanyaan: Dalam perundang-undangan nasional, perceraian harus dilakukan di depan pengadilan, sedangkan diluar itu tidak dianggap....

Ilustrasi cerai. (Foto: PA Soreang)

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

21/05/2025

Pertanyaan: Ayah sering mengucapkan kalimat yang membuat ibu menangis. Kalimat yang mengandung unsur fitnahan bahwa...

Ilustrasi menuduh orang. (Foto: Muslim.co)

Menuduh Orang Lain

15/05/2025

Pertanyaan: Kalau menuduh seseorang berciuman dan berpelukan dengan orang yang bukan mahromnya, apakah itu termasuk...

Salon kecantikan. (Foto: istock)

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

15/05/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum laki-laki bekerja di salon kecantikan? Dan Bagaimana dengan penghasilan nya apakah halal...

Orang Tua Penyandang Disabilitas Mental

15/05/2025

Pertanyaan :   Di daerah asal saya terdapat dua kasus penyandang disabilitas mental yang memiliki...

Pasar saham. (Foto: NOJ/CNBC Indonesia)

Hukum Trading Saham

25/04/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum trading saham? Rulyy Prasetyo, Malang   Jawaban: Saudara Rulyy Prasetyo yang berbahagia....

Informasi Terbaru

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

13/07/2025 - 10:01 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

10/07/2025 - 09:46 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

08/07/2025 - 12:43 WIB
Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

07/07/2025 - 20:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Balya)

Panduan Puasa Tasu’a dan Asyura: Sejarah, Niat, dan Keutamaannya

04/07/2025 - 15:34 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

Menuduh Orang Lain

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

Fatwa MUI

Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
Fatwa

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved