SURABAYA, MUIJatim.org – Puasa dalam istilah ulama kita disebut dengan Syariah Qadimah atau ajaran yang juga diberlakukan oleh Allah SWT kepada umat-umat terdahulu, bukan hanya umat Rasulullah Muhammad SAW, seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(Al-Baqarah: 183).
Puasa (Shiyam/Shaum), menurut Imam An-Nawawi, adalah menahan diri. Setiap bentuk menahan diri dan diam disebut Puasa. Secara pandangan Syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu (yang membatalkan puasa), di masa tertentu (Ramadhan) dan orang tertentu”(Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ 6/247).
Saat puasa ada waktu-waktu tertentu yang sangat mustajabah untuk berdoa, salah satunya saat berbuka puasa. Hal ini diperkuat dengan Sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya : “Ada 3 orang yang tidak ditolak doanya… (salah satunya) orang berpuasa saat berbuka…” (HR. Ibnu Hibban)
Ada 2 redaksi doa berbuka puasa, yang diajurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pertama dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Artinya : “Ibnu Umar berkata bahwa jika Nabi berbuka maka Nabi Muhammad SWA bersabda : “Telah hilang dahaga, otot-otot tubuh telah basah dan telah memperoleh pahala, Insyaa Allah,” (HR Abu Dawud).
Redaksi lain dari doa saat buka puasa terdapat dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, adalah:
Artinya : “Telah sampai kepada Muadz bin Zuhrah bahwa jika Nabi berbuka maka berdoa: “Ya Allah, hanya untuk Mu aku berpuasa, atas rezeki Mu aku berbuka,” (HR Abu Dawud).
Doa itu dituduh bidah oleh sebagian kalangan, lantaran statusnya adalah dha’if. Lalu apakah itu tuduhan itu benar?, Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Ma’ruf Khozin, tuduhan itu tidak benar, karena hadist itu memiliki banyak jalur.
Misalnya (1) dalam riwayat Thabrani di kitab Mu’jam Ausath, di dalamnya ada perawi Dawud bin Zabarqan, ia dha’if (20) riwayat Thabrani dalam Mu’jam Kabir, di dalamnya ada perawi Abdul Malik bin Harun, ia dha’if (Majma’ Az-Zawaid 3/204).
Kendati banyak jalur dha’if (lemah) , ulama Salafi, Abdul Qadir Al-Arnauth berkata “Namun hadits ini memiliki banyak riwayat eksternal yang menguatkannya” (Hamisy Raudlah Al-Muhadditsin, 10/304). (*)
Sumber : KH. Ma’ruf Khozin. 2017. Buku Saku, Sukses Ibadah Ramadan. Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Pengurus Pusat Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN PBNU), Surabaya.














