MUI JATIM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin merekomendasikan buku ‘Zakat, Klasik Dan Kontemporer’ karya tulis Abdul Wahid Alfaizin yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya dan mahasiswa terbaik Kampus Tazkia asuhan Dr Syafi’i Antonio.
Di dalam Islam tidak ada larangan mencari rezeki dan harta sebanyak-banyaknya, hanya saja ada aturan setiap ada pertumbuhan harta untuk dikeluarkan sebagian zakatnya untuk fakir miskin. Inilah pembeda dan sekaligus jalan tengah antara ekonomi kapitalis dan sosialis.
“Di buku alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan ini saya temukan kajian kitab klasik yang disajikan dalam bentuk karya tulis akademis, menunjukkan keberhasilan penulisnya untuk ‘melandingkan’ teoritis zakat harta ke dalam ranah implementasi ke-Indonesiaan melalui undang-undang Zakat dan badan pengelolanya, yakni BAZNAS,” tulis Kiai Ma’ruf di akun Fecebooknya Ahad (10/04/2022).
NU sebagai organisasi yang oleh Kiai Ma’ruf, sampai sekarang belum mewajibkan zakat profesi di berbagai tingkatan Bahtsul Masail. Sementara realitas yang ia temukan di kota besar seperti Surabaya ini tidak ada objek zakat berupa pertanian, peternakan atau perkebunan. Yang ada perniagaan tetapi dalam sektor besar didominasi oleh non muslim.
Kebanyakan Muslim di perkotaan berada di sektor profesional, di perkantoran, perusahaan, pabrik dan lainnya. Di jabatan tertentu mereka memiliki penghasilan yang lebih besar dari petani atau pedagang.
“Di buku ini pula jenis zakat kontemporer dikupas dengan lengkap bersama istimbath hukumnya dalam Islam,” pungkasnya
Melihat bukunya diromendasikan oleh Kiai Ma’ruf, Abdul Wahid Alfaizin berterima kasih dan meminta untuk dikoreksi jika ada kesalahan di dalam isinya.
“Matur nuwun sangat Kiyai (terima kasih banyak kiai). Mohon koreksinya kalau ada yang perlu diperbaiki,” tulisnya dalam kolom komentar.
Abdul Wahid juga menginformasikan untuk pemesanan buku dapat menghubungi nomor 087818453581












