Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan sejumlah poin anjuran ke masyarakat terkait pemindahan jenazah. Poin-poin ini dikeluarkan usai ramai pembongkaran makam di Wringinanom, Gresik imbas proyek Tol KLBM (Krian, Legundi, Bunder, Manyar).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin mengungkapkan, pemindahan jenazah hukumnya haram. Namun, ada beberapa pengecualian.
“Pada dasarnya membongkar atau menggusur memindah pemakaman sebelum jenazah itu rusak, itu hukumnya haram, termasuk utuh itu gak boleh. Selama jenazah itu belum terurai tidak boleh,” kata Sholihin kepada detikjatim, Rabu (29/6/2022).
“Selama ada kemaslahatan umum itu ditoleransi. Memang hukum awalnya haram. Jadi kalau kemaslahatan umum, tapi dengan catatan,” sambungnya.
Sholihin mengungkapkan, beberapa pengecualian untuk pemindahan kubur, khususnya yang disebabkan faktor syariah islam.
“Ada beberapa pengecualian, ada sebab-sebab syariah. Misal, ketika dikubur tidak menghadap kiblat, itu boleh, entah itu lupa atau bagaimana, boleh dibongkar lagi, boleh. Kemudian kalau tanah yang dibuat kuburan terendam banjir, longsor, atau bencana lain,” katanya.
“Nah, kemaslahatan Islam harus diperhatikan. Atau pemakaman tidak aman dari hewan buas, itu dipindah boleh. Atau di tanah milik orang lain dan orang lain itu minta dibongkar ya harus dibongkar karena berada di tanah orang,” lanjutnya.
Sholihin kemudian menyebut beberapa pengecualian pembongkaran atau pemindahan makam karena kemaslahatan umum. Salah satunya karena pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.
“Kemudian terdapat kemaslahatan umum, jadi boleh contohnya ada pelebaran masjid, juga jalan tol, masuk kemaslahatan umum. Dan harus benar kajiannya untuk kemaslahatan umum, itu boleh dengan catatan juga, harus ada ganti yang berkeadilan. Jangan sampai berdasarkan jalan umum, sehingga masyarakat atau ahli waris dirugikan,” tegasnya.
Dari pengecualian itu, Sholihin mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi saat pemindahan jenazah.
“Harus menjaga kehormatan jenazah, nggak boleh dikumpul-kumpulkan gitu, terus asal dikubur. Itu nggak menghargai atau mencederai kehormatan jenazah. Jenazah yang dipindah harus diletakkan di area khususnya Islam, nggak boleh dicampur. Harus sesuai sebelumnya, misal di tempat pemakaman Islam, ya harus tetap di Islam. Gak boleh dicampur,” paparnya.
Selain itu, lanjut Sholihin, jenazah berbeda kelamin tidak boleh dimakamkan dalam satu liang lahad yang sama.
“Jenazah dengan jenis kelamin berbeda tidak boleh dimasukkan di satu liang lahad sama, kecuali ada hubungan mahramiyah dan jauziyah,” imbuhnya.
Meski diperbolehkan dengan syarat-syarat tersebut, MUI Jatim mengimbau warga yang memindahkan jenazah harus tetap memperlakukan jasad dengan baik.
“Orang yang meninggal itu harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya. Artinya, tetap harus menjaga kehormatan orang yang meninggal, tidak boleh merusak jasadnya. Memecah atau mematahkan orang meninggal, sama halnya mematahkan ketika dia hidup. Harus diperlakukan semestinya, tidak boleh sembrono, harus menjaga kehormatan orang yang meninggal,” tandasnya.
Sumber : Detik.com