MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Panduan Shalat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

OlehAdmin
Selasa, 3 Mar 2026 - 11:07 WIB
Panduan Shalat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026
ShareTweetSend

Fenomena gerhana bulan kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Pada Selasa, 3 Maret 2026 malam, langit Indonesia akan dihiasi oleh gerhana bulan total yang dikenal sebagai Blood Moon. Peristiwa astronomi ini menyebabkan bulan tampak berwarna kemerahan dan dapat disaksikan secara langsung dengan mata telanjang, selama kondisi cuaca mendukung dan langit cerah.

Hukum Shalat Gerhana

Peristiwa gerhana, baik gerhana Matahari maupun gerhana Bulan, bukan sekadar fenomena astronomi semata. Dalam perspektif Islam, kejadian ini memiliki dimensi spiritual yang kuat dan menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah, terutama dengan melaksanakan shalat gerhana.

Para ulama bersepakat bahwa hukum shalat gerhana adalah sunnah yang sangat dianjurkan, atau dikenal dengan istilah sunnah muakkadah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi bahwa shalat gerhana termasuk ibadah yang sangat ditekankan pelaksanaannya ketika terjadi gerhana.

وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ  بِالْاِجْمَاعِ

Artinya, “Menurut kesepakatan para ulama (ijma’), hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah muakkadah.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadits: 1431 H/2010 M], juz VI, halaman 106).

Dasar hukum utama dari kesunahan shalat ini bersumber langsung dari perintah Rasulullah SAW. Beliau menegaskan bahwa gerhana adalah tanda kebesaran Allah yang harus disikapi dengan bersegera mendirikan shalat, sekaligus meluruskan mitos bahwa fenomena alam ini berkaitan dengan nasib atau kematian seseorang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُواوَصَلُّوا

Artinya, “Sungguh, gerhana Matahari dan Bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana Matahari dan gerhana Bulan, bangkit dan shalatlah kalian.” (HR Bukhari-Muslim).

Baca juga   Dari Gunung Cahaya Menuju Lailatul Qodar

Tata Cara Shalat Gerhana dengan Mudah

Meskipun terlihat sedikit berbeda dari shalat biasanya karena memiliki dua kali ruku’ dalam satu rakaat, shalat gerhana sebenarnya cukup simpel jika kita memahami urutannya. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

Pertama, shalat gerhana bersamaan dengan takbiratul ihram. Berikut lafadz niatnya:

  أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya shalat gerhana (bulan/matahari) dua rakaat menjadi makmum/imam karena Allah Ta’la”

Kedua, membaca doa iftitah, ta’wudz, Surah Al-Fatihah dan surah lainnya. Bacaan dikeraskan (jahr) saat gerhana bulan dan dilirihkan (sirr) saat gerhana matahari.

Ketiga, rukuk dan membaca doa rukuk.

Keempat, i’tidal sambil membaca sami’allahu liman hamidah rabbanaa wa lakal hamd, kemudian berdiri kembali membaca Surah Al-Fatihah dan surah lain yang lebih singkat dari bacaan pertama.

Kelima, rukuk kembali.

Keenam, i’tidal dan membaca sami’allahu liman hamidah rabbanaa wa lakal hamd.

Ketujuh, sujud dan membaca doa sujud.

Kedelapan, duduk di antara dua sujud.

Kesembilan, sujud yang kedua.

Kesepuluh, bangkit dari sujud lalu melaksanakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama.


Kesebelas, membaca tahiyat, tasyahud, dan shalawat. Kedua belas, salam. Ketiga belas, setelah salam, khatib menyampaikan khutbah kepada jamaah.

Shalat gerhana adalah wujud ketundukan kita sebagai hamba di hadapan tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta. Dengan tata cara yang sudah dijelaskan di atas, semoga kita tidak lagi merasa bingung saat fenomena alam ini terjadi. Mari kita jadikan momen gerhana sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Jadwal Lengkap Fase Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), berikut tahapan gerhana bulan total yang akan terjadi di Indonesia.

Baca juga   Rapat Kerja Perdana PINBAS MUI Jatim Dalam Rangka Persiapan Kick Off Program Kerja Prioritas Tahun 2021

Gerhana mulai terlihat samar (penumbra/P1): Pukul 15.42.44 WIB / 16.42.44 Wita / 17.42.44 WIT

Gerhana mulai terlihat sebagian (U1): Pukul 16.49.46 WIB / 17.49.46 Wita / 18.49.46 WIT

Gerhana total dimulai (U2): Pukul 18.03.56 WIB / 19.03.56 Wita / 20.03.56 WIT

Puncak gerhana (Bulan tertutup paling maksimal): Pukul 18.33.39 WIB / 19.33.39 Wita / 20.33.39 WIT

Gerhana total berakhir (U3): Pukul 19.03.23 WIB / 20.03.23 Wita / 21.03.23 WIT

Gerhana sebagian berakhir (U4): Pukul 20.17.33 WIB / 21.17.33 Wita / 22.17.33 WIT

Gerhana benar-benar selesai (penumbra/P4): Pukul 21.24.35 WIB / 22.24.35 Wita / 23.24.35 WIT

Secara keseluruhan, proses gerhana dari awal sampai selesai berlangsung sekitar 5 jam 41 menit. Adapun, fase b ulan benar-benar tertutup penuh atau total berlangsung hampir 1 jam.

Topik: MUI Jatim

Artikel Terkait

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

07/09/2026

Diana Pertanyaan: kenapa mengusap telinga dalam wuduk yg hukumnya sunnah, berada di dalam urutan wuduk,...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved