MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Berpuasa, Media Sosial dan Bertapa

OlehAdmin
Jumat, 28 Mar 2025 - 13:20 WIB
Berpuasa, Media Sosial dan Bertapa
ShareTweetSend

Semua ibadah manusia mayoritas bisa dilihat pengerjaannya. Misalnya ketika orang Shalat, orang lain bisa melihatnya, paling tidak diri sendiri bisa melihat, apakah rukun-rukunnya dijalankan dengan benar atau tidak.

Demikian pula haji, sedekah, membaca Al Qur’an atau lainnya. Hampir semua ibadah ada celah untuk dipamerkan. Namun tidak dengan puasa.

Kegiatan manusia modern hari ini, sudah demikian tergantung dan intim dengan media sosial. Apapun kegiatan manusia bisa dipamerkan melalui media sosial.

Saya yakin, mayoritas penduduk dunia sudah memiliki akun media sosial. Melalui itu, mereka menunjukkan aktivitas yang dilakukan. Bahkan ada yang saking kuatnya dengan dunia media sosial, hampir tak ada batas ruang pribadi dan sosial.

Seseorang bisa mengumbar urusan rumah tangga di media sosial. Bagi yang jatuh cinta, perjalanan cintanya juga ditampilkan di media sosialnya. Ada yang kegiatan mulai bangun tidur sampai tidur lagi juga dimedsoskan. Bisa melalui story di Instagram, status di WA atau di Facebook.

Orang juga berlomba-lomba menyampaikan ide-idenya melalui media sosial. Ada pula menyampaikan nasehat-nasehatnya. Bahkan ada pula yang marah-marah di media sosial. Akhirnya media sosial menjadi saluran semua pemikiran, perasaan dan aktivitas ditumpahkan.

Ada yang bermuatan positif, misalnya mengajak orang lain berbuat baik. Ada juga yang negatif mengumbar aib diri sendiri atau orang lain. Media sosial adalah alat, tergantung manusia apakah akan dibuat kebaikan atau keburukan. Nilai media sosial tergantung pemanfaatannya bagi manusia.

Kembali pada berpuasa. Selama menjalankan puasa Ramadhan manusia tetap berpeluang berbuat maksiat dan kebaikan. Apakah melalui media sosial atau tidak. Mereka yang waktunya hampir dihabiskan di media sosial juga memiliki peluang yang sama.

Oleh karena itu bijak dalam memanfaatkan media sosial sangat penting. Terlebih selama Puasa Ramadhan. Banyak aplikasi, sumber berita dan tayangan di media sosial yang menawarkan kebaikan.

Baca juga   Mewaspadai Varian Baru Covid-19

Misalnya aplikasi Al Qur’an, orang bisa memasangnya di HPnya. Sewaktu-waktu dan dimanapun dapat dimanfaatkan membaca Al Qur’an.

Dalam beberapa Hadits, Allah menegaskan bahwa Puasa adalah untukNYA, dan pahalanya langsung dari Allah. Jika shalat misalnya ketika jama’ah akan mendapat pahala 27 kali lipat/derajat, maka berpuasa payalanya bisa berlipat-lipat menurut Allah sendiri yang membalasnya.

Kita tidak bisa memamerkan puasa kita. Apakah misalnya kita menunjukkan gerakan loyo itu sebagai bentuk pamer puasa kita. Orang lain tidak tahu betul.

Orang yang kelihatan semangat menunjukkan tidak puasa, kita tidak tahu betul. Maka berpuasa adalah rahasia manusia dengan Allah, ibadah khusus, ibadah keintiman. Urusannya hanya antara pelaku puasa dengan Allah, tak ada urusan dengan manusia lain.

Dalam masyarakat ada ungkapan populer, yakni “tapa ing rame”, bertapa dalam situasi rame. Umumnya orang bertapa itu di tempat-tempat sepi agar bisa berkonsentrasi. Namun berpuasa Ramadhan tidak demikian.

Justru ia dilaksanakan dalam suasana keseharian, suasana bekerja dan beraktivitas seperti saat tidak berpuasa. Tidak ada bedanya aktivitas saat puasa atau tidak puasa.

Puasa tidak bisa menjadi dalih untuk bermalas-malasan. Syariat tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menjalankan kewajiban lainnya.

Bekerja adalah kewajiban dalam rangka memenuhi nafkah keluarga. Puasa tidak bisa dijadikan alasan, orang tidak bekerja. Itulah sebenarnya “bertapa dalam situasi ramai”.

Tradisi bertapa dalam situasi ramai malah menjadi tradisi dengan level tertinggi. Orang bertapa dalam situasi sepi, tidak banyak godaan, wajar banyak orang bisa.

Tetapi bertapa dalam situasi bekerja, beraktivitas, menjalankan amanah sosial dan godaan lingkungan, tidak semua orang mampu. Maka sangat wajar, jika Allah menjanjikan pahala langsung dariNYA kepada hamba yang berpuasa.

Baca juga   Puasa dan Kepedulian Sosial

Selamat berpuasa, selamat bertapa.

 

Artikel ini ditulis oleh H. M. Sururi, Ketua Komisi Infokom MUI Jatim dalam program Hikmah Ramadhan kerja sama MUI Jatim dengan Tribun Jatim dan Harian Surya.

Topik: hikmah ramadhan

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved