Oleh: H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si., Apt., Ketua MUI Jawa Timur Bidang Penanggulangan Bencana
Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi, umat Islam dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga akhlak. Jika dahulu interaksi terbatas pada ruang-ruang fisik, kini dunia digital membuka ruang komunikasi tanpa batas. Dalam konteks inilah, sabda Rasulullah SAW terasa semakin relevan untuk direnungkan.
Rasulullah SAW bersabda:
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim sejati adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari No. 10 dan Muslim No. 40)
Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun karakter seorang Muslim. Para ulama klasik memaknai hadis ini dengan dua indikator utama: menjaga lisan dan menjaga tangan.
Menjaga lisan berarti tidak menyakiti orang lain melalui ucapan. Ghibah (menggunjing), fitnah, dusta, dan kata-kata kasar termasuk bentuk gangguan yang dilarang. Seorang Muslim yang baik adalah mereka yang mampu menahan diri dari ucapan yang melukai perasaan dan kehormatan orang lain.
Di masa lalu, dampak ucapan mungkin terbatas pada orang-orang yang berada dalam satu majelis. Namun hari ini, satu kalimat yang ditulis di media sosial dapat dibaca ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik.
Jika dahulu “tangan” dimaknai sebagai tindakan fisik—seperti memukul atau melakukan kekerasan—maka di era digital, makna tangan meluas. Tangan kini digunakan untuk mengetik, mengunggah, membagikan, dan menyebarkan informasi.
Ironisnya, pekerjaan tangan di era sekarang sering kali lebih dahsyat dampaknya dibandingkan lisan. Menggunjing secara langsung mungkin hanya terdengar oleh segelintir orang, tetapi menggunjing melalui media sosial dapat menyebar luas dan membekas secara permanen di ruang digital.
Demikian pula dengan penyebaran berita bohong. Satu unggahan yang berisi disinformasi dapat menimbulkan fitnah massal, merusak reputasi seseorang, bahkan memicu konflik sosial. Dampaknya bisa jauh lebih besar daripada namimah (adu domba) yang dilakukan secara lisan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis lain:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap sebagai pendusta jika ia menceritakan (menyebarkan) setiap apa yang ia dengar (tanpa dikonfirmasi kebenarannya).”
Hadis ini menjadi peringatan keras di tengah budaya “share sebelum cek”.
Kebiasaan menyebarkan informasi tanpa klarifikasi bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga persoalan moral dan akidah. Seorang Muslim dituntut untuk berhati-hati, tabayyun, dan tidak mudah terpancing emosi.
Bermedia Sosial untuk Kebaikan
Majelis Ulama Indonesia punya satu pedoman bermedsos yaitu harus kembali kepada tujuan awal komunikasi: menyampaikan kebaikan, mempererat persaudaraan, dan memberi manfaat. Setiap unggahan, komentar, dan pesan yang kita kirimkan bukan hanya berdampak pada orang lain, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Menjadi Muslim sejati di era digital berarti memastikan orang lain selamat dari gangguan “lisan dan tangan digital” kita. Bijak bermedia sosial bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan bagian dari implementasi iman dan akhlak.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi seharusnya membawa kemaslahatan, bukan keburukan. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap sentuhan jari di layar gawai menjadi amal kebaikan yang mendekatkan kita kepada Allah, bukan sebaliknya.












