MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya

OlehMUI Jatim
Senin, 22 Mar 2021 - 16:13 WIB
MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Vaksinasi massal dengan vaksin AstraZeneca telah dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (22/3/2021). Dari 150 peserta vaksinasi, seorang di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.

Keikutsertaan Ketua Umum MUI Jatim dalam vaksinasi AstraZeneca didasarkan pada sidang Komisi Fatwa MUI Jatim. Kajian yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, menghasilkan 3 poin Fatwa, yakni :

Pertama, MUI Jatim berupaya meminimalisir pandemi Covid-19 dengan ikut serta mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan vaksinasi. Kedua, MUI Jatim mengharuskan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Ketiga, vaksin Covid-19 dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak). Sehingga sifatnya menjadi halal dan tidak najis.

KH. Makruf Chozin berharap masyarakat tidak ragu lagi atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori yang dimaksud. “Apalagi hal ini berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” lanjut Kiai Makruf.

Lebih kanjut, Kiai Makruf, menjelaskan bahwa Fatwa kehalalan vaksin yang dimaksud didasarkan pada sejumlah dalil, pertama adalah perihal keputusan keadaan darurat wabah. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam Tafsir Marah Al-Labid menyampaikan penafsiran para ulama terkait Alquran Surat An-Nisa’ ayat 71, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu…”

Ayat itu menunjukkan kewajiban mewaspadai dari semua dugaan hal-hal yang membahayakan. Seperti upaya sembuh dengan berobat dan menghindar dari wabah. Hal ini diterangkan dalam Tafsir AlLubab Ibnu Adil, 5/335.

Kedua, ada fatwa ulama Mesir Mufti Al-Azhar, yakni Syekh Hasanain Makhluf. Suatu ketika ditanya soal penyebaran wabah kolera. Beliau menjawab atas dasar firman Allah, “Jangan kau jatuhkan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al-Baqarah 195).

Baca juga   Ketum MUI Jatim Minta Sinergi Pemerintah Atasi Wabah PMK

Atas dasar itulah, maka wajib hukumnya menghindarkan bahaya wabah itu (kolera) dari manusia. Setiap cara yang dapat mengantarkan kepada upaya pencegahan penularan, juga wajib secara syar’i (Fatawa Al Azhar, 7/240).

Ketiga, perihal kesucian benda najis yang mengalami proses perubahan. Komisi Fatwa MUI Jatim mengungkapkan, Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan. Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja. Apalagi jika perubahan terjadi pada seluruh bagian dari benda tersebut.

Contohnya adalah embrio janin. Ketika masih berwujud sperma dan darah, hukumnya najis. Namun ketika berubah menjadi daging manusia, maka menjadi suci. Perasan anggur adalah suci. Namun ketika menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis. Ketika menjadi cuka dan tidak memabukkan, maka anggur bersifat suci lagi.

“Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tersebut secara otomatis. Ini tertera dalam Mausuah Fiqhiyyah, 20/108,” ungkap Kiai Makruf.

Fatwa itu selanjutnya telah ditetapkan atau disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH. Makruf Chozin dan H. Sholihin Hasan, M.H.I pada Senin (22/30). (eem/infokom)

 

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved