MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya

OlehMUI Jatim
Senin, 22 Mar 2021 - 16:13 WIB
MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Vaksinasi massal dengan vaksin AstraZeneca telah dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (22/3/2021). Dari 150 peserta vaksinasi, seorang di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.

Keikutsertaan Ketua Umum MUI Jatim dalam vaksinasi AstraZeneca didasarkan pada sidang Komisi Fatwa MUI Jatim. Kajian yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, menghasilkan 3 poin Fatwa, yakni :

Pertama, MUI Jatim berupaya meminimalisir pandemi Covid-19 dengan ikut serta mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan vaksinasi. Kedua, MUI Jatim mengharuskan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Ketiga, vaksin Covid-19 dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak). Sehingga sifatnya menjadi halal dan tidak najis.

KH. Makruf Chozin berharap masyarakat tidak ragu lagi atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori yang dimaksud. “Apalagi hal ini berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” lanjut Kiai Makruf.

Lebih kanjut, Kiai Makruf, menjelaskan bahwa Fatwa kehalalan vaksin yang dimaksud didasarkan pada sejumlah dalil, pertama adalah perihal keputusan keadaan darurat wabah. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam Tafsir Marah Al-Labid menyampaikan penafsiran para ulama terkait Alquran Surat An-Nisa’ ayat 71, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu…”

Ayat itu menunjukkan kewajiban mewaspadai dari semua dugaan hal-hal yang membahayakan. Seperti upaya sembuh dengan berobat dan menghindar dari wabah. Hal ini diterangkan dalam Tafsir AlLubab Ibnu Adil, 5/335.

Kedua, ada fatwa ulama Mesir Mufti Al-Azhar, yakni Syekh Hasanain Makhluf. Suatu ketika ditanya soal penyebaran wabah kolera. Beliau menjawab atas dasar firman Allah, “Jangan kau jatuhkan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al-Baqarah 195).

Baca juga   Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1

Atas dasar itulah, maka wajib hukumnya menghindarkan bahaya wabah itu (kolera) dari manusia. Setiap cara yang dapat mengantarkan kepada upaya pencegahan penularan, juga wajib secara syar’i (Fatawa Al Azhar, 7/240).

Ketiga, perihal kesucian benda najis yang mengalami proses perubahan. Komisi Fatwa MUI Jatim mengungkapkan, Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan. Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja. Apalagi jika perubahan terjadi pada seluruh bagian dari benda tersebut.

Contohnya adalah embrio janin. Ketika masih berwujud sperma dan darah, hukumnya najis. Namun ketika berubah menjadi daging manusia, maka menjadi suci. Perasan anggur adalah suci. Namun ketika menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis. Ketika menjadi cuka dan tidak memabukkan, maka anggur bersifat suci lagi.

“Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tersebut secara otomatis. Ini tertera dalam Mausuah Fiqhiyyah, 20/108,” ungkap Kiai Makruf.

Fatwa itu selanjutnya telah ditetapkan atau disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH. Makruf Chozin dan H. Sholihin Hasan, M.H.I pada Senin (22/30). (eem/infokom)

 

Artikel Terkait

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

24/07/2026

Oleh: Dr. dr. Sukma Sahadewa, Sp.KKLP., M.Kes., S.H., M.H., S.Sos., M.Sos., M.M(ARS)., CLA., FISPH., FISCM....

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

23/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya meningkatkan sinergi kelembagaan dan memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian...

Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

23/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar...

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

21/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap...

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

21/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

20/07/2026

Surabaya, MUI Jatim – LPPOM MUI Jawa Timur bersama Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyelenggarakan...

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

16/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari...

Informasi Terbaru

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

24/07/2026 - 11:32 WIB
Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

23/07/2026 - 11:30 WIB
Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

23/07/2026 - 08:30 WIB
Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

21/07/2026 - 11:20 WIB
Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

21/07/2026 - 09:57 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved