MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya

OlehMUI Jatim
Senin, 22 Mar 2021 - 16:13 WIB
MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim – Vaksinasi massal dengan vaksin AstraZeneca telah dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (22/3/2021). Dari 150 peserta vaksinasi, seorang di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.

Keikutsertaan Ketua Umum MUI Jatim dalam vaksinasi AstraZeneca didasarkan pada sidang Komisi Fatwa MUI Jatim. Kajian yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, menghasilkan 3 poin Fatwa, yakni :

Pertama, MUI Jatim berupaya meminimalisir pandemi Covid-19 dengan ikut serta mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan vaksinasi. Kedua, MUI Jatim mengharuskan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Ketiga, vaksin Covid-19 dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak). Sehingga sifatnya menjadi halal dan tidak najis.

KH. Makruf Chozin berharap masyarakat tidak ragu lagi atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori yang dimaksud. “Apalagi hal ini berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” lanjut Kiai Makruf.

Lebih kanjut, Kiai Makruf, menjelaskan bahwa Fatwa kehalalan vaksin yang dimaksud didasarkan pada sejumlah dalil, pertama adalah perihal keputusan keadaan darurat wabah. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam Tafsir Marah Al-Labid menyampaikan penafsiran para ulama terkait Alquran Surat An-Nisa’ ayat 71, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu…”

Ayat itu menunjukkan kewajiban mewaspadai dari semua dugaan hal-hal yang membahayakan. Seperti upaya sembuh dengan berobat dan menghindar dari wabah. Hal ini diterangkan dalam Tafsir AlLubab Ibnu Adil, 5/335.

Kedua, ada fatwa ulama Mesir Mufti Al-Azhar, yakni Syekh Hasanain Makhluf. Suatu ketika ditanya soal penyebaran wabah kolera. Beliau menjawab atas dasar firman Allah, “Jangan kau jatuhkan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al-Baqarah 195).

Baca juga   MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah "ULAMAUNA”

Atas dasar itulah, maka wajib hukumnya menghindarkan bahaya wabah itu (kolera) dari manusia. Setiap cara yang dapat mengantarkan kepada upaya pencegahan penularan, juga wajib secara syar’i (Fatawa Al Azhar, 7/240).

Ketiga, perihal kesucian benda najis yang mengalami proses perubahan. Komisi Fatwa MUI Jatim mengungkapkan, Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan. Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja. Apalagi jika perubahan terjadi pada seluruh bagian dari benda tersebut.

Contohnya adalah embrio janin. Ketika masih berwujud sperma dan darah, hukumnya najis. Namun ketika berubah menjadi daging manusia, maka menjadi suci. Perasan anggur adalah suci. Namun ketika menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis. Ketika menjadi cuka dan tidak memabukkan, maka anggur bersifat suci lagi.

“Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tersebut secara otomatis. Ini tertera dalam Mausuah Fiqhiyyah, 20/108,” ungkap Kiai Makruf.

Fatwa itu selanjutnya telah ditetapkan atau disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH. Makruf Chozin dan H. Sholihin Hasan, M.H.I pada Senin (22/30). (eem/infokom)

 

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved