SURABAYA, MUIJatim – Vaksinasi massal dengan vaksin AstraZeneca telah dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (22/3/2021). Dari 150 peserta vaksinasi, seorang di antaranya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.
Keikutsertaan Ketua Umum MUI Jatim dalam vaksinasi AstraZeneca didasarkan pada sidang Komisi Fatwa MUI Jatim. Kajian yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, menghasilkan 3 poin Fatwa, yakni :
Pertama, MUI Jatim berupaya meminimalisir pandemi Covid-19 dengan ikut serta mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan vaksinasi. Kedua, MUI Jatim mengharuskan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
Ketiga, vaksin Covid-19 dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak). Sehingga sifatnya menjadi halal dan tidak najis.
KH. Makruf Chozin berharap masyarakat tidak ragu lagi atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori yang dimaksud. “Apalagi hal ini berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” lanjut Kiai Makruf.
Lebih kanjut, Kiai Makruf, menjelaskan bahwa Fatwa kehalalan vaksin yang dimaksud didasarkan pada sejumlah dalil, pertama adalah perihal keputusan keadaan darurat wabah. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam Tafsir Marah Al-Labid menyampaikan penafsiran para ulama terkait Alquran Surat An-Nisa’ ayat 71, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu…”
Ayat itu menunjukkan kewajiban mewaspadai dari semua dugaan hal-hal yang membahayakan. Seperti upaya sembuh dengan berobat dan menghindar dari wabah. Hal ini diterangkan dalam Tafsir AlLubab Ibnu Adil, 5/335.
Kedua, ada fatwa ulama Mesir Mufti Al-Azhar, yakni Syekh Hasanain Makhluf. Suatu ketika ditanya soal penyebaran wabah kolera. Beliau menjawab atas dasar firman Allah, “Jangan kau jatuhkan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al-Baqarah 195).
Atas dasar itulah, maka wajib hukumnya menghindarkan bahaya wabah itu (kolera) dari manusia. Setiap cara yang dapat mengantarkan kepada upaya pencegahan penularan, juga wajib secara syar’i (Fatawa Al Azhar, 7/240).
Ketiga, perihal kesucian benda najis yang mengalami proses perubahan. Komisi Fatwa MUI Jatim mengungkapkan, Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan. Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja. Apalagi jika perubahan terjadi pada seluruh bagian dari benda tersebut.
Contohnya adalah embrio janin. Ketika masih berwujud sperma dan darah, hukumnya najis. Namun ketika berubah menjadi daging manusia, maka menjadi suci. Perasan anggur adalah suci. Namun ketika menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis. Ketika menjadi cuka dan tidak memabukkan, maka anggur bersifat suci lagi.
“Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tersebut secara otomatis. Ini tertera dalam Mausuah Fiqhiyyah, 20/108,” ungkap Kiai Makruf.
Fatwa itu selanjutnya telah ditetapkan atau disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH. Makruf Chozin dan H. Sholihin Hasan, M.H.I pada Senin (22/30). (eem/infokom)












