SURABAYA, MUIJatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memiliki 10 kriteria untuk menentukan suatu paham atau aliran keagamaan yang sesat. 10 kriteria itu menjadi pedoman bagi MUI untuk mengeluarkan Fatwa.
10 kriteria tersebut disampikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA., saat acara diskusi dengan pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim, yang digelar secara daring pada Selasa malam (23/03/2021).
Kiai Halim Soebahar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember, menyebutkan bahwa 10 kriteria itu terdiri dari : (1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima, (3) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, (3) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, (4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, (5) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”
Yang keenam, lanjut Kiai Halim Soebahar, adalah Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, (7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, (8) Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, (9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, (10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
10 kriteria itu penting dipahami oleh pengurus MUI, khususnya pengurus di Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan, serta Komisi Fatwa. Karena dengan 10 kriteria itu, pengurus dapat mengidentifikasi apakah suatu aliran atau paham keagamaan tertentu dapat dinyatakan sesat atau menyimpang.
“10 kriteria itu bisa dijadikan tolak ukur oleh MUI dalam melakukan kajian atau penelitian terhadap suatu paham atau aliran keagamaan yang dinilai sesat,” tegas mantan Ketua Umum MUI Kabupaten Jember.
“Salah satu fokus MUI,” lanjut Kiai Soebahar, “adalah mengkaji aliran keagamaan yang berkembang di Indonesia. Sejauh ini sudah banyak aliran keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI melalui kajian yang mendalam.”
Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, merespon baik dengan 10 kriteria ajaran sesat dan menyimpang yang disampaikan oleh Waketum MUI Jatim.
Selanjutnya, Haris berjanji akan menggelar pelatihan pengkajian 10 kriteria aliran sesat tersebut mulai di tingkat pengurus MUI Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Pelatihan itu dinilai penting untuk segera dilakukan, karena problem masyarakat terus berkembang.
“Saat ini banyak persoalan kontemporer yang harus diselesaikan melalui kajian sains, sehingga perlu dipersiapkan pelatihan yang bisa menjawab problematika tersebut agar MUI bisa merespons hal itu,” ujar Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Khas Jember.
Diskusi, yang yang dipandu oleh moderator dari Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan, yakni Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum, berjalan cukup dinamis. Presentasi KH. Abd. Halim Soebahar mendapat tanggapan positif dari sejumlah peserta.
Bahkan beberapa anggota komisi memberikan usulan agar 10 kriteria itu ditambah lagi, tidak hanya nabi dan rasul, melainkan juga para sahabat, tabiin dan ulama. Jadi pada kriteria nomor 7 ditambah dengan Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para sahabat, tabiin dan ulama.
Para peserta diskusi juga meminta pengurus MUI Jatim untuk mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur atau SOP dari MUI pusat hingga ke kota atau kabupaten, agar pengurus MUI di tingkat daerah tidak gamang ketika menghadapi konflik yang dilatarbelakangi oleh aliran dan paham keagamaan.
Reporter : M. Irwan Zamroni Ali
Editor : Syukron Dosy












