MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Meneguhkan Fikih Ramah Difabel

Oleh: M. Noor Harisudin

OlehMUI Jatim
Kamis, 11 Agu 2022 - 09:47 WIB
Meneguhkan Fikih Ramah Difabel
ShareTweetSend

muijatim.or.id

SEJATINYA, Fikih atau hukum Islam memiliki keberpihakan terhadap difabel. Terma Difabel sendiri lebih familiar digunakan daripada terma orang yang berkebutuhan khusus (individual with special needs). Sayang, keberpihakan ini tidak banyak didiseminasikan dengan baik pada masyarakat Indonesia sehingga praktik beragama Islam masih belum sepenuhnya ramah terhadap difabel.

Sarana prasarana publik juga belum mendukung dan apalagi klik dengan para penyandang disabilitas (nama lain difabel) di negeri ini. Tak heran jika difabel masih dianggap sebagai ‘masyarakat yang berbeda’ dari lazimnya masyarakat Indonesia.

Padahal, fikih punya keberpihakan terhadap difabel. Dalam buku Huquq Dzawil Ihtiyajat al-Khassah fis Syariaha al-Islamiyah (2010 M), Muhammad bin Mahmud Hawa menjelaskan panjang lebar keberpihakan Fiqh yang ramah difabel.

Muhammad bin Mahmud Hawa misalnya menyebut difabel dengan ‘dzawil ihtiyajat al-khassah’. Yaitu orang-orang yang berkebutuhan khusus. Dalam istilah Arab, kata ini juga merujuk pada beberapa terma yang digunakan seperti kata al-Mu’awwaqun, al-Ajazah, al-Mushabun, al-Mahdudun, dan Ghairul Adiyin. (Muhammad: 2010, 20)

Dalam pandangan Muhammad bin Mahmud Hawa, bahwa difabel adalah manusia yang dijumpai memiliki satu atau beberapa kekurangan baik berupa fisik badan maupun akalnya dari pada umumnya manusia.

Definisi yang lain menyebut difabel sebagai seorang yang memliki cacat sejak lahir atau baru baik berupa fisik, akal, dan saraf yang menjadikannya tidak dapat melaksanakan kewajiban yang khusus dan menyebabkan implikasi terhadap hukum syar’i yang berlaku khusus.

Dua definisi di atas, hemat saya, telah menggambarkan siapa yang termasuk Difabel atau penyandang Disabilitas. Definisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam ketentuan umum Undang-undang ini, disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Difabel sesungguhnya termasuk dalam kategori apa yang disebut al-Qur’an sebagai orang-orang yang lemah (ad-dluafa). Dalam hal ini, Allah Swt berfirman: “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, (QS. At-Taubah: 91).

Baca juga   Fenomena Tarawih Kilat di Blitar, Ini Penjelasan MUI Jatim

Senada dengan ini, Allah Swt. juga menyebut kalangan Difabel ini dengan sebuatn Ulud Dlarar:”. Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘dlarar dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”, (QS. An-Nisa: 95).

Ketika bertemu dengan ahlul bala’ (nama lain difabel), Rasulullah Saw. menganjurkan pada kita untuk mengucapkan: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat sehat dari segala musibah dan memberikan anugerah atas kebanyakan manusia lain yang diciptakan”. Dalam fikih, kita juga dianjurkan melakukan sujud syukur ketika bertemu dengan ahlul bala, bukan untuk merendahkan dan menghinanya, melainkan mensyukuri atas nikmat kesempurnaan fisik yang diberikan Tuhan pada kita.

Berbagai istilah digunakan al-Qur’an dan al-Hadits. Meski tidak ada terma khusus Difabel, namun semua ayat al-Qur;an dan hadits ini menunjuk pada objek yang sama tentang Difabel. Sifat yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits ini semua juga melekat dalam terma difabel.

Secara umum, difabel dibedakan menjadi dua, yaitu Pertama, orang-orang yang berkebutuhan khusus berkaitan dengan fisik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan sebagainya.

Kedua, orang-orang yang berkebutuhan khusus berkaitan dengan akalnya seperti lambat belajar, gila dan sebagainya. Pada dua domain yang beda, para ulama fiqh memberikan perhatian dan hukum yang khusus berlaku untuk mereka.

Hukum yang berlaku bagi masyarakat difabel adalah hukum rukhsah atau dispensasi. Meski aneka dispensasi ini berbeda, tentu juga sesuai dengan kebutuhan tersebut. Misalnya gugurnya kewajiban bagi orang yang gila karena hilangnya akal.

Baca juga   Hadis-hadis Tentang Puasa

Dalam konteks kesengajaan orang gila dalam melakukan pembunuhan, maka karena dispenasi ini, perbuatannya dianggap kekhilafan (khata’). Sengajanya orang gila adalah tidak sengaja.

Sementara tuna netra yang tidak bisa melihat arah kiblat diberikan keringanan untuk sholat kearah mana saja dan tidak perlu mengulang sholatnya kembali. Orang yang tuna netra juga gugur kewajiban hajinya jika tidak memperoleh orang yang membantu penuntun yang diberi ujrah atau upah yang ia mampui (Muhammad: 2020, 119 dan 120).

Demikian juga, orang yang cacat lumpuh, baik sejak lahir atau karena kecelakaan. Orang ini diberi keringanan karena tidak dapat berdiri dalam sholat, yaitu sholat dalam keadaan duduk. Jika masih tidak mampu, ia boleh sholat dalam keadaan tidur miring. Jika masih tidak mampu, ia boleh sholat dengan hanya memberi isyarah saja.

Tidak hanya itu. Bagi yang berkebutuhan khusus berupa tuna wicara (tidak bisa berbicara), semua akad yang dia lakukan tetap dianggap sah menurut hukum Islam, meski dilakukan melalui tulisan atau isyarah yang dapat dipahami orang lain. Tentu masih banyak lagi keringanan yang diberikan untuk saudara kita yang difabel.

Adalah tugas pemerintah khususnya dan kita semua pada umumnya untuk mendorong agar fasilitas publik negeri ini didasarkan pada fikih yang ramah difabel di atas.

Fikih Ramah Difabel dikuatkan pondasinya dengan nusush as-syariah (nas-nas syariah) dan maqashid syariah (tujuan syariah) yang menjadikan Undang Undang 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi kuat dan kokoh untuk diterapkan secepatnya di negeri ini. Semoga. Wallahu’alam.

*Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved