Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan verifikasi jasa otp itu mendapatkan penghasilan
halal / haram?
Penanya yang budiman semoga hari – hari anda menyenangkan
Pada dasarnya aplikasi adalah sebuah sarana untuk mencapai tujuan, karenanya
hukum sarana itu mengikuti tujuan tersebut, jika tujuanya baik, artinya fungsi dari aplikasi itu di tujukan untuk kebaikan maka menjual atau membelinya diperbolehkan (halal) namun sebaliknya jika tujuanya buruk maka sebaliknya, Dalam
fatwa Ulama-ulama kuwait di jelaskan sebagai berikut,
أن الأصل في الأشياء الحل، وأن للوسائل حكم المقاصد، فإذا كان الغرض من اقتناء هذه الأجهزة وبيعها والاتجار بها أمرا مشروعا كمشاهدة الأخبار العلمية والمستجدات العالمية فانه لا مانع شرعاً من اقتنائها لهذا الغرض المشروع، شأنها في ذلك شأن كل الأجهزة التي يمكن استخدامها في الخير والشر، كالتلفزيون والفيديو والراديو. وأما إذا كان الغرض من اقتنائها النظر إلى الأفلام المحرمة أو جلب فتنة تضر بالأخلاق والقيم الإسلامية الفاضلة أو تؤثر على العقيدة الإسلامية فان اقتناءها حينئذ لهذا الغرض محرم شرعاً لما تجره من مفاسد. (فتاوى قطاع الإفتاء بالكويت – (ج 8 / ص 74)
Pada dasarnya, hukum segala sesuatu adalah boleh, dan sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai. Apabila tujuan memiliki, menjual, dan memperdagangkan perangkat-perangkat tersebut adalah sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, seperti untuk menonton berita ilmiah dan perkembangan terbaru di dunia, maka secara syariat tidak ada larangan memilikinya untuk tujuan yang dibenarkan tersebut.
Hal itu sama seperti perangkat-perangkat lainnya yang dapat digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, seperti televisi, video, dan radio. Adapun jika tujuan memilikinya adalah untuk menonton film-film yang diharamkan, menimbulkan fitnah yang merusak akhlak dan nilai-nilai
Islam yang mulia, atau memberikan pengaruh buruk terhadap akidah Islam, maka memiliki perangkat tersebut untuk tujuan demikian diharamkan secara syariat, karena dapat menimbulkan berbagai kerusakan (kemudaratan).” )Fatwa-fatwa dari Lembaga Fatwa Kuwait – Juz 8, hlm. 74:(