- MUIJatim–Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh orang yang hidup untuk dirisendiri dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut; a.Terdapat kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i,baik pada tingkatan al-hajah maupun ad-dlarurah; b. tidak membahayakan diri sendiri; c.Transplantasi dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel.
Transplantasiorgan dan/atau jaringan tubuh sebagaimana point 1 tidak dibolehkan jika hanya untuk kepentingan yang bersifat tahsiniyat.*…baca lengkapnya
Download>>> Fatwa MUI No. 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi dari Pendonor Hidup