MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa MUI Jatim, Tunda Pembelajaran Tatap Muka untuk Lindungi Jiwa

OlehMUI Jatim
Kamis, 1 Jul 2021 - 18:29 WIB
Fatwa MUI Jatim, Tunda Pembelajaran Tatap Muka untuk Lindungi Jiwa
ShareTweetSend

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sampai saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mewacanakan adanya PTM di tahun ajaran baru 2021 ini. Namun hal tersebut diperkeruh karena kondisi Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa Timur semakin tidak terkendali.

Merenpons hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang PTM di saat pandemi Covid-19. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tersebut didasarkan pada hasil sidang Komisi Fatwa pada Selasa (26/06/2021). Hasilnya, MUI Jawa Timur memutuskan agar PTM ditunda sementara waktu mengingat penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, Sekretaris MUI Jatim Akhmad Muzakki, dan Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin.

Beberapa dalil yang dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut di antaranya firman Allah di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 195, yang artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu Abbad ra, yang artinya: Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Thabrani).

Fatwa juga mendasarkan pada kaidah-kaidah fikih, di antaranya: adldlararu yudlfa’u biqadri al-imkaan (Bahaya harus dicegah sedapat mungkin).

Juga kaidah idzaa ta’aaradla mafsadataani ruu’iya a’dzamuhumaa dlararan bi-irtikaabi akhiffihimaa (Bila ada dua mafsadah bertentangan, maka yang harus dihindari adalah mafsadah yang dampaknya lebih besar dengan melakukan sesuatu yang dampaknya lebih ringan).

Berdasarkan dalil dan argumentasi fikhiyah itulah, MUI Jawa Timur kemudian mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

Baca juga   PINBAS MUI Mendorong Jawa Timur Menjadi Pusat Bisnis Syari’ah

Pertama, Ketentuan Umum

Dalam hal ini yang dimaksud dengan: Sekolah tatap muka adalah sistem pembelajaran di mana pelajar berinteraksi langsung dengan tenaga pengajar tanpa melalui alat jejaring elektronik.

Kedua, Ketentuan Hukum

1. Selama penularan Covid-19 tidak terkendali, proses pembelajaran untuk sementara menggunakan daring karena; pertama, dampak negatif pembelajaran tatap muka lebih besar di saat laju penularan sangat cepat dan tidak terkendali. Kedua, menjaga keberlangsungan hidup adalah hak asasi yang harus dilindungi dan diutamakan.

2. Bila penularan Covid-19 bisa dikendalikan dan stabil, maka pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka berdasarkan ketentuan: Pertama, sekolah yang berada di zona hijau atau kuning berdasarkan data satuan tugas Covid-19 dan benar-benar siap melaksanakan standart protokol kesehatan serta semua perangkatnya telah divaksinasi, bisa diberi izin melakukan pembelajaran tatap muka dengan pengawasan pihak berwenang. Kedua, sekolah yang berada di zona orange, merah atau hitam dan sekolah yang tidak siap melaksanakan ketentuan standart protokol kesehatan serta semua perangkatnya belum divaksin, agar melaksanakan pendidikan secara daring.

Ketiga, Rekomendasi

1. Menyeru kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran Covid-19 khususnya terkait pusat keramaian.

2. Mendorong kepada pemerintah agar lebih intensif mempercepat vaksinasi untuk semua lapisan.

3. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi tenaga pendidik dalam peningkatan skill dan inovasi pembelajaran daring.

4. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi melakukan ikhtiar dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin menghindari tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penularan.

5. Mengajak kepada seluruh element bangsa khususnya tenaga pendidik dan peserta didik untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan mohon pertolongan agar pandemic Covid-19 segera berakhir.

Baca juga   Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

Keempat, Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbai kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved