MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol

Olehsavhira
Senin, 14 Apr 2025 - 18:25 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH M. Sholihin Hasan, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi Pemerintah Kota Surabaya yang membahas temuan kandungan alkohol dalam produk es krim Hey Nick’s Ice Cream. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya pada Senin (14/04/2025) itu dihadiri oleh BBPOM Surabaya, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta MUI Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, KH M. Sholihin Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, setiap makanan atau minuman yang mengandung alkohol di atas 0,5% masuk dalam kategori khamr, yang dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

“Kalau kandungannya 3,35% seperti yang ada di laporan laboratorium, itu sudah masuk kategori khamr. Maka dari itu, hukumnya haram, dan wajib ada penindakan. Apalagi produk seperti es krim ini berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, termasuk anak-anak,” kata KH Sholihin.

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.096.K.05.13.25.0001, yang mengindikasikan adanya kandungan etanol sebesar 3,35% dalam produk es krim tersebut. Kandungan ini jauh melampaui ambang batas yang diperbolehkan dalam pangan olahan menurut regulasi nasional.

“Selain dari aspek kehalalan, Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti aspek keamanan dan legalitas produk. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pangan olahan wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, label, serta mengantongi Izin Label Pangan dan klasifikasi usaha yang sesuai, yaitu KBLI 56109 (Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya), termasuk persetujuan PB-UMKU Label Pangan,” ujarnya.

Baca juga   Tausiyah MUI Jatim : Patuhi Prokes saat Ibadah Ramadan dan Perkuat Doa Agar Pandemi Berakhir

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika produk berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Hey Nick’s Ice Cream hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi. Surat pembinaan dan sanksi administratif juga telah disampaikan, dengan tembusan kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai pihak pengawasan di lapangan.

“Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga perlindungan moral dan spiritual konsumen, khususnya umat Islam. Kami dari MUI siap mendampingi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan seluruh produk yang beredar benar-benar memenuhi kaidah halal dan thayyib,” pungkas KH Sholihin.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, kehalalan, dan kepatuhan hukum dalam setiap produk pangan yang beredar di wilayahnya, serta mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Topik: produk halal

Artikel Terkait

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

13/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1...

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

10/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat khusus untuk membahas...

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

07/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan 76...

Sound horeg. (Foto: X)

MUI Jatim Tegaskan Dukungan atas Fatwa Haram Sound Horeg

02/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Fenomena sound horeg kembali mencuri perhatian masyarakat Jawa Timur. Salah satu pondok pesantren...

Seleksi Program Sarjana PKU MUI Jatim: Menegangkan Tapi Penuh Harapan

Seleksi Program Sarjana PKU MUI Jatim: Menegangkan Tapi Penuh Harapan

02/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak...

76 Peserta Ikuti Tahap Interview Pendidikan Kader Ulama MUI Jatim

76 Peserta Ikuti Tahap Interview Pendidikan Kader Ulama MUI Jatim

01/07/2025

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar tahapan Interview dan Pendalaman...

MUI Gresik Dorong Sertifikasi Penyelia Halal yang Kompeten Secara Fikih dan Teknis

MUI Gresik Dorong Sertifikasi Penyelia Halal yang Kompeten Secara Fikih dan Teknis

28/06/2025

Gresik, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat menyelenggarakan...

Informasi Terbaru

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

Fatwa MUI Jatim: Penggunaan Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram

13/07/2025 - 10:01 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Fenomena Sound Horeg, Libatkan Pakar hingga Paguyuban

10/07/2025 - 09:46 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

08/07/2025 - 12:43 WIB
Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

Pengumuman Seleksi Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama MUI Jawa Timur 2025

07/07/2025 - 20:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Balya)

Panduan Puasa Tasu’a dan Asyura: Sejarah, Niat, dan Keutamaannya

04/07/2025 - 15:34 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Shalat Jamak

Talak di Luar Pengadilan

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

Menuduh Orang Lain

Laki-laki Bekerja di Salon Kecantikan

Fatwa MUI

Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
Fatwa

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved