MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol

OlehAdmin
Senin, 14 Apr 2025 - 18:25 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH M. Sholihin Hasan, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi Pemerintah Kota Surabaya yang membahas temuan kandungan alkohol dalam produk es krim Hey Nick’s Ice Cream. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya pada Senin (14/04/2025) itu dihadiri oleh BBPOM Surabaya, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta MUI Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, KH M. Sholihin Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, setiap makanan atau minuman yang mengandung alkohol di atas 0,5% masuk dalam kategori khamr, yang dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

“Kalau kandungannya 3,35% seperti yang ada di laporan laboratorium, itu sudah masuk kategori khamr. Maka dari itu, hukumnya haram, dan wajib ada penindakan. Apalagi produk seperti es krim ini berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, termasuk anak-anak,” kata KH Sholihin.

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.096.K.05.13.25.0001, yang mengindikasikan adanya kandungan etanol sebesar 3,35% dalam produk es krim tersebut. Kandungan ini jauh melampaui ambang batas yang diperbolehkan dalam pangan olahan menurut regulasi nasional.

“Selain dari aspek kehalalan, Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti aspek keamanan dan legalitas produk. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pangan olahan wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, label, serta mengantongi Izin Label Pangan dan klasifikasi usaha yang sesuai, yaitu KBLI 56109 (Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya), termasuk persetujuan PB-UMKU Label Pangan,” ujarnya.

Baca juga   MUI Jatim Perkuat Syiar Ramadhan dengan Berbagai Program Kolaboratif

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika produk berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Hey Nick’s Ice Cream hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi. Surat pembinaan dan sanksi administratif juga telah disampaikan, dengan tembusan kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai pihak pengawasan di lapangan.

“Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga perlindungan moral dan spiritual konsumen, khususnya umat Islam. Kami dari MUI siap mendampingi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan seluruh produk yang beredar benar-benar memenuhi kaidah halal dan thayyib,” pungkas KH Sholihin.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, kehalalan, dan kepatuhan hukum dalam setiap produk pangan yang beredar di wilayahnya, serta mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Topik: produk halal

Artikel Terkait

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Guna merespons dinamika dan tantangan keluarga pada era digital, Komisi Pemberdayaan...

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

31/07/2026

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan esensi fundamental dari kehalalan pangan dalam...

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

29/07/2026

SURABAYA, MUIJatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi...

Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

28/07/2026

Surabaya, MUI Jatim - Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

28/07/2026

JAKARTA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegasnya terhadap darurat kejahatan...

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

24/07/2026

Tiga Tokoh Kunci MUI Provinsi Jawa Timur yaitu Prof Dr KH Abdul Halim Soebahar, M.A.,...

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

23/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya meningkatkan sinergi kelembagaan dan memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian...

Informasi Terbaru

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026 - 19:43 WIB
Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

31/07/2026 - 09:00 WIB
Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

29/07/2026 - 09:42 WIB
Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

28/07/2026 - 20:18 WIB
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

28/07/2026 - 08:32 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved