Surabaya, MUI Jatim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima audiensi dari Pusat Riset Rekayasa Molekul Hayati (BIOME) Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat Halal Unair terkait permohonan fatwa kesesuaian syariah atas tiga produk enzim hasil riset mereka. Pertemuan berlangsung di Kantor MUI Jawa Timur pada Senin (27/10/2025) dan dipimpin langsung oleh KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim.
Dalam audiensi tersebut, pihak BIOME menyampaikan bahwa ketiga produk enzim — BleachZyme, FeedZyme, dan AgroTechZyme — telah diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, berdasarkan hasil telaah BPJPH, produk-produk tersebut tidak termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikat halal, meskipun memiliki keterkaitan dengan proses bahan baku dan industri yang memanfaatkan prinsip thaharah (kesucian).
“Pihak BIOME menginginkan adanya sertifikat kesesuaian syariah dari MUI sebagai bentuk komitmen etis dan ilmiah bahwa produk mereka tidak bertentangan dengan prinsip kehalalan,” ujar KH Sholihin Hasan.
Adapun tiga produk yang dimaksud memiliki fungsi berbeda. BleachZyme digunakan untuk meluruhkan tinta pada kertas daur ulang, FeedZyme membantu meningkatkan pencernaan pakan ternak unggas dan ruminansia.
“Sedangkan AgroTechZyme berfungsi mempercepat proses pengomposan dan meningkatkan kualitas pupuk organik atau kombinasi pupuk kimia,” terangnya.
Menurut KH Sholihin, untuk menetapkan kesesuaian syariah, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu memastikan seluruh aspek media pertumbuhan, bahan penyusun, serta dampak penggunaannya.
“Media pertumbuhan enzim harus jelas sumbernya, dan dampaknya terhadap lingkungan juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Semua ini akan kami validasi secara ilmiah dan keagamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi Fatwa MUI Jatim meminta pihak peneliti melengkapi data bahan dan proses produksi sebelum dilakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi bahan, media, serta mekanisme produksinya. Hasil inspeksi ini akan menjadi dasar dalam sidang fatwa MUI untuk menentukan status kesesuaian syariah dari produk-produk tersebut.
“MUI berkomitmen memberikan pendampingan ilmiah dan religius agar setiap inovasi teknologi, termasuk di bidang bioteknologi dan riset enzim, tetap sejalan dengan prinsip syariah,” tambah KH Sholihin.












