Surabaya, MUI Jatim
Wacana produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal menuai perhatian berbagai pihak. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., menegaskan bahwa prinsip perlindungan kehalalan bagi umat Islam merupakan bagian dari penegakan syariat yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim—sekitar 88,22 persen dari total lebih 275 juta jiwa—memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
“Kita harus memproteksi umat Islam di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 215 juta jiwa. Ini bagian dari penegakan syariat. Ketika ada isu bahkan sampai menjadi kenyataan bahwa produk dari luar dibebaskan tanpa sertifikasi halal, tentu ini harus kita persoalkan,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).
Gus Ubaid sapaan akrabnya menambahkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum yang jelas dalam melindungi konsumen Muslim. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Dalam implementasinya, negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi. Sertifikasi halal ini harus terus didorong. Karena ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan terhadap keyakinan umat,” ujarnya.
Gus Ubaid menegaskan, sebelum terbentuknya BPJPH, MUI telah menjadi pelopor sertifikasi halal di Indonesia melalui LPPOM MUI. Lembaga tersebut menjadi salah satu pionir dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan.
Selain itu, MUI memiliki Komisi Fatwa yang berwenang menetapkan fatwa halal atas produk yang diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum syariah.
“Ketika ada produk yang dimintakan fatwa kepada MUI, Komisi Fatwa akan melakukan kajian secara mendalam untuk memastikan tidak ada unsur yang dilarang oleh agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ubaid menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah (hubungan ekonomi dan sosial), Islam pada dasarnya memberikan kelonggaran selama tidak melanggar rambu-rambu syariat.
Ia mencontohkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga bermuamalah dengan berbagai komunitas, termasuk Yahudi dan Nasrani, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
“Sepanjang tidak melanggar rambu-rambu syariat, muamalah itu diperbolehkan. Namun prinsip halal adalah aturan yang jelas dalam Al-Qur’an: makanlah yang halal dan thayyib. Maka ini menjadi kewajiban yang harus ditegakkan,” ungkapnya.












